KERINCI, BEO.CO.ID – Satu persatu kasus perampasan nilai Tes (Seleksi) PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Kerinci tahun 2023 oleh oknum Panitia Kabupaten Kerinci, Jambi, yang diketuai Zainal Effendi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci.
Jika tak mampu menyelesaikan kasus perampasan nilai murni peserta menjadi tidak murni dikembalikan kepada pemiliknya (peserta) pemilik nilai yang sah dengan nilai murni (asli), sebaiknya pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kata para pendemo di kantor DPRD Kerinci di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Senin, (8/ 1/ 2024).
Demo damai yang dilakukan para peserta tes (seleksi) PPPK yang sangat merasa dirugikan karena perampasan nilai yang tinggi direndahkan, dan yang rendah ada yang dinaikan oleh oknum panitia, sehingga bisa lulus, padahal berdasarkan nilai asli seharusnya tidak lulus.
Kejahatan kinerja Tim Panitia PPPK Kabupaten Kerinci, mulai terungkap satu persatu bagi nilainya yang sah (asli) yang dikurangi atau dirampas (dirampok-red). Sehingga nilainya menurun drastis, seperti yang dialami, Irman.
Irman, selain sebagai peserta demo damai ke DPRD Kerinci di Ujung Ladang, Kerinci, Senin (8/1/ 2024) Demo untuk kedua kalinya, menuntut hak-hak mereka, sebagai seleksi (Tes) PPPK Kerinci 2023.
Irman, menjelaskan kepada Wartawan BEO.co.id dilapangan mengatakan nilai hasil tes saya dikurangi oleh panitia dan dinas terkait. Ditegas Irman, nilai/hasil Tes (Seleksi) PPPK yang diperolehnya 500. Dikurangi oknum panitia menjadi 424. 55, di nyatakan tidak lulus, ini menyangkut masa depan saya dan keluarga jelasnya.
Kata Irman Selaku anggota pendemo menyampaikan kepada awak media bahwa nilai dia di kurangi oleh dinas terkait,dan total nilai yang di dapat, 500 di kurangi menjadi 424.55,di nyatakan tidak lulus. Ini sangat menyakitkan tegas Irman.
Sementara itu, Andel selaku Koordinator Demo, mengatakan kepada DPRD Kerinci diminta untuk menanda tangani Surat yang telah di buat oleh anggota demo untuk ditanda tangani, oleh 30 orang anggota DPRD Kerinci, intinya untuk memperjuangkan hak-hak peserta Tes PPPK Kerinci 2023, ternyata hanya empat (4) orang yang berani hadir dan menandatangani surat tersebut. Selebihnya memilih menghilang, dan menghindar memperjuangkan kepentingan rakyatnya sendiri.
1, Irwandri, SE.
2, Erdua.
3, Syahrial Thaib, MPd.
4, Drs. Yaruddin,MM.
Kejahatan lainnya, ada yang sama sekali tidak pernah honor, dan tidak terdaftar sebagai PPPK Kerinci 2023 dan tidak berada dalam status K2 sama sekali, ternyata bisa ikut tes dan lulus, inikan aneh?
Dan ada lagi oknum yang hanya sebagai sopir boss (sopir kadis) disebuah kantor di Pemda Kerinci, ternyata lulus menjadi guru agama. Dan dia tidak pernah mengajar sebagai guru honor, hanya sopir semata ternyata diluluskan di bidang Guru Agama, jelas sumber penting dari Pemda Kerinci (Orang dalam) yang minta namanya dirahasiakan, dasar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Mafia : Seleksi (Tes) PPPK Kerinci 2023, disinyalir jadi bajakan oknum pejabat, anggota DPRD Kerinci, dan titipan, dengan membayar “uang pelicin” banyak yang lulus melalui oknum tertentu di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terlibat memainkan perannya, mencari uang dengan cara mudah (mafia) tanpa keluar keringat?.
Ironisnya, ada yang sudah membayar uang, “Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang diminta oknum panitia, justru tidak lulus, salah satunya korban bekerja di Kantor Kecamatan di Siulak, yang minta namanya dirahasiakan oleh keluarganya. Dengan harapan uangnya bisa dikembalikan sebelum kasus ini diproses secara hukum jelas sumber, yang minta namanya dirahasiakan.
Dari keterangan dihimpun Tim Wartawan BEO.co.id, “jika sampai kasus ini tidak diselesaikan secara jujur, benar, dan professional, Pemda Kerinci dan khususnya panitia PPPK Kabupaten Kerinci 2023, “tidak akan aman, dari segala bentuk tuntutan para peserta tes (seleksi) PPPK yang dirugikan, karena jumlahnya ratusan orang ditambah keluarga korban, bisa ribuan jumlahnya.
Mereka tidak akan tinggal diam memperjuangkan hak-hak peserta yang telah dirugikan, yang punya nilai tinggi layak lulus, tidak diluluskan, dengan cara mengurangi nilainya terlebih dahulu, diduga keras oleh oknum panitia di tingkat Kabupaten Kerinci, melalui oknum dinas terkait.
Panitia PPPK, Kabupaten Kerinci ditingkat kabupaten wajib ikut bertanggungjawab secara hukum dan administasi, Zainal Effendi (Ketua), Efrawadi (Sekretaris) dan Murison, dan anggota sebagai tenaga teknis termasuk Operatror. (***).
Laporan : Reka Kopral Liputan Kerinci & Kota S. Penuh.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.