LEBONG, BEO.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasi kepada Bupati Lebong Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegewaian (PPK) terhadap saudara Insan Kori salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menjabat Pjs Kades Selebar Jaya diduga melanggar netralitas ASN.
Hal tersebut disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama mengatakan berdasarkan informasi dan tembusan yang telah diterima oleh Bawaslu Lebong melalui surat rekomendasi dari KASN Pjs Kades Selebar diduga terbukti pelanggar netralitas ASN.
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pjs Kades Selebar Jaya telah dikeluarkan rekomendasinya dari KASN dan dikenakan sanksi hukuman displin berat dari tembusan KASN dengan bernomor surat R-464/NK.01.00/02/2024,” ungkap Acep melalui sambungan selullernya kepada Beo.co.id, Selasa (13/2).
Pelanggaran sanksi hukuman displin berat itu, menurut Acep bukan tanpa sebab, pasalnya oknum Pjs tersebut diduga melawan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peraturan perundangan – undangan terkait lainnya serta berdasarkan rekomendasi KASN yang telah diterima oleh Bawaslu Lebong.
“Sanksi dari rekomendasi KASN yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat dari ASN-nya, untuk menjatuhkan sanksi tersebut dilakukan oleh Bupati Lebong selaku PPK di Pemkab Lebong,” terangnya.
Atas tindak lanjut dari rekomendasi KASN, pihak Bawaslu Lebong tinggal menunggu jadwal dan keputusannya sesuai hasil pemberian rekomendasi dari KASN tersebut.
“Kita tunggu saja dulu, kapan jadwal rekomendasi KASN itu dijalankan termasuk juga keputusan sanksi hukuman displin berat itu akan dilaksanakan,” pungkasnya (SB)