Laporan: Ismet Inono/ Reka Kopral, (Jurnalist BEO.co.id).
KERINCI, BEO.CO.ID – Kepala Irigisai Desa (Irdes), Bangunan Induk Irdes di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Propinsi Jambi, diduga akibat Pengerokan Batuan, (Sirtu) oleh PT. Kuari Rezeki Pratama (PT. KRP), yang dikelola, Rizal Kadni akrap dipanggil ‘’Pak Torik’’ alias Cikcan, 42 tahun pada bangunan induk (Kepla Irdes) yang dibangun Dinas Pertanian, Kabupaten Kerinci, untuk Kelompok Tani, guna mengairi Sawah Fungsional (Produktif), sudah lebih kurang lima tahun gagal Panen karena tanpa air alias Kering-Kerontang.
Dan butuh dana besar untuk membangunnya kembali, kata Dafril, SE, Kepala Seksi Lahan Irigasi Dan Pembiayaan), Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci saat di konfirmasi Wartawan BEO.co.id di ruang Dinas Pertanian, Senin (27/3/2023) lalu.
Dafril, mengakui Irdes Kelurahan Siulak Deras, dibangun dengan dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kerinci. Dikerjakan langsung oleh kelompok tani setempat, setelah selesai diserahkan pengelolaan dan perawatannya kepada kelompok Tani, jelasnya.
Kami tidak memiliki anggaran perawatan dari dinas untuk irigasi desa (irdes) karena pembuatan irigasi desa di buat oleh kelompok tani, sumber dananya dari pemerintah. Dan setelah pekerjaan selesai maka kami kembalikan ke kelompok tani dan pengurus P3A, untuk melakukan pemeliharaannya.
Untuk pembangunan jaringan Pipanya dan bak pembagi itu atas permintaan kelompok tani dengan anggaran cuman tujuh puluh juta, ujarnya ramah.
Dan kalau untuk membangun kepala irigasi yang sudah ambruk butuh dana yang sangat besar, jadi saya minta kepada masyarakat agar membuat surat secara tertulis yang di ketahui oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan untuk di usulkan kepada Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci ungkapnya.
Dengan kata lain, diusulkan oleh Kelompok Tani, pemilik Sawah kepada Dinas Pertanian dan PUPR Kerinci, dengan tembusannya Bupati dan DPRD Kerinci, agar bisa dipertimbangkan untuk dibangun kembali, guna mengatasi kesulitan masyarakat selama ini.
Dari data dikumpulkan awak media ini, dari masyarkat pemilik Sawah (lahan), sudah puluhan hektar Sawah fungsional, yang tadinya produktif, akibat kegiatan penambangan SIRTU (Pasir-Batu) oleh PT. KRP, bangunan induk (penyadap), disebut masyarakat petani setempat, ‘’Kepala Irigasi’’ hancur berantakan, tidak bisa mengalirkan air lagi.
Dan tak heran Sawah masyarakat kering-kerontang, kini sudah berubah menjadi semak belukar ditumbuhi rumput liar, wilayah Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci akibat ambruknya kepala irigasi karena bencana alam dan ulah pengerokan sirtu oleh PT KRP, itu.
Upaya Dinas Pertaniaan untuk mengairi Sawah masyarakatpun sudah dilakukan dengan cara membangun jalur Pipa dan pembuatan bak pembagi yang di kerjakan oleh kelompok Tani Serumpun, namun pembangunan tersebut tidak membuat air mengalir ke sawah masyarakat karena dasar air anak sungai sangat kecil, akibat tindakan pengerokan.
Dan satu-satunya solusi untuk mengaliri air ke sawah yang sudah kering-kerontang itu harus memperbaiki (membangun) baru, Kepala Irigasi, (bangunan induk) yang sudah ambruk dengan kedalaman 5 s/d 7 meter.
Dan untuk membangun kembali Bangunan Induk (B.0), teknis dan saluran penghantarnya, harus melewati lahan masyarakat, milik Doni, yang juga Petani setempat.
Doni, saat di konfirmasi di kediamannya Jum’at. (24/3/2023), mengatakan saya setuju. Dan saya tidak pernah melarang mengaliri air irigasi ke sawah melalui tanah saya bahkan saya ikut memperjuangkan air irigasi agar dapat mengalir dengan cara mengajak kawan-kawan, seperti Pak Dasiar salah satu pemilik sawah untuk bergotong royong bersama masyarakat lainya.
Jadi tidak ada alasan saya melarangnya, karena saya juga memilki sawah di lokasi kekeringan tersebut, jelasnya.
