Curahan Hati (Curhat), atas kegalauan hati seseorang bisa terjadi dimana dan kapan saja, sangat tergantung apa yang tengah dihadapinya,?.
Setelah menempuh jalan berliku menjalankan tugas sebagai Karyawan (Pegawai) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sampai pensiun tahun 2013 silam, HC, 65 tahun diberlakukan tidak wajar gaji MPP (Masa Persiapan Pensiun) dipotong sebesar Rp. 1, 7 juta perbulan untuk waktu satu tahun (12 bulan), oleh pihak BPD Bengkulu.
Terasa ironi, kata Herman Cuarsa, kepada redaksi Mediaonline BEO.co.id, Minggu, 16 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, via sambungan telephone dan Whatsappnya. Saya bekerja di BPD Bengkulu dari tahun 1982, sampai tahun 2013 sudah berlangsung selama 31 tahun, saat memasuki MPP justru gaji dipotong tanpa penjelasan secara konkriet (fakta) sesuai ketentuan UU dan Peraturan berlaku. Jadi ada apa yang sebenarnya?.
Menurut Herman Cuarsa, dalam laporannya menjelaskan sebagai mantan Pensiunan Pegawai Bank milik BUMD, saya merasa sangat dirugikan dan tidak di hargai atas hak-hak saya yang sah.
Upaya penyelesaiannya secara persuasip telah saya lakukan dan mediasi namun hasilnya iya, akan dibayarkan pihak BPD Bengkulu, karena berlarut-larut, sampai hari ini 16 Juli 2023, tidak dibayarkan hanya batas janji dan janji melulu keluhnya.
Akhirnya saya menempuh jalur Hukum, pada tahun 2019 kasus ini resmi saya laporkan ke Polres Rejang Lebong, karena Negara kita terkena serangan Covid19, akhirnya kasus ini proses Hukumnya tertunda. Dan baru tahun 2022 dan 2023 diproses secara hukum, paparnya.
Polres Rejang Lebong, telah memberikan pelayanan terbaik dan telah memanggil pihak perbankan BPD Bengkulu, namun tidak hadir jelas Herman Cuarsa.
Maka besok, Senin 17 Juli 2023, akan dilimpahkan ke Polda Bengkulu, kita akan lihat lanjutannya, bagaimana?.
Menjawab pertanyaan Wartawan BEO.co.id, Herman Cuarsa menjelaskan, ‘’Ia, diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 87 / HP.00.02.00.04 / D7 tentang Pemberhentian Dengan Hormat untuk menjalani masa persiapan pensiun dari Pegawai Bank Bengkulu (BB). Direksi Memutuskan.
Pertama: Memberikan hak pensiun dengan terlebih dahulu menjalani Masa Pesiapan Pensiun selama 1(satu) tahun kepada Nama : Herman Cuarsa (HC). Corporate.19. Gaji Bruto terakhir Rp. 15.321 ribu (Sebelum Pajak) Jabatan terakhir : Penugasan Khusus setingkat Kepala Bagian Kredit Macet / Hapus buku Cabang Curup.
Kedua: Penghasilan/Imbalan kerja yang diterima selama menjalani Masa Persiapan Pensiun ( MPP)adalah sebesar 70 0/00 (Tujuh puluh persen) dari Imbalan kerja yang diterima sewaktu pegawai aktif.
Ketiga dan Keempat: ——–
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Nopember 2013 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagai mestinya.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 01 Nopember 2013. Kutipan dari Pensiunan Pegawai yang melaporkan ke Polres setempat.
Ditanya : Berapa Gaji Saudara yang diterima pada awal menjalani masa MPP bulan Nopember 2013. Bulan April 2014 serta bulan September 2014 juga Oktober 2014?.
Baik Pak. Gaji yang saya terima pada awal pertama menjalani masa mpp yakni bulan Nopember tahun 2013 sebesar Rp. 9.650.582,00 Gaji bulan April 2014 sebesar Rp.12.563.417,00. Gaji September 2014 terima sebesar Rp.10.902.230,78. Dan Gaji MPP Oktober 2014 sebesar Rp.13.591.108,40.
Saudara berkata dan membuat angka besarnya gaji itu Apakah menurut pendapat dan penghitungan Saudara sendiri. Ketus si Penulis kepada Pensiunan Bank Milik BUMD Propinsi Bengkulu ini (kok berubah–rubah ) jawab saya (Pensiunan Bank).
Maaf ya Bapak, Saya menulis dan berkata dengan besarnya angka–angka itu pada Bapak berdasarkan SLIP Gaji yang saya terima dan Hasil Print Slip gaji dari Kantor Cabang Bank Bengkulu.
Apakah Siap untuk Saudara Pertanggung jawabkannya?.
SIAP. Saya Pensiunan bertanggung Jawab baik secara Hukum maupun Hukum Allah.
