BPD Ujung Ladang, Jelaskan Pelanggaran Pilkades

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
KERINCI, BEO.CO.ID –  Surya Ependi, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujang Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi, bersama 4 orang anggotanya mengumumkan pelanggaran persyaratan Calon Kepala Desa Ujung Ladang yang tidak sah, dan dipaksakan disahkan oleh panitia Pilkade ditingkat desa yang diketuai Aris Rachmat. Hingga meloloskan calon kades terpilih Holmeri Saldi, sebagai kandidat dan terpilih sebagai kades Ujung Ladang.
Hal tersebut dilaporkan oleh Kasran kandidat No. 3, ke Pjs Kades sekarang, Umar Dani dengan tembusan Bupati, Kapolres, Camat Gunung Kerinci, Ketua BPD Ujung Ladang. Untuk diketahui Pilkades Ujung Ladang diikuti kandidat, Holmeri Saldi No. 1, Kasran No. 3, dan Efrawadi No. 2.
Pilkades Ujung Ladang, yang berlangsung serentak dengan 152 desa se- Kabupaten Kerinci, 6 April 2021, untuk Ujung Ladang, terpilih Holmeri Saldi memperoleh 110 suara, Efrawadi 67 suara dan Kasran 94 suara. Dengan selisih suara 16, untuk kemenangan nomor urut 1.
Menurut data diperoleh dan laporan Kasran yang dilengkapi penjelasan secara rinci oleh BPD Desa Ujung Ladang, hampir semua masalah pelanggaran yang dilakukan Kandidat No.1 Holmeri Saldi, terjawab.
Kasusnya, mulai aparat terkait dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dengan aparat penegak hukumnya mau atau tidak menegakkan kebenaran, jika ada niat untuk mendukung penerapan uu, aturan yang benar dalam pilkades, sesuai proses dan tahapannya.
Masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim No.1 bersama Panitia Tingkat Desa yang mengesah/ meloloskan Holmeri Saldi, sebagai calon/ kandidat, kendati dalam pelanggaran. Pelangaran yang terjadi dilegalkan oleh oknum ketua panitia bersama anggotanya dalam pilkades Ujung Ladang.
Berikut petikkan penting laporan dan penjelasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujung Ladang, yang diketuai Surya Ependi, S.Pd itu. Mereka melaporkan kondisi yang sesungguhnya terjadi.
Hasil keputusan rapat/ musyawarah BPD Ujung Ladang, yang berlangsung Senin, 19 April 2021, hasilnya tidak dapat menetapkan surat keputusan untuk pengajuan bahan kepala desa terpilih dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai berikut:
  • Penetapan daftar pemilihan sementara (DPS) tidak menghadirkan salah satu BPD. Kesalahan pantia. Indikasi ketua BPD tidak tanda tangani berita acara.Penetapan daftar pemilih tambahan baru (DPTB) tidak menghadirkan salah BPD dan Kadus. Kesalahan Panitia. Indikasi melanggar Perbup No 12 tahun 2015 pasal 13 ayat 1 dan 2 maka, ketua BPD tidak tanda tangan berita acara.
  • Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa musyawarah dengan BPD dan pemerintahan desa hanya kehendak ketua panitia pilkades. Kesalahan panitia. Indikasi ketua BPD tidak tanda tangan berita acara.
  • Klarifikasi kelengkapan bahan dan keabsahan persyaratan bakal calon kades tidak dilakukan oleh panitia dan tidak melibatkan BPD dan dikatakan oleh ketua panitia BPD tidak punya hak tentang keabsahan bahan calon kades serta kelengkapan bahan. Kesalahan panitia. Indikasi tidak melaksanakan tahapan klarifikasi bahan yang sesuai perbup no 12 tahun 2015 pasal 21.
  • Fakta integritas calon kepal desa terpih an Holmeri Saldi, tidak diatas meterai 10000 tanpa nama dan tidak ditanda tangani Pjs kades. Kesalahan panitia dan calon. Alasan cacat Hukum.
  • Permohonan menjdi calon kepala desa an Holmeri Saldi, tidak sah karena tidak pakai meterai 10000. Kesalahan calon. Indikasi cacat Hukum.
  • Surat pernyataan warga Negara Indonesia tidak asli. Kesalahan calon. Indikasi cacat Hukum.
  • KK, KTP, Akte Kelahiran dan Ijazah di legalisir tanpa tanggal, bulan, serta tahun legalisir. Kesalahan calon. Indikasi cacat Hukum.
  • SK CK yang dimasukkan tidak yang asli. Kesalahan calon dan panitia. Indikasi cacat Hukum.
  • Surat keterangan catatan tindak pidana narkotika tidak asli. Kesalahan calon dan panitia. Indikasi cacat Hukum.
  • Visi dan misi calon kepala desa tidak ditanda tangani oleh calon dan tidak ada meterai 10000. Kesalahan calon dan panitia. Indikasi cacat Hukum.
BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"
Dari sebelas poin penjelasan BPD Ujung Ladang, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum panitia dan tim sukses nomor urut 1, jelas dan terang serta bisa diuji kebenarannya, semua pelapor bisa diminta keterangan dan pertanggungjawabannya demi untuk pengusutannya baik secara administrasi maupun secara Hukum. Persoalannya aparat berwenang mau atau tidak melaksanakan tugas secara benar dan bertanggungjawab.
Disinilah masyrakat Kerinci berharap pada Bupati/ Kepala Daerah, DR H Adirozal, MSi, untuk mengambil langkah dan menyelesaikan sejumlah kasus Pilkades yang bermasalah se- Kabupaten Kerinci dalam pilkades serentak 6 April 2021 lalu, secara benar dan bermartabat, demi untuk kebenaran dan terciptanya keadilan ditengah masyarakat, dan lepas dari semua unsure “suka atau tidak suka”
Dan masyarakat sangat berharap, “jangan gegabah melantik kades terpilih apa lagi yang penuh pelanggaran seperti yang terjadi Desa Ujung Ladang itu.
Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi dihubungi salah satu Tim Beo.co.id dan Gegeronline, belum berhasil ditemui “pak bupati sibuk, maaf belum bisa terima tamu” kata salah satu staf dikantor bupati pada awak media ini.
Demikian juga, Ketua Panitia Pilkades Ujung Ladang Aris Rachmat. Dan  calon kades terpilih Holmeri  Saldi, saat dihubungi secara terpisah di Desa Ujung Ladang, beberapa waktu lalu. Lagi tidak berada ditempat, menurut salah satu sumber pak Holmeri, lagi kekantar camat. Lalu disusul Wartawan media ini, kekantor Camat di Siulak Deras, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Tak heran sejauh ini belum diperoleh penjelasannya.
Ironisnya, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Gunung Kerinci, Syafri, SE justru meminta pada pihak BPD Ujung Ladang, untuk membolehkan melengkapi persyaratan untuk kades terpilih Holmeri Saldi pada BPD. Namun dengan tegas BPD yang diketuai Surya Ependi, S. Pd menolak. Bahkan, memberikan penjelasan 11 poin pelanggaran yang dilakukan oleh Holmeri Saldi. Hal ini dijelaskan Kasran, secara terpisah kepada Beo.co.id, digambarkan kembali, menirukan permintaan Syafri. Diduga keras Syafri, membela kades terpilih, ujarnya. (***)

Laporan                    : Marhaen Dj.SiB. Liputan Bengkulu-Jambi

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Editor/ Penulis       : Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org