spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Lebong Gelar Sosialisasi & Implementasi Peraturan Bawaslu, Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lebong menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu.

Acara yang dilaksanakan selama dua hari di hotel Asri Muara Aman, sejak hari Kamis 19 Oktober 2023 hingga Jumat 20 Oktober 2023 tersebut menghadirkan komisioner Divisi Percegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya, ST.M.Ap.

Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa, Bawaslu adalah lembaga netral yang mempunyai suatu program terkait penyelenggaraan Pemilu. Namun, untuk mewujudkan Pemilu berintegritas tentu diperlukan andil semua pihak dalam pelaksanaan tahapan – tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non Bawaslu.

Asmara Wijaya juga mengatakan, perlunya jajaran pengawas Pemilu mensosialisasikan peraturan bawaslu maupun produk hukum non Bawaslu ini  bertujuan  agar masyarakat bisa diajak untuk ikut sebagai mitra strategis bersama Bawaslu.

“Sosialisasi ini penting, agar peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Penting bagi Bawaslu sendiri untuk mensosialisasikan tugas lembaga dan kewenangannya, terlebih terhadap produk hukum Pemilu yang sudah ada. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu, kemudian bagaimana mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta peran masyarakat itu sendiri dalam pengawasan Pemilu,” kata Asmara Wijaya.

Kegiatan sosialiasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu tersebut juga dinilai penting, dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Bawaslu.

“Pengawas Pemilu wajib menguasai kompetensi dasar, menguasai regulasi dan teknis pelaksanaan, pengawasan, pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran atau sengketa yang mungkin saja terjadi dalam Pemilu. Saya kira, hal ini juga harus diperhatikan dan terus ditingkatkan sebagai bentuk pembaharuan sumber daya di Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

Akademisi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri ( HTN – IAIN  ) Curup, David Aprizon Putra sebagai narasumber kegiatan, dalam kesempatan  tersebut juga menjelaskan, bahwa hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku agar dapat terkontrol. Dia menekankan, maka wajib bagi pengawas untuk mengetahui batasan – batasan dari implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu itu sendiri.

Hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dapat diartikan, hukum merupakan peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

“Dalam implementasinya, pencegahan dan pengawasan, jelas kita berada dalam koridor peraturan dan non peraturan Bawaslu yang harus kita ikuti dalam Pemilu serentak 2024 mendatang,” jelas akademisi yang aktif  sebagai dosen di IAIN Curup ini.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Lebong juga berencana memberi layanan advokasi hukum bagi pengawas yang berpotensi berhadapan dengan masalah hukum baik secara litigasi atau non litigasi, seiring dengan meningkatnya intensitas pelanggaran jelang Pemilu 2024.

Menurut anggota Bawaslu, Renaldo Saputro, wacana pemberian layanan bantuan hukum tersebut  dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada jajaran pengawas jelang  pesta demokrasi 2024. Namun, bukan berarti Bawaslu akan membela pihak yang bersalah, karena Bawaslu tidak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan diluar tugas dan fungsi.

“Biasanya, semakin dekat dengan hari pemungutan suara, potensi persoalan hukum dari pihak – pihak lain semakin besar. Dan saya kira itu wajar, karena banyak kepentingan yang bertarung. Dan perlu kami tegaskan, bahwa wacana advokasi ini bukan kami ingin melindungi kejahatan melainkan untuk memberi pencerahan  jangan sampai terjadi tindak kejahatan di Bawaslu,” ujar Renaldo.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian, selaku narasumber kegiatan mengemukakan, pemberian advokasi hukum bisa diberikan kepada pegawai yang berhadapan dengan persoalan hukum. Baik itu secara litigasi maupun non litiggasi, kecuali kejahatan korupsi.

Pada kasus litigasi, pembelaan kepada pihak yang bermasalah diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan dan upaya administratif.

“Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, pengujian hasil pemilu dan perkara kode etik atau perkara lainnya yang melibatkan kepengawasan pemilu,” kata Melky Gustian.

Kemudian, terhadap permasalahan non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan, advokasi hukum diberikan oleh Bawaslu kepada pegawainya yang terjerat kasus seperti pemeriksaan kode etik atau penyimpangan perilaku aparatur sipil negara dan sengketa informasi publik.

“Jadi ada dua kemungkinan masalah, yakni litigasi dan non litigasi. Kalau litigasi prosesnya jelas berdasarkan peraturan perundang – undangan, sedangkan non litigasi sama seperti menyelesaikan perkara diluuar persidangan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pemberian bantuan hukum tersebut, bisa dilakukan secara mandiri atau berdasarkan permintaan dari Bawaslu.

“Kalau permintaan advokasi ini dari Bawaslu, artinya akan diatur melalui MOU, sehingga pemberi advokasi tidak menerima bayaran dari pegawai yang bermasalah karenaseluruh biaya itu akan ditanggung  oleh negara baik itu dari APBD atau APBD. Tapi kalau advokasi ini dilakukan secara mandiri, tentu bisa datang langung ke kantor LBH,” terang Melky.

Sosialisasi dihadiri peserta dari seluruh organisasi se- kabupaten Lebong, seperti persatuan Nahdatul Ulama, pengurus Ansor, KAHMI, pengurus cabang Muhammadiyah, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Badan Musyawarah Adat, media massa cetak dan elektronik, panitia pemgawas se kecamatan Lebong dan para tamu undangan lainnya. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org