spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BELI JABATAN, LAHIRKAN KADER “KORUPTOR BARU”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hampir setiap pergantian pejabat didaerah, Kota dan Kabupaten/ Propinsi diseluruh tanah air tercinta ini, diselingi rumor (cerita minor/ tak wajar), terjadi dugaan “jual beli jabatan” dengan harga bervariasi dari eselon dua, tiga dan empat, Rp50.000.000,- sampai Rp 150.000.000,- dan tergantung dinasnya, ada istilah “ tempat basah dan Kering” Posisi basah bisa mencapai Rp200.000.000,-.

Dan yang dikhawatirkan, bila ada benar rumor yang berkembang itu, dikhawatirkan oknum pejabat yang terlantik, “akan melakukan hal serupa, tapi tidak sama” yang rugi juga masyarakat, dan pemerintah daerah itu sendiri?.

Ini sekedar mengingatkan ? Dua pekan terakhir ini, pelantikan para pejabat eselon III dan IV, telah berlangsung di Pemkot Sungai Penuh, rumor yang sama juga beredar ditengah masyarakat.

Mudahan saja itu semua sebatas rumor, tidak kenyataan? Kendati ini hanya rumor, sudah banyak kepala daerah, mulai dari oknum Walikota, Bupati bahkan Gubernur, tersandung dan “berpindah tempat tidur dari ranjang empuk kebalik terali besi.” Sepanjang praktik dugaan “jual beli jabatan itu tidak dihentikan, lambat atau cepat ada lanjutannya, bisa berakhir ke Lapas (rutan), hotel prodeo kata Amir Syarif, 74 tahun salah satu Wartawan Senior di Bengkulu dan sesepuh masyarakat minang, diusia senja kepada penulis Opini ini.

Lanjut, Amir Syarif, yang telah malang melintang meliput di Bidang Hukum dan Peristiwa praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), sepintar apapun pelakunya berlindung dibalik permainan kotornya, banyak yang terbongkar, akhirnya pindah “tampek lalok” kata putra Minang, asal Padang Pariaman ini, kepada penulis beberapa waktu lalu.

Amir Syarif, dihubungi terpisah Jum,at (22/3/ 2024), 23.21 WIB via sambungan telephone Cellullarnya, mengatakan para oknum pejabat yang tidak menghentikan praktik KKN, itu “bak membungkus Tulang di Daun Keladi” apa pun alasannya lambat atau cepat akan terbongkar” jalan terbaik hanya menghentikan dengan kesadaran sendiri jelas Amir.

Soal dugaan jual beli jabatan, sudah bukan rahasia umum lagi tegas Amir, hampir semua orang tahu. Tugas masyarakat Pers, seperti kita ini hanya menyampaikan kabar (berita) pada public, bukan untuk membuktikannnya.

Kita bukan Polisi, aparat berwenanglah dengan kewenangannya yang telah diatur oleh perundang-undangan berlaku, yang diberi tugas dan tanggung jawab melakukan proses sesuai prosedur Hukum berlaku, ujarnya.

Ketika diminta tanggapannya soal dugaan kasus, “jual beli jabatan dan fee proyek” yang diadukan Zoni Irawan Cs dugaan keterlibatan Wali Kota Sungai Penuh, ke Polda Jambi, 29 Februari 2024 lalu, Amir mengatakan kita yakin Polda Jambi, akan mengusut sesuai prosedur berlaku ?.

Amir, dengan tegas mengatakan, “dimana dan siapapun yang patut diduga terlibat dalam suatu kasus yang dapat merugikan orang lain dan keuangan Negara, harus diusut pihak berwenang, dalam hal ini Polri, sesuai wilayah/ daerah kerjanya masing-masing” karena Polri diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, jelasnya mengakhiri. (***)

\

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org