spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak PR Pemkot Sungai Penuh & Penegakan Hukum Harus Dituntaskan?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
 
Foto rekonstruksi  ulang, SKU SERGAP.

Masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi dalam sisa masa jabatan Ahmadi Zubier, selaku Walikota Sungai Penuh, yang tinggal hitungan bulan berakhir, menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil. Akan dilangsungkan, 14 Februari 2024, tinggal dua setengah bulan lagi. Dan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

Banyaknya PR, yang belum berhasil diselesaikan, merupakan tanggungjawab kita bersama, dengan Pemkot Sungai Penuh dan jajarannya pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Semua kegiatan pemerintahan dibiayai Negara, baik melalui APBD Kota, maupun APBN yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Sungai Penuh.

Dan kita dihadapkan pada Pemilu (pesta demokrasi) rakyat lima tahun sekali, memilih pemimpin Indonesia, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur/Wakil, Bupati/ Wakil dan Walikota/wakil, Legis Latif dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, semua wakil rakyat (jelmaan rakyat).

Baik di Eksekutif maupun Parlemen (dewan perwakilan rakyat), untuk menentukan arah pembangunan daerah, kabupaten/ kota dan propinsi mau dibawa dan diarahkan kemana lima tahun kedepan hasil dari Pilpres, Pileg/ DPD dan Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Kepala Daerah serta walikota.

Pesta rakyat, harus berjalan sukses, aman dan nyaman kita semua bertanggungjawab menyelesaikannya, dan lahirnya pemimpin daerah kabupaten/ kota, propinsi dan Presiden RI, untuk menahodai jalannya Pemerintahan yang jujur, kuat, mampu merealisasikan pemerintahan yang disiplin, demokratis, membangun kepentingan rakyat, sesuai kepentingan masing-masing daerah, tak terkecuali Kota Sungai Penuh dan Kerinci.

Selain menghadapi PR yang banyak harus secara rutinitas dikerjakan/ direalisasikan oleh pembantu Walikota, yang ditunjuk atau diangkat dan diberi tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah bagi kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh, tanpa terkecuali.

Walikota Sungai Penuh, yang menunjuk sendiri pembantunya, tentu yang terpercaya, diyakini punya komitmen dan prestasi sebelumnya maka diangkat dan dilantik menjadi pembantu walikota, oleh walikota Pemkot Sungai Penuh itu sendiri.

Maka tanggungjawab untuk menyelesaikan pelayanan pada masyarakat kota melekat pada dirinya.

Dan walikota, dalam menjalankan tugasnya kendati bijak/ arif dalam membuat dan mengambil keputusan, harus tegas menegakan aturan perundang-undangan yang berlaku dan konstisten, menerapkan disiplin pada semua pembantunya.

Guna menyelesaikan/ merealisasikan janji politik yang disakralkan dan diucapkan didepan publik Kota Sungai Penuh, pada Pilwakot 4 tahun silam.

Pekerjaan rumah (pr) yang harus diselesaikan minimal gerakan kerja secara rutinitas harus berjalan, sesuai tuntutan dari masyarakat yang dimotori mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh mereka mengajukan beberpa tuntutan, dalam demo 8 Nopember 2023 bertepatan dengan HUT Kota Sungai Penuh ke 15, antara lain;

  • 1. Mengawal Problema Kepemilikan SPBU Kumun.
  • 2. Penegasan penempatan Parkir, karena masih banyak di temukan parkir liar dan tarif yang tidak  sesuai dengan Perda Kota Sungai Penuh No 2 Tahun 2016.
BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

3. Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit Mayjen H. A  Thalib.

4. Tindakan Razia yang dinilai tidak lagi menertibkan tetapi sudah meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan PP No 80 tahun 2012.

5.  Penertiban pada tempat hiburan.

Poin yang diurutkan 1 s/d 5 ini PR rutinitas harus digerakan pengawasannya. Sedangkan soal  penegakan supremasi Hukum para  pendemo minta antara lain;

  1. Usut Tuntas Permasalahan Sampah Kota Sungai Penuh yang meresahkan masyarakat (TPS3R dan TPA)
  2. Meminta Kejari untuk menyelesaikan kasus – kasus  secara Konkrit dan Profesional.
  3. Usut tuntas Permasalahan Rumah Sakit A. BAKRI.

Tuntutan soal penegakan supremasi hukum, berarti poin 1 s/d 3, patut diduga ada persoalan hukum ini sudah menjadi kewenangan aparat penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Sejauh ini kita belum tahu, apakah aparat terkait telah memulai dan melakukan operasional tertutup melalui Intelijen mereka masing-masing.

Ditubuh kejaksaan perlu dan penting memiliki jumlah penyidik yang cukup dan mampu dengan disiplin ilmu penyidikan dan pengembangan setiap kasus.

Karena kendala selama ini,  jumlah penyidiknya tidak memadai sehingga banyak kasus sulit mencapai target penyelesaiannya, dan bukan sengaja diperlambat, karena anggota penyidik yang tidak cukup.

Dan terhambat kurangnya jumlah penyidik yang sangat minim, sehingga satu orang Jaksa penyidik terpaksa menangani banyak kasus diluar kemampaun percepatan penyelesaianya.

