spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CV KERINCI JAYO : PENCURIAN ARUS LISTRIK, PELANGGARAN GOLONGAN III ANCAMANNYA 7 TAHUN PENJARA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan : Reka Kopral Jurnalist BEO.co.id

INFO APARAT PENEGAK HUKUM

KERINCI, BEO.CO.ID – CV. KERINCI JAYO, yang dikelola Adrami alias “Cik Ami” diduga keras melakukan pencurian arus listrik untuk melakukan Pengeboran dan pembuatan rumah pemasaran IKM Dodol Kentang, di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, menghabiskan anggaran senilai Rp3 miliar T.A. 2023, sumber dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Tindakan CV Kerinci Jayo, melakukan pencurian arus listrik dengan memasang kabel sambungan diatas KWH meteran, sambungan liar yang merugikan PT PLN Persero, badan usaha miliki Negara (BUMN) itu. Pencurian arus listrik itu, untuk memperkecil pembayaran pemakaiannya pada ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Sungai Penuh.

Perbuatan CV Kerinci Jayo, melakukan pencurian telah diberitakan tiga kali berturut-turut sebelumnya. Dan pihak ULP Sungai Penuh telah menurunkan petugas P2TL (PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK), dilakukan pemblokiran (pemutusan) dilokasi kerja CV Kerinci Jayo, terbukti melakukan kejahatan pencurian, guna menyelesaikan pekerjaan Revitalisasi Rumah Produksi dan Pemasaran Sentra IKM Dodol Kentang didesa Lubuk Nagodang akan menghabiskan dana Rp3 Miliar, itu.

Selain dilakukan pemblokiran oleh petuga P2TL dari ULP PLN Sungai Penuh. Dan melakukan teguran tertulis, sekaligus menyatakan terjadi pelanggan P3, (pelanggaran Golongan III), termasuk pelanggaran berat dari empat jenis pelanggaran.

Semula Adrami selaku penanggungjawab pemborongan (kontraktor) yang bertanggungjawan mengabaikannya.

Namun pihak Manager ULP PLN Sungai Penuh, serius dan tegas dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan PLN Sungai Penuh demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat pelanggan, dan menjaga gangguan teknis, dan kerugian terhadap perusahaan yang dikelola PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) itu.

Dari empat  jenis Golongan Pelanggaran, CV Kerinci Jayo, masuk kategori kepelanggaran P3 (PIII) pelanggaran Golongan III. Melanggarn Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketegalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.

Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar. Pelanggaran pencurian yang dilakukan CV Kerinci Jayo, sudah dibuktikan oleh petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Maka diadakan pemutusan (Blokir), 16 Nopember 2023, Kamis lalu.

PT PLN (Persero) selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran. Karena sanksi ancaman berat, dengan ancaman Pidana 7 tahun denda maksimal Rp. 2, 5 miliar. Dengan kata lain tidak cukup hanya membayar denda saja?.

Info aparat penegak Hukum:  Selama ini sejumlah kasus dugaan pelanggaran penggunaan listrik di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci nyaris tak tersentuh aparat penegak hukum, demi menegakan supremasi hukum, bagi pelaku pencuriannya perlu diingatkan secara keras dan sesuai prosedurnya, guna membuat efek jera bagi pelakunya. Dan kedepannya memperkecil terjadi pelanggaran?.

Sama kita ketahui selama ini Kerinci dan Kota Sungai Penuh, cukup lama krisis listrik, perlu disadari untuk kondisi sekarang sudah sangat membaik, tapi harus dijaga bersama dan petugas lapangan dari PLN harus konsisten melakukan pengawasan secara benar dan procedural.

Secara hukum dalam kasus ini, kita yakin dan percaya aparat berwenang akan turun tangan menanganinya, sesuai prosedur hukum berlaku. Dan berpijak pada UU No.30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, bagi pelakunya diancam dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 2, 5 Miliar.

Dapat kiriman Video : Wartawan BEO.co.id, Liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi sekitar pukul (Jam) 03.55 wib Sabtu (18/11/2023) dini hari mendapat kiriman Poto dan video dari CV. Kerinci Jayo.

Adrami, menyampaikan kepada wartawan Beo.co.id melalui Watsapp (WA)nya, Dia mengatakan Maaf..? Kami telah berbuat salah dan kami telah menyelesaikannya.

Komentarnya pada Beo.co.id, meruapakan hak jawanya, sangat kami hargai, jika selama ini dicari-cari sulit sekali bertemtu. Terima kasih, “Cik Ami”

Namun, penyelesaiannya bentuk apa, tidak dijelaskan sama sekali. dan kWh meter sudah di bongkar oleh petugas P2TL dan dipasang kembali di hari yang sama, pada Kamis 16/11/2023.

Apa bentuk penyelesaiannya, belum diketahui, apa sudah lunas membayar denda pelanggaran (maling api, red) belum diketahui?

Yang jelas “Cik Ami” mengaku berbuat salah, dan minta maaf. Dan bagaimana proses hukumnya atas pelanggaran terhadap Undang-Undang No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3. Kita serahkan sepenuhnya pada aparat berwenang. (***/rk).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org