LEBONG, BEO.CO.ID – Nasabah Bank Rakyat Indonesi (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KPC) Unit Muara Aman, Subran Jaya mengeluhkan jaminan sertifikat bangunan yang dijaminkan di bank tersebut telah perlunasan kredit tidak dapat diberikan kepada nasabah hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong, (28/9/21) kemarin.
“Kami meminjam 2016 sampai 2019 itu tidak ada satu tunggakan artinya kewajiban kita sudah kita penuhi selama 36 bulan (lunas), ada apa ini padahal kredit sudah lunas,” jelas Subran bertanya, (28/9/21).
Subran menerangkan bahwa ada komunikasi pihak bank bersama Suryana (ibu Subran Jaya) menyarankan untuk tidak mengambil angunan (sertifikat bangunan), jika akan mengambil lagi pinjaman.
“Ibu sendiri belum terpikir akan mengambil lagi pinjaman atau perpanjang lagi, pas ada keperluaan kita ingin mengambil lagi, ternyata tidak bisa dicairkan dengan alasan Covid-19, jedah beberapa bulan minta penarikan angunan tidak dikasih padahal sudah ditanya selama 2 bulan dari 5 bulan angunan di BRI,” urainya dan telah berulangi mendatangi pihak Bank.
Subran juga mengaku, sudah melaporkan ke kantor kepolisian Lebong dan melaporkan secara lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, terkait permasalahan orang tuanya di BRI Kantor Cabang Pembantu Unit Muara Aman.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, setelah sudah saya melapor tiba-tiba orang bank datang rumah untuk mengembalikan angunan ibu saya atas Suryana, saya tidak terima karena saya sudah lapor,” tutupnya.
Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID) telah berupaya dan mendatangi Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto, kemarin (28/9) siang. Ternyata belum bisa memberikan penjelasan terkait laporan Subran Jaya ke Resrim dan sebaliknya juga media ini mendatangi Kepala BRI KPC Muara Aman yang enggan memberikan hak jawabnya sampai berita ini diturunakan.
Pewarta : Ed/SB