Dirinya mengemukakan, dalam hal evaluasi atas kinerja eksekutif yang tertuang dalam LKPJ Bupati Lebong Tahun 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh bupati kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, DPRD berkewajiban memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan/atau koreksi terhadap urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan daerah sehingga kinerja pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Lebong dapat meningkat secara berkesinambungan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Disinilah pentingnya fungsi Dewan untuk melakukan check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga kami mengharapkan bupati Lebong dan jajaran tetap memandang positif terhadap saran dan masukan DPRD ini,” ungkap Wilyan.
Melalui pemberian rekomendasi DPRD ini, lanjut Wilyan, pihaknya berharap bupati dan seluruh jajarannya untuk secepatnya melakukan tindak lanjut. Sementara disisi lain, DPRD akan tetap melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang disarankan.
“Semua masukan ini sejatinya sudah berkali-kali disampaikan dan menjadi acuan yang semestinya diambil dalam menghadapi permasalahan tersebut. Untuk itu perlu kesungguhan dan keseriusan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
