LEBONG, BEO.CO.ID – Menindaklanjuti laporan pengaduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, 19 Desember 2022 lalu kembali berlanjut. Sekaligus memperkuat data laporan sebagai bukti tambahan untuk disampaikan oleh pihak kepolisian.
Hal itu diterang oleh Anggota BPD Bungin, Hendri Irawan bahwa data atau bukti tambahan dugaan korupsi APBDes Bungin 2017-2018, akan diserahkan kepada penyidik Polres Lebong, Senin (9/1/23).
“Masih kami siapkan, Senin nanti akan kami serahkan kepada penyidik Tipikor Polres Lebong,” kata dia kutip dari iNews.id.
Penyerahan bukti tambahan ini, permintaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong untuk kelengkapan berkas pelaporan dugaan korupsi dana desa yang disampaikan sebelumnya.
Tambahan yang disampaikan ada empat bukti, surat penyataan masyarakat Bungin dan BPD, tidak mengetahui secara persis serta penerima APBDes Bungin Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Pernyataan pengurus BUMDes alat tarub, bahwa dia tidak pernah menerima dana untuk pengadaan alat tarub Rp37 juta. Pernyataan puluhan warga tidak pernah penerima bibit manggis, pernyataan warga tidak adanya penyaluran bantuan itik,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan pihaknya sudah memanggil dan pemeriksa oknum Kades Bungin berinisial YE untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017-2018.
“Baru pemeriksaan klarifikasi tahap awal, karena kita masih akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini,” ungkapnya. (SB)