Pewarta : Edwar Mulfen
LEBONG, BEO.CO.ID – Pembangunan infrastruktur rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 direspon oleh konsultan pengawas CV. Nugraha Consultant.
Menurut Adi konsultan pengawas CV. Nugraha Consultant mengatakan bahwa pekerjaan rehab ruang tata usaha (TU) yang dikerjakan oleh CV. Putra Sago Mandiri, item pekerjaan yang dilakukan adalah penggantian atap beserta rangka, penggantian Plafon beserta rangka, pembuatan tiang teras, instalasi Listrik, serta pengecatan.
“Untuk rehab ruang guru yang dikerjakan oleh CV. Putra Rejang Jaya, item pekerjaan yang dilakukan adalah adalah penggantian atap beserta rangka, penggantian Plafond beserta rangka, Penggantian Keramik, Instalasi Listrik, serta pengecatan,” tulis Adi dalam via Whatsappnya, (7/12/21) kemarin.
Adi menambahkan, untuk rehab ruang kepala sekolah yang dikerjakan oleh CV. Bermani Juru Kalang, Item Pekerjaan yang dilakukan adalah Penggantian Plafon beserta rangka, penggantian keramik, instalasi listrik serta pengecatan. Untuk kategori rehabilitasinya termasuk ke dalam rehabilitasi minimal sedang.
“Untuk item pekerjaan, seluruh rekanan telah melaksanakan seluruh item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB, untuk mutu dan kualitas telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada, dengan menggunakan bahan-bahan yang bersertifikat SNI.”
“Untuk kerapian, memang masih terdapat beberapa bagian yang masih harus dirapikan kembali dan sudah kita sampaikan kepada pihak rekanan karena memang masih tanggung jawab rekanan selama masa pemeliharaan,” tanggapnya.
Bahkan dirinya menjelaskan bahwa pekerjaan telah dilakukan Opname lapangan dan pengukuran volume serta mengikuti RAB. Dia juga telah menyampaikan kepada rekanan untuk merapikan pekerjaan yang belum rapi.
“Pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan opname lapangan, untuk volume pekerjaan sudah sesuai dengan RAB yang ada, memang dari aspek kerapian masih terdapat kekurangan, dan sudah disampaikan kepada pihak rekanan untuk dilaksanakan dan pihak rekanan telah menyanggupi,” demikian Adi. (*)