Jumlah penyidik belum seimbang dengan jumlah penduduk dan jumlah kasus yang muncul dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Namun tuntutan masyarakat dan mahasiswa di Kerinci, para akedemi dan masyarakat, juga tidak boleh terabaikan sampai berlarut-larut (menahun).

Namun untuk jangan saling menyalahkan, prinsipnya penegakan supremasi hukum harus berjalan, guna menjawab tuntutan masyarakat.

Maka perwakilan akedemi/ mahasiswa, LSM, Pers perlu duduk satu meja dengan aparat berwenang dalam penegakan supremasi hukum.

Sehingga dapat diketahui gambaran kesulitan, tugas dan tanggungjawab masing-masing, tetap mengedepankan Independen dan professionalitas.

Semua pihak boleh berbeda pendapat, namun yang sangat penting kita harus berada pada Solusi (jalan keluar), sehingga penegakan Supremasi Hukum bisa berjalan Independent/ professional.

Dan tuntutan masyarakat akan terjawab, dan terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat.

Dalam perjalansn anak manusia dan dalam sistem pemerintahan, kita akan dihadapkan minimal tiga hal yakni: pertama Masalah, kedua Tanggapan, ketiga Solusi.

Masalah, harus diketahui secara jujur, apa yang terjadi, dimana dan kapan terjadi. Siapa pelaku/ saksi, siapa yang dirugikan, Negara/ daerah atau kelompok/ individu.

Tanggapan, apa tanggapan masyarakat, pihak yang dirugikan, pihak yang diuntungkan, jika sudah masuk ranah hukum, sudah diselidiki (Lid), atau sudah berada diposisi Penyidikan (Dik). Maka masing-masing pihak tahu dulu, masalah dan tanggapan dari masing-masing pihak.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Solusi, posisi ketiga jalan keluar (solusi), dalam penegakan supremasi hukum “berjalan atau tidak?”

Jika proses berjalan untuk memenuhi standar dalam penegakan hukum, aparat harus dibantu dengan data dan keterangan yang benar demi percepata proses pelaporan berkas ketingkat P21, dan dikirimkan ke Pengadilan guna disidangkan, siapa yang benar dan siapa yang salah.

Solusi hukum yang dicarikan, bukan menghentikan proses kasus.

Jika tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah dan saksi yang cukup dan benar, maka harus segera dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jangan sampai pihak-pihak berperkara terkatung-katung, dan sebaliknya jika memenuhi unsur pidana (melawan hukum) atas perbuatanya, segera ditindak lanjuti dan tak perlu berlama-lama.

Semuanya untuk menjawab tuntutan masyarakat, sehingga tegak dan berjalannya  supremasi Hukum, tanpa tebang pilih.

Dan masyarakat sendiri penting memahami beban tugas aparat penegak hukum.

Maka koordinasi secara independen dan professional menjadi penting dilakukan.

Kini kita berada ditahun politik, dua setengah bulan lagi kita melakukan pemilihan umum, mari kita ciptakan bersama yang namanya pesta harus meriah, berbas dan adil.

Diharapkan rakyat gembira ria menggunakan hak pilihnya dan hak untuk dipilih, memakai baju baru, baju adat, baju kesenangan, dan tidak dalam keadaan takut.

Karena kita mau memilih calon pemimpin dan wakil yang kita harapkan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat lima tahun kedepan. Maka cerdaslah jadi pemilih yang baik.

Karena lahirnya pemimpin baru lima tahun kedepan dan wakil rakyat yang baik dan jujur intinya menjawab kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh, yang sejahtera dan berkeadilan.

Masyarakat jangan lagi semata menjadi alat politik, yang panatik semata (monoton) karena sang calon ada garis keluarga, sahabat dan teman baik.

Tapi lihat dan baca rekam jejak, kejujuran dan prestasi bakal calon dengan baik dan benar, bukan karena dibayar.

Dan buang jauh, Nepotisme, Money politik (politik uang). Kita berhandai sedikit, jika satu suara dibayar Rp500.000,-X lima tahun, berarti pertahun Rp100.000,- anda (kita) semua akan kecewa, apa lagi jika yang kita jagokan terpilih, ternyata jagonya praktik “KKN” mampu dan mapan “memelihara kebusukannya” jangan harap KKN yang dibangun dengan praktik busuknya, akan terungkap.

Dan yang akan merasakan pahit getirnya selama lima tahun tetap masyarakat luas.

Sebaiknya bersihkan hati kita masing-masing, jangan mudah sak dan sangka buruk, pelajari dan dalami rekam jejak balon secara mendalam dan jujur.

Kita ingin menitipkan beban berat amanah/ amanat untuk direalisasikan secara nyata dan riil pada pemimpin dan wakil rakyat terpilih, dan mampu memenuhi janjinya. Bukan batas mampu memenangkan pertarungan. Semoga amanah. (***)

Penulis/ Editor : Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, Pemerhati masalah Kesmiskinan pedesaan dan Sosial Kemanusia, putra Asli Kerinci. ( + _ ).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org