Salam Oposisi, salam perjuangan sebagai penyeimbang informasi yang dihimpun Wartawan kami dari berbagai daerah, kota dan kabupaten diseluruh tanah air tercinta ini.
Khususnya dari LAPORAN liputan dan pemantauan, perwakilan dan biro serta liputan khusus, tak bermaksud melebih-lebihkan, agar kita turut serta mencari jalan keluarnya (solusi) dari berbagai kasus dan peristiwa yang terjadi agar tidak terulang kembali.
Dari perwakilan Beo.co.id Provinsi Sumatera Utara, melaporkan dan menyoroti meningkat tajamnya permainan ‘’Judi Togel’’ yang melibatkan masyarakat luas, selalu berhayal akan adanya kemenangan, padahal judi jikapun menang itu awal dari kekalahan sentil lagu nasehat H Rhoma Irama, dikutif kembali.
Dan upaya pembasmiannya terus dilakukan Polri (Polisi Republik Indonesia) di Polda/ Polres dan Polsek masing-masing tanpa tebang pilih. Namun, rendahnya kesadaran masyarkat, terbuai dalam hayalan akan kemenangan jutaan rupiah, padahal judi membawa kehancuran, pemenangnya Bandar yang hebat dan kaya raya. Pejudinya, menderita dan mati dalam hayalan.
Sadarlah hai kawan, hentikan perjudian atas kesadaran masing-masing, bahwa judi membawa kemelaratan hanya kaya dalam hayalan, membuat keluarga, anak dan istri menderita lahir bathin, diujung penantian.
Judi Togel di Pematang Siantar, perjudian Kartu remi dan Q-Q di Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, (Kampung Adirozal Bupati Kerinci sekarang). Telah diikuti para ibu rumah tangga di Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci, Jambi telah dihentikan aparat berwenang. Dampaknya sungguh meracuni masyarakat banyak, hari ini dan esok nanpanjang, tak pupus dari angan kemenangan.
Selain judi. Laporan terkini Wartawan Beo.co.id, leluasanya kegiatan Tambang Liar, Bebatuan (Batuan) dan Pasir di Sungai Batang Merangin Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kendati mutlak melanggar ketentuan UU No. 3 tahun 2020 yang disahkan Pemerintah RI dan ditanda tangani Joko Widodo, tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), yang dalam pengelolaannya, harus memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
Dan selanjutnya ditingkatkan menjadi IUP-Exsploirasi, (Izin Usaha Pertambangan Exsploirasi) menyiapkan dengan matang, dilengkapi dengan tiga Kolam Endapannya yang dibuat tenaga ahli, (Konsultan Pertambangan), dan dibayar oleh pemilik Tambang, PT/CV, untuk mengdakan Kolam Endapan, sehingga limbah yang ditambang menghasilkan air yang bening/ bersih dan layak minum.
Dan tidak sekali-kali dibuang dalam bentuk limbah kotor, berwarna Kuning, Hitam dan atau warna lainnya yang meracuni Cacing Tanah didasar sungai, Ikan dan sejenis lainnya, serta hewan (binatang) yang butuh minum, tidak mati keracunan.
Karena air limbah yang dihasilkan dari pengerokan para penambang perusak lingkungan, dari Sungai, Bukit dan dataran rendah telah disaring dalam Kolam Endapan.
Untuk membuat kolam endapan dengan menyewa Konsultan Pertambangan yang ahli dibidangnya, terdiri dari berbagai ahli. Ahli air, ahli tanah, ahli udara, ahli Perikanan, ahli lingkungan dan tumbuhan lainnya.
Jika para penambang yang memenuhi persyaratan, maka Konsultan Pertambangan yang disewa itu, akan melahirkan rekomendasi untuk mendapatkan IUP-Operasional Produksi (IUP-OP).
Para penambang tidak mau mengeluarkan banyak uang untuk membayar Konsultan Pertambangan yang ahli dibidangnya. Sehingga tidak memiliki kolam endapan penyaring limbah, (kolam pemurnian) limbah.
Dan mereka secara umumnya para penambang “bermain mata dengan oknum petugas yang berwenang melakukan pengawasan, seperti petugas dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR CQ Bidang Penataan Ruang dan oknum aparat ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Mereka merasa aman, bermain kongkalingkong dengan oknum aparat.
Selain pengambilan material Batu di Sungai Batang Merangin Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jambi. Yang melibatkan oknum dari salah satu LSM Merangin Bangko, inisial ‘’Yzm’’ kian memperburuk keadaan, seharusnya LSM menjadi lembaga Kontrol dan pemantau yang baik, Independen membantu menyelamatkan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya?.
Sedangkan pengambilan Pasir melibatkan oknum ‘’Wis’’ dilokasi Perentak. Batu dan Pasir diduga dijual keperusahaan yang tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Muara Hemat Kabupaten Kerinci, Jambi. Ironisnya kendati telah berjalan, berbulan-bulan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH)?.
Pertanyaannya begitu rapuhkah?, ‘’penegakan ketentuan dalam perundang-undangan No. 3 tahun 2020, tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), dan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup dan sanksi-sanksinya, yang belum berjalan penerapannya secara maksimal, bahkan belakangan ini untuk daerah tertentu cenderung melemah?.
Dengan kondisi yang curat-marut, para penambang liar bergerak tanpa batas, dan penambang yang tidak melengkapi Kolam Endapan, patut diduga dalam mendapatkan IUP-Produksi, membuat keterangan bohong (hoax) saat pengajuan permohonan Izin, sehingga keluar IUP-OP dari Kementerian ESDM RI Jakarta. Berkas lolos dengan mulusnya, dan IUP-OP dikeluarkan???
Karena sejak UU No.3 tahun 2020, diberlakukan Pemerintah RI maka seluruh perizinan Pertambangan di keluarkan Kementerian ESDM pusat, bukan daerah terkecuali atas perintah pusat.
Kini para penambang liar dan penambang yang punya Izin tapi tidak melengkapi kolam endapan guna menyelamatkan lingkungan masih bisa tersenyum mesra dengan oknum aparat penegak hukum.
Tapi, tidak selamanya oknum penegakan hukum kita, ‘’bobrok’’ karena aparat kita masih sangat banyak berfikir jernih dan sehat menjadikan, ‘’kejujuran panglima tertinggi dalam menegakan kebenaran, menghentikan keganasan penambang liar dan pelanggaran dalam dunia usaha pertambangan.
Hari ini para penambang itu, masih bisa tersenyum mesra dengan oknum aparat bermental rakus.
Tapi, esok atau lusa keadilan tuhan dan murkanya tidak satupun manusia didunia ini bisa melawannya. Ketika banjir bandang menerjang, lingkungan dan bukit yang longsor dengan mudahnya, tanah bergerak sendiri dan gempa besar membahana, disanalah akhir kemesraan, suka tidaknya kita menuai badai.
Senyum bahagia, dan kehancuran hanya dalam hitungan detik, jika ilah (tuhan) menghendakinya, hancur seketika, karena rachmat yang diberikan selama ini lingkungan yang sehat, tanah yang subur, bukit yang indah dihancurkan para pecundang-pecundang, rakus.
Dengan melakukan pengerukan tanpa batas, bertindak liar berani melawan perundang-undangan, jika tetap menggunakan kerakusan becking membecking kita akan menuai badai…?
(Red/GUDI).