LEBONG, BEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kembali ke Daerah Pilihan (DAPIL) II melaksanakan reses guna menangkap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah yang dilaksanakan di kantor Camat Lebong Tengah, Minggu (11/7/21).
Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap sekali untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.
Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.
Mewakilan dari pimpinan dan anggota dewan, Pip Haryono sebagai juru bicara (jubir) dalam acara tersebut mengatakan serta menjawab pertanyaan masyarakat soal ganti rugi pembangunan yang berdampak dari pembangunan perlebaran jalan Simpang Embong Panjang sampai Semelako Atas.
“Perlu bahwa kita telah memiliki Perda tentang jalan Kabupaten, mau pun jalan Provinsi biasa berpatokan kepada aturan dan regulasi yang berlaku. 10 Meter dari As-jalan (ruang milik jalan-Rumija) tidak terhitung dalam sertifikat itu masih hak jalan seperti Muara Aman sampai Tes itu tidak ada ganti rugi artinya 10 meter masih punya pemerintah. Kedua yang miliki sertifikat -IMB pun membuat dari pihak PU sekarang di PTSP biasa luas bangunan tidak dihitung dari 10 Meter As-jalan itu, tidak akan ada ganti rugi walau pun memiliki sertifikat,” jawab Pip dihadapan masyarakat Dapil II.
Pembangunan Kantor Camat Lebong Tengah rehab berat, pelapis air kotok desa Karang sampai Anyar Kelurahan Embong Panjang, pemetaan batas desa Lebong Tengah dan yang akhir menjadi usulan masyarakat irigasi air Ngai Semelako I dan II, kebutuhan debit air dibelakang Sabo 35 hektar.
“Mengingat APBD Lebong kita tersedot di penanganan penanganan Covid-19, untuk saat ini program telah memulai mengunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021, tidak kami sudah terprogram dan sudah usulkan mengeling kepusat jadi sulit untuk perubahan serta tidak segampang dulu saat melakukan perubahan,” jelasnya.
Dari usulan yang telah masuk akan diupayakan oleh dewan menjadi rencana kerja pemerintah daerah dan program kegiatannya bisa dilaksanakan. Tentu melewati tahapan pertimbangan yang matang dan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan yang memiliki sesuai azas manfaat ditahun 2022. Pengusulan dari Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, pembangunan irigasi dibelakang dirumah sakit yang sampai saat ini belum pernah tersentuh pembangunannya.
“Sebelumnya, Bupati telah melakukan rapat kordinasi bersama pihak Kecamatan dan desa terkait pendataan irigasi baik yang belum dibangun sama sekali, ataupun rusak ringan dan berat membuat peta wilayah irigasi, begitu seriusnya pemerintah daerah ingin membangun kabupaten Lebong dalam ini akan kita tindaklanjuti juga,” sampainya.
Pip Haryono dalam kegiatan reses berlangsung mengingatkan kepada masyarakat untuk terus proaktif dalam usaha membangun ekonomi, contoh hal positif itu membangun ekonomi masyarakat terdampak dari pandemi Covid-19.
“Untuk terus beraktivitas kekebun dan keladang semoga insyallah tidak terkena dampak virus pandemi Covid-19 dalam membangun ekonomi, tidak lupa pula memakai masker, menjaga jarak serta mencuci,” tegasnya kendati masih ada kelonggaran dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan acara, seharus pencegahan dilakukan lebih awal dan menjawab dari pengusulan pengadaan masker salah satu masyarakat Dapil II.
Pewarta : SB/PUJA-ADV