spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Minta Kejaksaan: “Tetapkan Tersangka Baru, Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Bentuk Kemarahan Rakyat?”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/Net

Masyarakat Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi minta pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menetapkan tersangka baru kasus Korupsi tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci, yang melibatkan Pimpinan/ anggota dewan Kerinci dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 dan Bupati Kerinci, dengan kerugian Negara Rp. 5 miliyar lebih, kendati dikembalikan dengan penitipannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Lalu dititipkan lagi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sungai Penuh, apakah itu selesai, dan aman?

Bagi masyarakat awam tentu belum. Karena penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi beru menetapkan tiga tersangkangsanya yakni: AD Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci, BN Mantan Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), dan belum ada tersangka lainnya.

Ketiga oknum berinisial AD, BN & LL, telah ditahan sejak 13 Februari 2023 lalu, bahkan info terkini berkas dan tersangkanya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi April 2023, bagaimana penerima uang tunjangan Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kerinci/ mantan sama sekali belum tersentuh secara Hukum sebagai tersangka, kendati mereka penikmat tunjangan rumdis DPRD Kerinci terhitung dari tahun 2017 s/d 2021, dengan kerugian Negara lebih dari Rp.5 miliyar. Jika tidak terbongkar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tahun 22022, Dewan Kerinci akan melenggang menerima uang tunjangan diluar batas, alias tidak wajar, sampai 2024, aman sampai bergantinya DPRD baru Kabupaten Kerinci.

Keuletan dan kerja exstra keras Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengungkapkan kasus ini harus kita apresiasi dan dukung bersama, demi penegakan supremasi hukum yang bersih dan amanah kedepannya, merealisasikan impian rakyat Kerinci, yang merasa dirugikan.

Dalam hal cairnya tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, selama 5 tahun melibatkan ‘’Bupati Kerinci’’ yang membuat Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2016, dijelaskan dalam Perbup tersebut untuk Ketua Rp.9,3 juta/ bulan, Wakil Ketua Rp8,2 Juta/bulan dan angora Rp.7 Juta/ bulan x 12 bulan (satu tahun), dikalikan 60 bulan, (lima tahun), jika dirata-ratakan peranggota dewan dan pimpinan menerima Rp.8 juta/ bulan, =8 X 12 x 60 =Rp. 14 miliyar lebih, dan baru ditemukan kerugian Negara Rp.5 miliyar lebih sedikit.

Bukti kerugian Negara itu, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebagai barang bukti. Disebutkan dalam keterangan Pers realess Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, 21 Maret 2023 Selasa. Disebutkan pengembalian uang tunjangan rumah dinas dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kerinci.

Bukti-bukti lainnya Perbup No.20 tahun 2016, surat permohonan dari Kabag Hukum Pemdakab Kerinci, Zulfran, SH, MH mengajukan permohonan kepada Bupati Kerinci, untuk menanda tangani Perbup dimaksud, dan dijelaskan telah diteliti sesuai tata naskah Dinas dan Materi Hukumnya. Dikutif kembali sebagian isinya, dengan tanggal 5 Desember 2017.

Dan surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Zulfran, SH, MH (Ketika itu) menjabat sebagai Kabag Hukum Pemdakab Kerinci, (kini mantan, red).

Dan kelengkapan barang bukti, pembayaran yang dilakukan pihak Bendahara, yang dibubuhi tanda tangan penerima uang sesuai jumlahnya. Lalu bukti penyerahan kepihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, berupa uang sejumlah Rp. 5. 027. 802, 069,- dan lalu dititipkan ke Bank Rakyat Indonesia, (BRI) Sungai Penuh.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, mulai dari Perbup No.20 tahun 2016, diajukan permohonan penanda tanganan oleh Kabag Hukum Pemdakab Kerinci, lalu Pimpinan dewan dan anggota mengambil uang pada Bendhara, dimiliki, digunakan dan dinikmati. Ketika kasus ini terbongkar tahun 2022 melalui proses dan kerja keras yang panjang pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, lalu menetapkan tersangka awal AD, BN dan LL dan ditahan.

Banyak pihak menilai kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi ini cukup berhasil. Namun banyak pihak berpendapat lain, tidak cukup, jika kesalahan hanya dilimpahkan pada tiga orang oknum, yang telah ditahan itu.

Jika hanya batas tiga tersangka, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, sampai disidangkan dan tanpa menetapkan calon tersangka lainnya, terasa ‘’kurang adil’’ karena 50 orang yang mengembalikan uang, telah menikmati uang, tunjangan yang nilainya sangat tidak wajar itu.

Tak heran gelombang demo masyarakat melalui aktivis gabungan LSM, dengan suara garang bergema dihalaman kantor Kejari Sungai Penuh, beberapa waktu lalu minta pihak Kejaksaan tangkap ‘’Bupati Kerinci Adirozal’’

Zoni Irawan, aktivis LSM Gema Gugatan Rakyat, paling Senior, dalam artikelnya dimuat di Gegeronline.co.id, edisi 22 Maret 2023, menegaskan; meski telah mengembalikan kerugian Negara, pelaku korupsi tetap dipidana, tulisnya dikutif kembali.

Kecewa :  Masyarakat Kerinci, sangat apresisasi dengan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bisa mengungkapkan kasus tunjangan rumdis dewan Kerinci menjadi terang benderang, namun jika tersangkanya hanya batas AD, BN dan LL, yang dinilai sangat tidak adil.

Masa dosa puluhan anggota dewan, tim pembuat Perbup dan pihak pengusul, tidak satupun yang ditetapkan jadi tersangkanya.

Sorotan itu, mudah didapatkan dari obrolan kalangan tokoh, aktivis, pegiat Pers dan para pedagang dipasar dan kedai-kedai Kopi Pasar Beringin Kota Sungai Penuh, Pasar Siulak Gedang (Siulak), Pasar Siulak Deras dan dimana-mana kegiatan masyarakat berkumpul (istirahat) Ngopi dan makan, sorotan lantang tentang kasus tunjangan rumdis dewan Kerinci, yang belum satupun dijadikan tersangka, jadi pembualan.

Dan yang lebih kecewa lagi keluarga ketiga tersangka yang sekarang ditahan. Masa anggota dewan, Ketua dan Pembuat Perbup dan penanda tanganannya tak tersentuh sama sekali, ini layak dipertanyakan, apa lagi masyarakat yang awam tentang hukum.

Dan bukan tidak percaya dengan kinerja tim pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ‘’masa dosa para penikmat uang rakyat Kerinci itu, dibebankan hanya pada tiga orang, penikmatnya bebas berkeliaran, menikmati udara segar? ‘’ seolah tak berdosa sama sekali?. (***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org