LEBONG, BEO.CO.ID – Belum tuntas dengan persoalan penghentian perangkat desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, kembali mencuat dengan persoalan baru hingga disorot warganya berkaitan larangan merangkap jabatan.

Pasalnya, Ketua BPD Tunggang berinisial HF dan Anggota BPD – nya berinisial FY diduga merangkap jabatan. Sehingga terindikasi bertentangan surat edaran (SE) Sekda Lebong bernomor : 800/253/BKPSDM-2/2021 serta larangan rangkap jabatan telah diatur UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Dugaan tersebut disampai Sudirman warga Tunggang kepada awak media ini, Senin 26 Mei 2025 mengatakan bahwa Ketua BPD dan Anggotanya menjabat diduga merangkap jabatan, sekaligus menjadi THLT di Pemkab Lebong.
“Hal itu patut diduga melanggar aturan dan regulasi yang ada serta SE Sekda Lebong, pasalnya mereka HF dan FY menjabat sebagai Ketua BPD dan Anggota BPD sekaligus THLT di Pemkab Lebong,” ujar Sudirman.
Sebelumnya, kata Sudirman pihak telah melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Lebong guna untuk ditindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum mendapatkan balasan, apa tindak lanjut dari persoalan tersebut.
“Surat itu disampaikan 5 Mei 2025 lalu melalui pihak Kecamatan ke Inspektur Inspektorat Lebong langsung, sampai saat ini belum ada balasan atau pun tindak lanjutnya. Saya minta Inspektorat bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, agar persoalan ini bisa terbuka secara terang,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga berharap kepada Inspektorat melakukan audit ulang, baik itu gaji BPD atau pun operasionalnya serta gaji THLT mereka di Pemkab Lebong, selama mereka bekerja disana dan mengevaluasi kedua BPD tersebut yang berkesempatan ikut seleksi PPPK.
“Saya minta Inspektorat Lebong mengaudit ulang kedua gaji, Ketua BPD dan Anggotanya, termasuk operasionalnya BPD, begitu juga gaji mereka selama menjadi THLT di Pemkab Lebong. Jika tidak tuntas persoalan ini, artinya Inspektorat Lebong tidak beres,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya meminta penjelasan dan keterangan, terkait surat yang telah layang ke Inspektorat Lebong, sampai informasi ini diturunkan. (*/SB)