JAKARTA, BEO.CO.ID – Pengantar Redaksi- Kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kerinci 2024, Monadi-Murison dengan perolehan suara tertinggi, diduga tidak selalu bersih dan mulus?. Perbanyaklah bersyukur, jangan evoria berlebihan, karena masih persoalan dari gugatan tiga paslon yang sudah ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan damai dan sabar kita tunggu keputusannya?.
TANDA TERIMA BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
NOMOR 159/P-BUP/PAN.MK/12/2024
eT2BP
Darmadi, SH, Letkol (PURN) TNI-AD, yang berpasangan dengan Darifus, (Darmadi-Darifus) No. Urut 1, Deri Mulyadi-Aswanto No.Urut 4, dan Paslon Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan, No.Urut 2, ketiga Paslon telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu ,11 Desember 2024, kata Darmadi menjawab pertanyaan redaksi BEO.co.id- (11/12-2024) lalu. Benarkah, kita lihat lanjutan perkembangannya.
Menurut Darmadi, yang kita gugat bukan hasilnya, tapi adanya dugaan kegiatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), dalam memperoleh suara, diduga melibatkan para oknum pejabat, ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemda Kerinci, kita memiliki bukti dan sejumlah dokumen dan rekaman Video, sebagai lampiran Gugatan guna membuktikan adanya dugaan TSM. Semua bukti sudah dilampirkan, ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci yang digelar pada Selasa (3/12/2024) hingga hari Rabu (4/12/2024).
Berikut Perolehan Suara Paslon :
Pasangan Calon | Perolehan Suara | Persentase |
---|---|---|
Darmadi – Darifus | 27.658 suara | 18.00% |
Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan | 19.812 suara | 12.93% |
Monadi – Murison | 72.130 suara | 47.07% |
Dery Mulyadi – Aswanto | 33.656 suara | 21.00% |
Ketika ditanyakan pada Darmadi kapan Gugatan dimasukan sudah atau belum…? Darmadi mengirimkan bukti pendaftaran di MK, (11/12-2024) yang disampaikan keredaksi media ini.
Ditolak: Hasan Basri, SH.MH, CPLCE. Selaku Kuasa Hukum Monadi-Murison, mengirimkan tanggapannya secara tertulis keredaksi BEO.co.id menjelaskan.
Tanggapan kami sebagai kuasa Hukum Monadi – Murison terhadap gugatan yang di ajukan oleh paslon NO urut 1. 2 dan 4 yang tidak terima atas kekalahannya dalam pilkada Kabupaten Kerinci.
Kami menganggap hal tersebut paslon yang kalah tidak menunjukkan seorang calon kepemimpinan yang berjiwa ksatria dalam pertarungan dangan tidak menunjukkan jiwa negarawan yang menerima kekalahan dan mengakui kekalahan dalam pertarungan jelasnya.
Dengan mengajukan upapaya Hukum gugtan ke MK terhadap putusan KPU Kab Kerinci dimana Monadi – Murison No. urut 3 memperoleh suara 72. 310. yang jauh lebih unggul dari paslon 1. 2 dan 4 dan jauh dari 2.5% kemudian TSM yang menjadi alasan atau dalil mereka dalam gugatan ke MK.
Kita bisa melihat di mana kecurangan yang d lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci yang Terstruktur dan apa kecurangan yang dilakukan oleh pejabat ASN/pejabat lainya yang bersilat sistimatis artinya yang terencana, tersusun, rahasia mengarahkan dan memihak ke kemenangan no urut 3. kemudian dimana masifnya yang berdampak kepada masyarakat dan hasil pemilihan, tulis Hasan.
Kami Tim kuasa hukum Monadi- Murison menanggapi gugtan itu dengan hal positif dan tidak ada yang kami sampaikan karena kami juga sudah siap dan sudah mempersiapkan langkah jika gugat itu berlanjut. dan kami Tim Hukum sudah mendapat gambaran kira-kira apa yang mereka dalilkan dan kami yakin gugatan mereka akan d TOLAK oleh MK dangan putusan Sela, jelas Hasan meyakinkan.
Dari keterangan yang dihimpun dan data diperoleh, mendapat tanggapan dari Samsu Arifin Depati Intan Muaro Masumai Tim Inti Paslon No.urut 2 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan, tadinya dijagokan mampu memenangkan pertarungan, ternyata berada di urutan terakhir perolehan suaranya.
Samsu Arifin, saat diminta tanggapannya via sambungan telephone jarak jauh, Jum,at, 11.26 WIB (13 Desember 2024) mengatakan ketiga paslon telah mendaftarkan gugatan ke MK, dan telah diterima ujarnya. Dan lengkap dengan lampiran bukti-bukti adanya praktik TSM, jelasnya.
Kini kita tunggu jadwal persidangannya kapan, jelasnya?. Karena ada gugatan kemenangan Paslon Monadi-Murison, belum finanl ungkapnya. Nah kita tunggu hasil akhir dari sidang MK nantinya.
Sementara itu Abul AS Depati, hari yang sama dalam waktu terpisah menjawab pertanyaan mengatakan, “yang jelas pemenang sementara ini orang Siulak “(Tigo luhah tanah sekudung)” ujarnya.
Siapapun Bupati Kerinci kedepan kita akan dugung programnya sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat Kerinci jelasnya.
Ini ujian berat bagi Bupati Kerinci kedepan, bagaimana membangun Kerinci yang benar-benar lebih baik dan memberikan azasmanfaat, bukan batas berkuasa menjadi bupati tegasnya.
Abul AS kembali menegaskan Pilkada sudah usai, walaupun kita berbeda pilihan, yang sangat penting hubungan baik kekeluargaan, persatuan dan kesatuan berbangsa mari kita jaga bersama, dan jangan larut dengan perpedaan pendapat jelasnya.
Ia, (Abul AS Depati) Red, menyindir “Pak Samsu Atifin, jika selama ini berada dipihak yang menang, ternyata ilmunya tidak mustajab sebagai tim salah paslon di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, keduanya kalah ujarnya terbahak—bahak dalam tawa lebarnya, dengan ketawa lepas didepan Samasu Arifin, disebuah Kedai Kopi di Kota Sungai Penuh.
Mantan anak buah Bintang Pamungkas ini, menyatakan kita harus sportif dan berani menerima kekalahan dan kemenangan, dengan harapan Bupati Kerinci kedepan mampu membangun kepentingan rakyat (masyarakat) Kerinci, bukan kelompok, keluarga dan perorangan lainnya.
Mari kita sama-sama membangun dan mendukung pembangunan bagi kepentingan untuk kesejahteraan rakyat, bukan pribadi., siapapun bupati Kerinci lima tahun kedepan jelasnya.
Kita ingatkan, lanjut Abul AS Depati, siapapun Bupati Kerinci yang dilantik pemerintah nantinya harus kita dukng program kerjanya untuk rakyat.
Dan mari kita bangun negeri ini untuk kemakmuran bersama, bukan kelompok, keluarga apa lagi individu tegasnya. (*** / Tim).
Penulis / Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.