Taufik Andari : Di Polda Sudah Clear, Tidak Ada Unsur Korupsinya.
LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Inspektorat kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Taufik Andari menegaskan, tidak ada unsur korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dikatakan Taufik, sesuai surat penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu perihal permohonan Audit Investigasi dugaan Korupsi Pembayaran TPP ASN pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mustarani Abidin. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada bulan Juli lalu, tidak ditemukan unsur korupsi pada pembayaran TPP ASN.
“Kami sudah meminta klarifikasi Sekda, dari hasil audit APIP hanya ada kelebihan bayar senilai Rp. 60 juta”, kata Taufik Andari.
Dia menjelaskan, kelebihan bayar TPP Sekda tersebut, saat ini sudah dikembalikan ke kas daerah ( Kasda ). Bahkan dirinya memastikan jika hal tersebut tidak ada unsur korupsinya melainkan hanya faktor ketidaksengajaan dalam proses pembayaran TPP Sekda.
“Kelebihan bayar TPP ini karena faktor ketidaksengajaan, karena TPP itu langsung ditranfer ke rekening yang bersangkutan (Sekda – red)”, jelas Taufik.
Menurut Taufik Andari, pihaknya telah menindaklanjuti kelebihan bayar TPP ASN ini ke Polda Bengkulu pada tanggal 25 Juli 2022. Sehingga seluruh permasalahan dianggap telah selesai dan clear.
“Hasil audit yang kami lakukan sudah disampaikan ke Polda Bengkulu sehingga persoalan ini sudah di anggap selesai”, singkatnya. (Zee)