Itu HAK saya pada saat masih aktif bekerja yang harus di pertahankan dan di perjuangkan sampai ditingkat mana pun berdasarkan Keadilan.
Menuntut besarnya gaji masa Persiapan Pensiun adaalah sebesar 100 % (Seratus persen) Surat Keputusan Direksi Nomor :87/HP.00.02.00.04/D7 Tanggal 01 Nopember 2013 sebesar Rp. 15.321.ribu. (sebelum Pajak). dibayarkan sebesar 70 % (Tujuh puluh persen).
Apa Perjuangan yang saudara pernah lakukan untuk mempertahankan hak-hak saudara khusus tentang Gaji semasa masuk persiapan pensiun mulai Nopmber 2013–Oktober 2014 yang dibayarkan sebesar 70 % Baik.
Saya lakukan langkah pertama laporkan Ke Pemerintah Kota Dinas Tenaga Kerja Pemuda dan Olah Raga Bengkulu.
Surat Namonor: 560/788/567/D.TK.POR/2015 Tanggal 20 Nopember 2015.
Mediator berkesimpulan bahwa PT. BPD Bengkulu belum membuat Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Perihal : Anjuran.
Perkara berlanjut Sampai adanya Keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor : 02 / Pdt. Su s- PHI / 2015 / PNBGL .
Masih belum puas Bank milik BUMD ini dari keputusan Pengadilan Negeri ( PHI ) Pihak Bank Milik BUMD Bank BPD Bengkulu melalui Kuasa Hukumnya upaya Naik Banding sampai ke Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 683 K/Pdt.Sus-PHI/2016 , Saya terima tanggal 28 Februari 2017 dengan melalui surat :154/Pts.PHI/II/Pdt.Sus-PHI/2016. Tuntutan Saya di kabulkan.
Setelah diselesaikan pembayaran oleh pihak Bank BPD Bengkulu berdasarkan besar angka yang tertera pada Surat Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bengkulu.Saya beranggap selesai.
Setelah itu saya menemukan arsip SLIP Gaji terakhir bulan Oktober tahun 2013 yang dibayarkan oleh kantor cabang curup.
Ternyata besarnya Gaji angka yang di Slip penerima dari Kantor Cabang sebesar Rp. 16.587.302,00 .(Dengan rincian :- Gaji Bruto Sebesar Rp. 16.087.302,00 + Tunjangan Jabatan sebesar Rp 500.000).
Besar angka gaji tersebut tidak sama besarnya angka Gaji bruto pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 87/HP.00.02.00.04/D.7 Tanggal 01 Nopember 2013 Sebesar Rp. 15.321.240,00 (Sebelum Pajak) terlihat dari Penerimaan Rekening Tabungan khusus untuk Gaji Pensiunan tertera angka sebesar Rp. 13.591.108,40. (Tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu seratus delapan 40/100 rupiah) besarnya selisih uang gaji MPP setiap bulan Rp. 16.087.302,00 – Pajak Rp.766.062 = Rp.15.321.240,00. (Gaji bersih MPP).
Sedangkan dibayarkan oleh Bank Bengkulu Kantor Pusat Sebesar Rp. 13.591.108,40 (Sesuai dibukukan dalam rekening Bank Nomor : 204.02.01…529). Ada selisih pembayaran uang Gaji MPP sebesar Rp 1.730.131,60 / bulan. Kemana ??? (Penggelapan atau sengaja karena jabatan)? Jelas Herman Cuarsa.
Disinilah terjadi selesih uang pembayaran gaji dan tunjangan lainnya selama satu tahun masa Pesiapan Pensiun (MPP) dari bulan Nopember 2013-Oktober 2014.
Kemanakah uang tersebut?. Saya sudah berusaha untuk melaporkanya ke pihak Management bank, baik tertulis ataupun secara What App (WA) tapi pihak bank tidak menggubris, ‘’bak dianggap angina lalu’’ mungkin pepatah mengatakan laskar tak berguna ataupun dianggapnya sudah Pikun.
Untuk penyelesaian membela hak masa Persiapan Pensiun pegawai bank, jalan terbaik dan terpercaya.
Maka saya laporkan ke Polisi Resort Rejang Lebong dengan Surat Nomo,r:Pol.: STPL/Dumas/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/98/V/2023/SPKT/Polres Rejang Lebong/ Polda Bengkulu tanggal 31 Mei 2023. Guna mencari Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, tulis Herman Cuarsa, (HC) dalam keterangan tertulisnya dikutif kembali.
Wahyu Esa Putra, bagian penanganan data mediasi Bank BPD Bengkulu Cabang Curup, dihubungi Via WA (Whatsappwebny), ada tiga pertanyaan yang diajukan, tidak satupun yang dijawab?. Sampai Catatan yang terabaikan ini dipubblist belum ada jawaban resmi dari Bank BPD Bengkulu. (***).