LEBONG, BEO.CO.ID – Terkait insiden pelarangan dan pengusiran wartawan dalam bertugas, oleh oknum perwira dan anggota Polres Lebong. saat sejumlah wartawan ingin meliput kegiatan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan, TKP di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Rabu (25/02/2021) lalu. Secara resmi, Jum’at (26/02/2021) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Lebong.
Surat keberatan dari PWI Kabupaten Lebong tersebut, ditandatangani langsung Ketua PWI Lebong Muharsita Delda SIP, nomor : 01/PWI-LEBONG/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021. Surat itu juga ditembuskan secara langsung kepada Kapolda Bengkulu, Dewan Pers, PWI Provinsi Bengkulu dan Arsip.
“Tadi suratnya sudah kita serahkan untuk Kapolres Lebong. Melalui anggota yang bertugas di Seksi Umum (SIUM) Polres Lebong,” ungkap Sekretaris PWI Lebong Dwi Nopianto Jumat (26/02/2021) siang.
Dikatakan Dwi, setelah sura keberatan disampaikan, PWI Kabupaten Lebong menunggu balasan dari pihak Polres Lebong. Terutama masalah klarifiksi secara resmi dan tindak lanjut terhadap oknum yang melarang wartawan melakukan peliputan.
“Kita tunggu dari Kepolisian dalam hal ini Kapolres Lebong selaku pimpinan Polres Lebong,” kata Dwi.
Adanya larangan bagi wartawan melakukan peliputan oleh oknum anggita Polres Lebong, diduga telah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat 2 berbunyi, pada pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya pada pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.
“Kalau menurut UU tersebut, jika melanggar bisa kena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” singkat Dwi.
Adapun kronologis kejadian yang dialami olah para wartawan sendiri, berawal sekitar pukul 10.30 WIB (25/02/2021) anggota kepolisian baik itu dari Polsek Lebong Utara dan Polres Lebong, akan melakukan rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30). Yang terjadi pada Jum’at (12/02/2021) lalu dengan TKP di rumah kontrakan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen.
Pada saat itu, para wartawan baik itu wartawan dari media cetak, televisi maupun media online sudah berada di dalam garis polisi untuk mengambil gambar. Akan tetapi oknum anggota Polres Lebong seperti Ipda Apri, Iptu Didik mujiyanto, AKP Ngatmin, dan beberapa anggota kepolisian yang menggunakan senjata lengkap langsung mengusir wartawan dengan nada tinggi.
Bahkan ada oknum yang menggunakan senjata lengkap mendorong para wartawan. Pada saat itu Iptu Didik Mujiyanto selaku Kasat Reskrim Polres Lebong mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja dan nantilah untuk mengambil gambar.
Tidak ingin mengganggu jalannya rekontruksi, akhirnya para wartawan memilih mundur. Walaupun dalam garis polisi tersebut, masih banyak anggota Polres Lebong yang hanya melihat-lihat saja dan bukan bagian dari rekontruksi kejadian pembunuhan yang saat itu digelar oleh anggota Polsek Lebong Utara.
Sementara itu, beberapa orang wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH perihal larangan para wartawan untuk mengambil gambar. Pada saat itu kabid humas mengatakan bahwa para wartawan diperbolehkan untuk mengambil gambar dan meminta wartawan menyampaikannya kepada Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Didik Mujiyanto.
Namun ketika wartawan mau menyampaikan pesan dari Kabid Humas, kembali dengan tegas Iptu Didik Mujiyanto mengatakan “Nanti aja ya,”. [red]