Puluhan hektar Sawah Fungsional masyarakat (Produktif) terlantar, akibat dari pengerokan Tambang Pasir Batu (SIRTU) oleh PT. KRP, yang dikelola ‘’Pak Torik Cs’’itu, dengan tanpa peduli dari yang bersangkutan, yang penting Ia dapat menghasilkan uang bagi perusahaan dan kelompoknya.
Dan ironisnya lagi, Pemdakab Kerinci, dibawah kepemimpin Bupati Kerinci DR. H Adirozal, MSi, juga tidak punya perhatian yang serius untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat Petani setempat, buktinya sudah bertahun-tahun, tidak ada solusi (jalan keluarnya), bahkan terkesan didiamkan?.
Pertanyaan yang sangat Crusial dari masyarakat ada apa? Dan kemana lagi tempat kami mengadu kalau bukan kepada Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci.
Masalah pengerokan yang dilakukan pihak PT. KRP, sudah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak tahun 2017 silam, sampai Maret 2023, active mengeluarkan SIRTU ratusan mobil perhari, minimal 70 s/d 90 truck bermuatan minimal 8M3/ mobil.
Dan sejak pengerokan besar-besaran itu dilakukan sepanjang itu pula penderitaan para petani, berkelanjutan, Sawah mereka (Kering kerontang).
Keterangan dari masyarakat mengatakan, ‘’mereka tidak melarang adanya pertambangan SIRTU, bila telah memenuhi prosedur yang benar, namun jangan sampai merusak kepentingan masyarakat Petani, diwilayah itu’’ papar sumber.
Karena sumber utama kehidupan mereka, secara umum dari usaha Pertanian PADI SAWAH dan berladang, sejak macetnya lebih kurang lima tahun silam, ekonomi masyarakat dari sector Padi Sawah, macet total dan nyaris kelaparan.
Mereka berharap Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi, terketuk hatinya untuk membangun dan mengangkat penderitaan masyarakat, mengembalikan sector persawahan seperti semula.
Dan pemerintah harus menghentikan kegiatan Pertambangan SIRTU dari Sungai Tuak oleh PT. KRP, sepanjang tidak memiliki Izin yang lengkap dari Kementerian ESDM RI, berdasarkan UU No.3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Karena penambangan Minerba yang produksi, harus memiliki IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan-Produksi), dan tidak bisa menggunakan IUP Exsplorasi. Apa lagi PT. KRP, diduga telah beroperasi diluar titik kordinat yang ditetapkan Peta dari Kementerian ESDM RI.
Dan izin yang berlaku, harus ditanda tangani dan dikeluarkan Pemerintah Pusat, dan bukan Gubernur lagi. Jika, Izin yang dikeluarkan gubernur yang digunakan, berarti batal demi hukum, sejak UU No.3 tahun 2020, diberlakukan Juli 2020.
Dan pihak PT. KRP, harus berani terbuka, jika memiliki Izin yang sah dan memenuhi syarat dengan memiliki Kolam Endapan (Kolam Pemurnian) Limbah, dengan IUP Produksi, umumkan saja secara resmi kepada masyarakat, sehingga tidak menjadi polemik. Dan setiap warga Negara juga dijamin oleh UU sepanjang untuk membuka usaha secara benar, termasuk PT. KRP.
Kapan IUP Produksinya dikeluarkan, tanggal dan berlaku sampai tahun berapa, dan siapa yang menanda tanganinya?.
Telah memiliki Kolam Endapan (Pemurnian) Limbah atau belum, dan apa sudah memiliki Izin (Rekomendasi) dari Dinas Lingkungan Hidul (DLH)?.
Jika semua sudah dipenuhi, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melarang kegiatan Pertambangan yang dilakukan PT. Kuari Reziki Pratama, dan harus didukung keberadaannya.
Dan jika tidak memiliki perizinan yang lengkap sesuai ketentuan UU, dan Izin Lingkungan, maka patut diduga melakukan praktik, ‘’mafia tambang’’ yang sudah mulai banyak terungkap di Indonesia.
Dan jika sampai melanggar ketentuan rincian dalam UU No. 3 tahun 2020, baik IUP Produksinya, maupun Rekomendasi Izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat dikenakan dengan ancaman Kurungan penjara 5 (lima) tahun dan denda paling besar Rp100. 000. 000. 000,00- (Seratus miliyar rupiah).
Minimal dua pelanggaran dari ketentuan sah, bila dilanggar, seperti memberikan keterangan Palsu, menggunakan IUP Exsplorasi, (bukan IUP Produksi), dan tidak memiliki Tiga Kolam Pemurnian Limbah, (kolam Endapan), patutdiduga melanggar Hukum?.
(BEO.co.id-/ Tim/ Penulis & Editor: Gafar Uyub Depati Intan).