LEBONG, BEO.CO.ID – Hampir 1 tahun warga Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tidak menerima sertifikat yang sebelumnya tedaftar di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga terjadi pelaporan kepolisian.
Menurut Lodi (40) warga Turan Lalang mengatakan bahwa terdapat 13 korban yang sertifikatnya belum diserahkan ke pemiliknya dan terdapat 10 korban ikut melapor ke Polres Lebong beberapa waktu lalu, bahkan sertifikat itu sudah lama di Kelurahan Turan Lalang kurang lebih hampir 1 tahun.
“Awal kronologisnya, bilang Silvi warga Turan Lalang bahwa rumah saya sudah digadai dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,- (juta), jadi saya berpikir kok bisa ya tempat saya tinggal digadai orang, selama ini kami benar – benar tidak tahu dan setahu kami sertifikat itu ada di Kelurahan Turan Lalang, tiba – tiba mau mengambil ternyata sertifikat itu tidak ada lagi diduga sudah digadai,” papar Lodi, Minggu (4/2).
Lanjut Lodi menjelaskan ada pihak Kelurahan Turan Lalang Desmayanti waktu itu mau menyerahkan sertifikat tapi pada saat itu dirinya tak memiliki uang sebesar Rp. 200 ribu, bila percaya ditinggalkan dulu di Kelurahan pada saat ada uang baru akan diambil.
“Pada saat mau mengambil, dijelas oleh pihak Kelurahan sertifikat itu dibawa oleh Desmayanti, tapi sampai ini belum ada titik terang dan untuk soal hukum silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum ada serta kita berharap sertifikat itu dikembalikan ke kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Hendri salah satu korban yang mengalami hal yang sama, sertifikatnya sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh pihak Kelurahan (Red-Desmayanti), dirinya berharap sertifikat tersebut dapat dikembalikan.
“Untuk di polisi sudah kami laporkan silakan pak polisi proses, soalnya hukum kami orang awam tidak begitu paham soal hukum,” singkatnya. (SB)