LEBONG, BEO.CO.ID – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (kades) Tabeak Blau II , Kecamatan Tubei Arwen Wahab sebelumnya mengaku jika surat permohonan untuk dititipkan amanah berupa jabatan salah satunya, menjadi Pjs Kades yang diduga mendapatkan disposisi langsung dari bupati merupakan konsumsi antara dirinya dan bupati Lebong Kopli Ansori.
Meski demikian, hal tersebut sepertinya dibantah oleh Kopli Ansori. Bahkan orang nomor satu di kabupaten Lebong ini justru mempertanyakan siapa yang telah membuat surat permohonan tersebut.
“Ada apa surat itu? Terus siapa yang buat surat itu ?,” tanya bupati Kopli Ansori dikonfirmasi beo.co.id melalui sambungan pribadi pesan whatsapp miliknya.
Menurut Kopli Ansori, pengangkatan Pjs Kades di kabupaten Lebong ini telah sesuai dengan peraturan bupati (Perbub). Hanya saja dirinya mempertanyakan kebenaran disposisi bupati pada lembar surat permohonan dari Arwen Wahab, untuk dititipkan amanah berupa jabatan yang diusulkan salah satunya menjadi Pjs Kades desa Tabeak Blau I.
“Apa kebenarannya kalau disposisi itu dari Bupati,” tanya Kopli Ansori kepada wartawan.
Selain itu, menurut Kopli Ansori, isi surat permohonan Arwen Wahab yang menyatakan berjanji dan siap memenangkan bupati Lebong Kopli Ansori yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidaklah berbau politik.
“Dari dasar mana dikatakan berbau politik,” demikian Kopli Ansori. (Eluban RI/Sbong Keme)