KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh, di Sungai Bungkal, Propinsi Jambi, tahun anggaran 2022, dengan biaya Rp 779.000, 000,-00 (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah, terkesan dikerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor.
Hasil pengerjaan fisik diduga tidak sesuai spek (spesifikasi pekerjaan) patut diduga ada penyimpangan RAB (Rencana Anggaran Biaya), tidak sesuai dengan hasil fisik yang dikerjakan ?.
Tak heran Stadion Mini Sungai Bongkal ini, di tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sudah masuk ranah hokum, kini pengumpulan data atau full baket oleh pihak penyidik Kejaksaan Sungai Penuh, hal ini dibenarkan oleh Andi Sugandi, SH Kepala Seksi Intelijen, saat dikonfirmasikan via Whatsapp pribadinya.
Menurut penjelasan Andi Sugandi, SH kasusnya masih tahap pendalaman. Untuk perkara-perkara yang masih pendalaman kami tidak bisa publishkan supaya tidak membuat gaduh perkara yang masih tahap pendalaman ungkapnya, pada BEO.co.id, 27 Maret 2023 lalu.
Dari Hasil pemantauan di lapangan kondisi Stadion Mini kota sungai Penuh secara fisik memang sangat memperhatinkan, temuan dilapangan penimbunan tanah pada titik tertentu rawan longsor, dan diipinggir-pinggir nampak susunan karung/ Goni untuk penahanan tanah, atau pengamanan yang terpasang.
Bila hujan datang tanah timbunan, akan mudah tergerus (hanyut di bawa Air), diduga bisa terjadi pengurangan volume pekerjaan, akibat pengerjaannya asal jadi?.
Kini kasus Stadion Mini ini tengah diproses penyidik Kejaksaan Sungai Penuh, dalam tahap full baket dan didalami.
Dari pengamatan Wartawan BEO.co.id dilapangan, karena tengah diproses dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perwakilan Propinsi Jambi dan Kejaksaan sudah turun kelapangan, ada tidaknya dugaan kerugian keuangan Negara, kita tunggu hasil akhir hasil dari perhitungan BPK RI Perwakilan Prop Jambi, dan hasil Lid (Penyelidikan), apakah patut naik statusnya ke Lid (Penyidikan), kita semua dan masyarakat harus bersabar menunggu penjelasan akhir dari aparat berwenang.
Dan harapan masyarakat, pihak Kejari Sungai Penuh mendalaminya dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, mulai dari proses lelang dan pelaksanaan fisik oleh kontraktor terkait, ‘’tanpa tebang pilih, kita tak boleh berburuk sangka, apa lagi menjastis. Mari kita percayakan penyidikan pada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (BEO.co.id/ *** / Yelli Naiti).