spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM PETISI SAKTI: Perbup Kerinci Rampok Uang Rakyat, Akar Permasalahan “Dibongkar Habis”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci No.20 tahun 2016 tentang tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, Propinsi Jambi, yang ditanda tangani Bupati Kerinci, DR.H. Adirozal, MSi, ‘’jadi alat merampok uang rakyat’’ oleh DPRD Kerinci dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, berhasil diungkapkan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan baru menetapkan tiga tersangka, ‘’AD Mantan Sekwan, (Sekretris Dewan) BN Mantan PPTK (Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan) dan LL dari KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik), dan ditahan 13 Februari 2023.

Minimnya jumlah tersangka, terus digugat masyarakat Kerinci, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETISI SAKTI, kembali melakukan demo, meminta pihak Kejaksaan menetapkan tersangka baru antara lain, ‘’Bupati Kerinci Adirozal dan tiga Pimpinan DPRD Kerinci’’ pinta juru bicara koorlap Indra Wirawan popular dipanggil ‘’Indra Koano’’ dan Buya Irawan.

Dengan kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dari tahun 2021, 2022 dan 2023, untuk waktu 2017-2021, selama 60 bulan atau lima tahun dengan kerugian Negara Rp.5. 027. 802. 069,- masyarakat Kerinci apresiasi kinerja tim kejaksaan dibawah pimpian Kajari Antonius Despinola, SH.MH, dan peran Kasi Intelijen, Andi Sugandi, SH.MH, bersama timnya, dengan waktu panjang dan berliku akhirnya terungkap.

Namun dengan penetapan hanya baru tiga tersangka, membuat masyarakat Kerinci bertanya-tanya, masa iya penikmat uang yang tidak wajar, (pembengkakan) yang diambil dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci dinikmati seluruh pimpinan dewan dan anggota active dan mantan dengan kerugian Negara Rp.5 miliyar lebih.

Kendati dikembalikan, 21 Maret 2023 yang dijelaskan Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.MH, dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Aula Kejaksaan dua pekan lalu.

Dan uangnya dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sungai Penuh.

Namun tidak meredakan kemarahan masyarakat Kerinci, tersangkanya tidak menyentuh pembuat dan penanda tanganan Perbup, dan pimpinan dewan dan anggota yang menikmati uang rampok itu bertahun-tahun lamanya, kata sejumlah pendemo pada awak media ini.

Lima Tuntutan dari LSM PETISI LIMA :

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

1. Peraturan Bupati (PERBUP) tahun 2016 tentang tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci yang diduga menjadi akar permasalahan, sehingga mengakibatkan kerugian Negara miliaran Rupiah.

2. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar segera menetapkan Bupati Kerinci, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka baru terhadap pengembangan Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci, kerana kami menduga, Sumber permasalahan berawal dari Perbup dan yang menikmati hasil dari pada tunjangan RUMDIS tersebut.

3. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengaudit harta kekayaan BUPATI KERINCI yang diduga kuat mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, kami menduga banyak yang tidak ditunjukkan kepada LHKPN.

4. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengaudit Harta kekayaan Ajudan Bupati Kerinci, kerana kami menduga harta kekayaan Ajudan tidak sesuai dengan pekerjaan, mempunyai rumah mewah dan mobil serta tanah yang banyak.

5. Diduga kuat harta kekayaan Bupati Kerinci berupa property, rumah mewah, aset tidak bergerak dan asset bergerak yang diduga kuat mengalami kenaikan drastis diduga kuat tidak sesuai dengan profil BUPATI KERINCI selaku abdi Negara.

1. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar melakukan penahanan terhadap BUPATI KERINCI Kerinci yang diduga bertanggungjawab atas kerugian Negara miliaran rupiah dalam skandal tunjangan rumah Dinas DPRD yang kami sebutkan diatas.

2. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menahan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci terkait kerugian Negara pada Tunjangan Rumdis DPRD senilal miliaran rupiah.

3. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengaudit mencari sumber pembayaran-pembayaran senilai 5 miliar rupiah tersebut

4. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengaudit kekayaan ADIROZAL selaku Bupati Kerinci selama 2 (dua) periode yang diduga mengalami kenaikan secara tidak wajar.

5. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar memeriksa Ajudan BUPATI KERINCI yang diduga kuat mempunyai kekayaan yang tidak wajar.

6. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengaudit Kekayaan Ajudan Bupati Kerinci yang kami duga banyak tidak dilaporkan ke LHKPN. Dan Jam 10.39 tiga tersangka kasus rumdis Adli, Beni dan Loli masuk ke kantor kejari untuk melanjutkan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Dari data dan keterangan dihimpun redaksi media ini, ‘’akan ada demo besar-besaran dari masyarakat Kerinci, jika penetapan batas tiga tersangka, yang ditahan itu, soalnya dasar cairnya tunjangan untuk Ketua DPRD Kerinci Rp9, 3 juta, Wakil Ketua Rp8, 2 juta dan anggota Rp7 juta/ bulan X 12 bulan (satu tahun) X 60 bulan (lima tahun), total jumlah lebih kurang Rp14 miliyar.

Dan kerugian baru ditemukan hanya Rp5 miliar lebih sedikit. Kuat dugaan masyarkat tersangkanya ‘’tak lebih dari tiga orang’’ kendati pihak kejaksaan menjelaskan bisa lebih, tergantung tingkat pembuktiannya, yang menjadi tugas aparat penyidik membuktikannya.

Kurang adil jika dibebankan pada tiga orang tersangkanya, tak heran gelombang para pendemo akan terus berlanjut. Jelas sumber kepada redaksi media ini, yang minta namanya tak perlu dipublikasikan, kata sumber dari Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak.

Sumber menganatdotkan pada redaksi media ini, jika perampok (maling) di Kerinci, mengembalikan hasil malingnya, lalu dikembalikan karena ketahun oleh aparat penyidik (penegak Hukum), pelaku malingnya bisa bebas tidak disentuh hukum, ‘’enak saja jadi maling’’ ketahuan balikan, bebas dari jeratan hukum?

Apa iya boleh seperti itu??? Apa lagi dasar DPRD Kerinci  mencairkan uang tunjangan itu adalah Perbup Kerinci, yang ditanda tangani Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, bukan semata kehendak anggota dewan. Karena banyak anggota dewan tidak proses lahirnya Perbup No.20 tahun 2016 tersebut?.

Namun demikian masyarakat dan kita semua tak boleh berburuk sangka dulu, (apa lagi menjastis), mari kita dukung aparat penegak hokum mengungkapkan kasus ini supaya lebih terang benderang.

Kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh patut kita apresiasi dan hargai jerih payahnya, dalam mengungkapkan sejumlah kasus di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) panjang, yang tengah proses Lid (Penyelidikan), saat ini. (BEO.co.id/***/yn/ Tim).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org