spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Pemerintah Rusak di Pembangunan Inpres, Ini Kata Bupati Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat wawancara wartawan terkait El Nino usai melakukan rapat bersama Forkopimda, se – Camat dan Kades kabupaten Lebong. Dok Beo.co.id/Lebong

LEBONG, BEO.CO.ID – Miris pengrusakan aset daerah Pemkab Lebong yang disinyalir tanpa landasan hukum didua lokasi proyek pembangunan infrastruktur jalan Instruksi Presiden (Inpres) bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu menuai sorotan sejumlah awak media sebelumnya.

Pasalnya, adanya indikasi lalai melaksanakan tugas diawal pengurusan administrasi penghapusan aset yang terdampak atas pembangunan tersebut, bisa saja akan berakibat fatal dan dapat melawan hukum.

Seyogyanya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-P) Lebong dan Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui kepala bidang (Kabid) aset lebih sigap respon dan membangun komunikasi diawal (pra) antara BPJN Bengkulu dan rekanan kontraktor pelaksana pembangunan jalan menuntaskan administrasi penghapusan aset daerah terlebih dahulu.

Bukan sesudah pengrusakan serta telah diberitakan oleh awak media baru administrasi itu dijalankan, justru sebelumnya pembuatan dokumen administrasi penghapusan aset daerah (berita acara) telah tuntas dikerjakan.

Menanggapi persoalan tersebut, orang nomor satu bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Bupati Kopli Ansori mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dapat mendatangi anggaran dari pusat, guna membangun infrastruktur jalan daerah.

Terkait aset yang rusak, Bupati Lebong secara ramah menyampaikan, bahwa ini (Red – Aset Pemkab Lebong rusak) tidak menjadi persoalan dan segera mungkin pihaknya akan menyelesaikannya administrasi penghapusan tersebut.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kita bersyukur mendapatkan anggaran pembangunan dari Inpres, alhamdulillah Pemkab Lebong berhasil, soal administrasi penghapusan secepat mungkin diselesaikan dan ini bukan menjadi persoalan,” ujar Bupati Lebong secara enteng usai rapat dampak El Nino, Senin (18/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong kepada wartawan Beo.co.id.

Ketika disinggung soal poin pernyataan yang ditanda tangani Bupati Lebong secara langsung dalam pengusulan anggaran Inpres tersebut, pihak enggan memberi jawaban dan keterangan secara rinci kepada awak media ini, sembari tertawa lebar dihadapan wartawan ini.

Sementara itu, pengrusakan aset yang disinyalir tanpa diawali standar operasional prosedur (SOP) yang benar dan tidak dibarangi dengan administrasi penghapusan aset, sempat ditanggapi Ketua Komisi III, Rama Candra dikutip kembali diberita sebelumnya.

“Pendataan dan inventarisir aset tersebut harus sesuai dengan regulasinya, jika itu tidak ditegakkan aturan, dikatakan lah penghancuran dan pemusnahan aset tanpa mengikuti aturan itu pidana,” tegas Rama saat disambangi disela akan gelar rapat paripurna pendapatan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023.

Ketika ditanya awak media ini upaya dan langkah yang akan diambil oleh pihak DPRD Lebong melalui Komisi III. Menurut Rama Candra mengatakan, bahwa pihaknya melihat dulu kinerja OPD terkait, dapatkan menyelesaikan administrasi tersebut atau tidak, kendati demikian pengrusakan dibeberapa aset telah terjadi.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kita lihat dulu penyelesaiannya tingkat mereka, jika tidak selesai dan masih ada yang terganjal tentu kita akan panggil mengapa sampai seperti itu ? biar lah mereka bekerja dulu. Kalau itu bersangkutan dengan kepentingan umum, apakah penghapusan aset itu sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya,” tanyanya.

Lebih jauh Rama mengutarakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kabid Aset Lebong dan PU Lebong, guna melihat kronologisnya secara lengkap dan tindak lanjut penghapusan aset tersebut secara benar.

“Tentu semua itu ada prosedurnya, kita ingin melihat bagaimana bunyinya apakah sesuai atau tidak, dimana administrasinya ? sudah sesuai tidak dengan regulasi mengatur penghapusan aset. Tujuan ini bukan untuk menghambat jalan pembangunan, tentu semua ini perlu mendapatkan penjelasan semua pihak biar tidak buram,” pungkasnya.

Kembali media ini menghubungi Dinas PUPR – P Lebong melalui Kabid Bina Marga (BM), Haris Santoso, namun sayang sedang tidak berada diruang kerjanya. Sama yang hal Kabid Aset Gundala belum berhasil didapatkan keterangan sampai berita diturun. (***/Sbong Keme)

Baca juga :

Inventarisir Aset Masih Bergulir, Rama : Pengrusakan Tanpa Aturan Itu Pidana

Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org