LEBONG, BEO.CO.ID – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin memastikan tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P – APBD) tahun 2023 ini. Meski sudah dilakukan pembahasan, namun Pemkab dan DPRD telah sepakat tidak melaksanakan P – APBD karena kondisi keuangan mengalami defisit sekitar Rp. 44 miliar.
“P – APBD ini sebelumnya memang sudah kita bahas dengan DPRD. Nah, selain masalah waktu, keuangan kita juga sedang dalam kondisi defisit berkisar Rp. 40 hingga Rp. 44 miliar. Jadi kami (eksekutif dan legislatif – red) sudah sepakat tidak ada P- APBD,” ujar Mustarani Abidin usai pelaksanaan paripurna pandangan fraksi terhadap nota pengantar APBD 2024 di gedung DPRD, Senin ( 9/10).
Dikatakan Mustarani, penyebab defisit anggaran ini karena ada sumber pendanaan yang tidak masuk ke kas daerah ( Kasda ) seperti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai atau memenuhi target.
“Misalnya ditahun ini kami menargetkan salah satu sumber pendapatan diperoleh dari penjualan aset mess pemkab yang ada di kabupaten Bandung – Jawa Barat. Tapi dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak terpenuhi, padahal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan kita,” kata Mustarani.
Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mewajibkan Pemkab mengeluarkan hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dengan porsi 40 % dianggaran P -APBD 2023 dan 60 % dianggaran APBD 2024, Mustarani mengungkapkan jika Pemkab Lebong akan bersurat ke Kemendagri terkait hal tersebut. Karena berdasarkan SE Mendagri anggaran hibah penyelenggaraan Pemilu dipenuhi apabila telah memasuki tahapan Pemilu.
“Terkait SE Mendagri, porsi 40 % pendanaan Pemilu bisa terpenuhi jika P – APBD dilaksanakan. Sementara tahun ini sudah disepakati tidak ada P- APBD, jadi kita harus bagaimana? Lagi pula terkait SE tersebut pemenuhan anggaran hibah penyelenggaraan Pemilu disiapkan apabila sudah masuk dalam tahapan, tapi sejauh ini kita belum masuk pada tahapan Pemilu, jadi kami menilai hal itu belum urgen. Tapi tetap saja untuk itu nanti kami akan bersurat ke Kemendagri,” ungkap Mustarani.
Lebih jauh, untuk pemenuhan anggaran kegiatan yang masuk dalam skala prioritas daerah, menurut Mustarani bisa saja dilakukan pergeseran anggaran. Namun pergeseran anggaran ini hanya dimungkinkan dilakukan dalam satu rekening kegiatan. Tapi jika pergeseran anggaran dilakukan untuk pemenuhan program kegiatan baru hal itu tentu tidak diperkenankan.
“Saya kira pergeseran anggaran mungkin saja dilakukan selagi ada batasan – batasan sesuai peraturan dari Mendagri. Sesuai mekanisme, pergeseran anggaran ini dapat dilakukan pada beberapa tingkatan seperti cukup hanya di tingkat BUD, di tingkat TAPD dan ada juga yang harus melibatkan DPRD,” demikian Mustarani. ( Zee )