LEBONG, BEO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu secara resmi kembali memeriksa terperinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Agenda setiap tahun tersebut, dijadwalkan selama 25 hari yang akan datang, terhitung sejak tanggal 8 April 2025.
Hal itu dipertegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, seluruh OPD di lingkup Pemkab Lebong untuk keluar dinas atau dinas luar (DL) meninggalkan Kabupaten Lebong selama memeriksaan berlangsung.
“Kita himbau seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PA), selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan Bendahara untuk tidak melakukan kegiatan luar dinas, selama proses pemeriksaan oleh auditor BPK,” terang Nurmanhuri kepada wartawan, Rabu (9/4) kemarin.
Dia menuturkan, keterlibatan aktif dalam pengelolaan keuangan merupakan hal yang terpenting, agar mempermudah pemeriksaan BPK dalam menyusuri data serta informasi yang dibutuhkan serta meminta kepada semua pihak untuk proaktif ketika dipanggil.
Maka itu, kehadiran dan kesiapan sangat diperlukan demi kemudahan dan kelancaran bersama saat proses pemeriksaan telah mulai berjalan,” pintasnya.
Tujuan pemeriksaan ini, guna memastikan laporan keuangan Pemkab Lebong yang telah direalisasikan sesuai atau dengan prinsip akuntansi berlaku secara umum, memenuhi azas transparansi, mengikuti atur hukum serta efektivitas tepat sasaran dalam penggunaan uang negara.
“Sekali lagi kita tegaskan, kepada seluruh pengurus atau PA di OPD masing – masing proaktif dan siap bila dipanggil BPK dalam mempertanggungjawab uang negara,” tangkasnya. (*/SB)