LEBONG, BEO.CO.ID – Kuasa hukum Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) M. Rulian Frabio,SH. MH secara resmi melaporkan bendahara Panguyuban Pedagang eks Pasar Muara Aman ke Kepolisian Resort kabupaten Lebong karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengelokaan Pasar Tradisional Modern ( PTM ) Lebong.
“Kami kuasa hukum ketua PPL saudara Suratman hari ini secara resmi melaporkan saudara Marlindo selaku bendahara panguyuban pedagang karena yang bersangkutan diduga telah melakukan Pungli terkait pengelolaan PTM Lebong,” kata kuasa hukum PPL Rulian Fabrio usai memberikan keterangan kepada penyidik Tipiter Polres Lebong, Senin (8/7/2024).
Rulian mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan bukti – bukti awal terkait dugaan pungutan liar itu ke Polisi. Beberapa bukti yang disampaikan tersebut berupa bukti transfer ke rekening bendahara panguyuban dan bukti lain berupa kuitansi penarikan iuran yang diduga sebagai iuran keamanan, kebersihan dan iuran listrik.
“Saat peresmian PTM, bupati Lebong menjanjikan selama 6 bulan para pedagang di PTM itu tidak dipungut biaya. Tapi berdasarkan bukti – bukti yang kami punya, diduga bendahara panguyuban pedagang justru melakukan pungutan dengan dalih pungutan itu untuk iuran pengamanan, kebersihan dan juga iuran listrik”, ungkap Rulian.
Menurut Rulian, sejauh ini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang melegalkan penarikan iuran ke pedagang di PTM. Apalagi hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan PTM tersebut, apakah pengelolaan langsung diambil alih oleh Pemkab Lebong melalui dinas terkait ataukah justru pengelolaan PTM diserahkan kepada pihak ketiga.
“Setahu kami iuaran PTM ini mulai ditarik sejak Januari 2024, yang kami tanyakan atas dasar apa dia (Marlindo – red) ini mengambil iuran ke pedagang – pedagang di PTM, apakah dia ini bertindak sebagai pengelola? Kalaupun dia (Marlindo – red) ini ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola, idealnya harus disertakan dasar hukumnya apa ?,” ujar Rulian.
Diakui Rulian, sebelumnya ketua PPL Suratman sudah berupaya melakukan upaya mediasi dengan Pemkab. Beberapa diantaranya dengan menyampaikan permohonan hearing, hanya saja upaya tersebut sepertinya menemui jalan buntu sehingga yang bersangkutan melalui kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
“Sebelum kami melaporkan masalah ini ke Polisi, klien kami ini sudah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pemerintah. Tapi sepertinya upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kami memutuskan membawa masalah ini untuk diselesaikan ke jalur hukum,” demikian Rulian.
Sementara itu Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Rabnus Supandri,S.Sos kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan tersebut sudah masuk,” ucap Kasat Reskrim.
Dia menyebut, pihaknya akan melakukan pencarian fakta – fakta dilapangan dan juga melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi sehingga masalah tersebut dengan cepat bisa terselesaikan.
“Kita kumpulkan fakta – fakta dulu, seperti melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi,” singat Kasat Reskrim. ( Zee )
.