LEBONG, BEO.CO.ID – lantaran belum rampung, gedung Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 2,1 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2021 hanya bisa dimasukkan ke daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) F.
Plt kepala BKD Erik Rosadi S. Stp. M.Si melalui kabid Aset Rizka Putra Utama, M. Si menyebutkan meskipun masih dalam pengerjaan, gedung Aula Dinkes tersebut tetap diregister sebagai aset tetap milik daerah, hanya saja pencatatan asetnya disesuaikan dengan hasil akhir pengerjaan terhitung sejak habis masa kontrak.
“Walau belum selesai 100 % tapi gedung Aula itu tetap kami register sebagai aset, hanya saja pencatatannya masuk dalam daftar KIB F yakni masih dalam status Kontruksi Dalam Pekerjaan ( KDP – red )”,sebut Rizka diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Dirinya menjelaskan, apabila pekerjaan itu nanti sudah dinyatakan selesai dan dibayar 100 %, maka selanjutnya bidang aset baru bisa mencatat aset dimaksud ke dalam KIB C dimana KIB ini dipakai untuk mencatat barang inventaris berupa gedung dan bangunan.
“Untuk sementara ini masih di KIB F karena statusnya masih KDP. Tapi kalau sudah dinyatakan 100% selanjutnya baru bisa kami masukan dalam KIB C”, jelas Rizka.
Rizka menegaskan, pencatatan aset milik daerah ini tidak harus pekerjaan tersebut tuntas secara 100%, selagi pembangunan itu menggunakan uang negara maka bidang aset tetap akan meregister.
“Walaupun baru peletakan batu pertama, selagi bangunan itu di biayai uang negara maka akan tetap kami catat sebagai aset,” tegasnya
Lebih jauh, meski sudah tercatat, namun pihaknya tidak mengatakan bahwa gedung aula Dinkes itu tuntas 100%. Apalagi Dinkes telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari kalender.
“Yang kami catat dibagian aset hanya 60 % sesuai dengan hasil opname setelah masa kontrak habis. Sedangkan sisa 40 % lagi baru bisa kami catat kalau pekerjaan itu sudah rampung dan dibayar 100,” kata dia.
Terkait sumber pembiayaan, dia mengaku hal tersebut biasanya akan dianggarkan dalam proses perubahan APBD 2022 mendatang. Tapi hal itu harus mendapat persetujuan DPRD, kalau tidak dianggarkan maka tahun berikutnya aset tersebut akan tetap tercatat sebagai KIB F atau KDP.
“Kalau tidak dianggarkan artinya sama seperti mess pemda yang ada di kecamatan TES. Selagi itu belum rampung dan tidak ada azas manfaatnya maka aset tersebut tetap masuk dalam daftar KIB F atau KDP,” tandasnya.
Terkait anggaran yang direalisasikan, dikatakan Rizka, hal itu merupakan kewenangan bidang perbendaharaan BKD. Meski demikian dirinya mengaku jika sampai kini pihaknya belum melihat perjanjian kerjasama antara Dinkes dan Pelaksana terkait perpanjangan waktu yang diberikan.
“Kalau soal anggaran itu bukan bidang saya tapi ada di perben, apakah itu sudah cair 100 % atau tidak itu bukan bagian bidang aset. Tapi memang sampai kini kami belum melakukan rekon dan belum melihat dokumen perjanjian antara Dinkes dan Pelaksana terkait perpanjangan waktu yang diberikan,” ungkap Rizka.
Semnetara itu kabid Perbendaharaan BKD Harry Parjaka, S. Stp beberapa kali berusaha ditemui di ruang kerjanya belum bisa dikonfirmasi lantaran sedang banyak tamu.
“Bapak belum bisa ditemui, sedang banyak tamu,” ucap Security kantor BKD.
(Sbong Keme)