Lebih jauh, adapun 19 rekomendasi yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ bupati Lebong tahun anggaran 2022 terdiri dari :
- Dari hasil pembahasan terhadap capaian kinerja, baik program, kegiatan maupun sub kegiatan, masih ditemui capaian kinerja yang melebihi 100% dan ada juga capaian kinerjanya jauh dibawah penyerapan anggaran. DPRD meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran Bappeda dan BKD, khususnya dalam penetapan target indicator kinerja pada setiap tahapan penyusunan dokumen perubahan RKPD, dokumen perubahan KUA-PPAS dan dokumen perubahan APBD, sehingga proses penyajian datanya dapat lebih mudah dipahami dari penafsiran yang berbeda.
- Terkait masih rendahnya realisasi PAD, dari target Rp 21.631.469.427,00 realisasinya Rp 16.780.749.982,00 atau 77,58%, maka diharapkan Pemerintah Daerah untuk terus menggali potensi dan menguatkan regullasi untuk peningkatan PAD.
- Untuk pajak penerangan jalan umum, kami memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena sudah melampaui target dari sektor pajak penerangan jalan. Target Rp_3.142.765.000,00 terealisasi Rp 3.247.419.156,00 atau 104,19%. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, lampu jalan lebih banyak yang mati dari pada yang menyala, untuk itu DPRD meminta OPD terkait segera mengevaluasi dan menindaklanjuti agar masyarakat menikmati hak – haknya dari pajak yang mereka bayar.
- Berkaitan dengan investasi dibidang energi yang dilaksakan oleh PT. KHE di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, bahwa pelaksanaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL. Dokumen awal yang disusun PT.KHE untuk system konstruksi Open, sedangkan pelaksanaan dilapangan menerapkan system TUNNEL (ledakan). DPRD meminta Pemerintah agar PT. KHE menyusun dokumen system Tunnel. Pada tahun 2021 sesuai tupoksi kami DPRD (Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III) sudah menyurati Pemerintah Daerah agar memanggil PT. KHE untuk ekspose di depan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melengkapi Dokumen dimaksud. Apabila PT. KHE belum atau tidak mau Menyusun dokumen dimaksud, DPRD meminta Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas PT. KHE untuk sementara waktu. Mengingat pekerjaan tersebut akan berdampak negative bagi lingkungan dan mengancam keselamatan nyawa manusia.
- Bahwa telah diresmikannya ruang PICU-NICU di RSUD Lebong, DPRD memberikan apresiasi yang tinggi atas pembangunan tersebut, mengingat Ruang PICU-NICU sangat dibutuhkan di RSUD kita untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hasil pengawasan DPRD dilapangan, Gedung PICU-NICU belum disusun DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Oleh karena RSUD dan fasilitas ruang PICU-NICU sudah berjalan, DPRD meminta Pemerintah Daerah Menyusun DPLH – nya.
- DPRD memberikan apresiasi atas partisipasi Pemerintah Daerah mendapatkan penghargaan UHL dari Kemenkes RI dalam pelayanan Kesehatan dalam bentuk penerima Jamkesda diatas 75% lebih dari itu DPRD meminta Pemerintah Daerah meningkatkan lagi anggaran DAU untuk pelayanan Kesehatan yang baru direalisasikan 6% dari maksimal 25%, selanjutnya DPRD meminta Pemerintah Daerah memverifikasi dan validasi data agar penerima Jamkesda tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan sinergi Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Sosial akan sangat membantu akurasi penerima Jamkesda tersebut.
- Tahun 2022 Pemerintah Daerah telah melaksanakan penerimaan dan pengangkatan PPPK sesuai Amanah UU ASN Tahun 2014. Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan system penerimaan PPPK tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Umum. Untuk PPPK Kesehatan dengan system CAT dan untuk Pendidikan dan Umum Non CAT, perbedaan system ini menimbulkan asumsi negatif di masyarakat, karena peserta test akan dapat perlakuan yang berbeda untuk menentukan kelulusannya. DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat memberlakukan sistem yang sama dalam penerimaan PPPK sehingga peserta test tidak merasa dirugikan.
- Persoalan Bantuan Sosial untuk orang sakit, DPRD meminta agar jangan dipersulit bagi warga yang membutuhkan dan proposalnya sudah memenuhi syarat hendaknya bantuan segera diberikan dan tidak perlu lagi menunggu rekomendasi Bupati. Temuan dilapangan ada warga sudah meninggal dunia dan tidak mendapatkan bantuan yang sudah berbulan-bulan diajukannya. DPRD menginstruksikan agar bantuan social dilepaskan dari unsur politik.
- Tahun 2022 kita sudah mengesahkan Perda Sampah, DPRD meminta Pemerintah Daerah meningkatkan pengelolaan tentang sampah, baik sarana maupun prasarananya. Terkait pengelolaan sampah, DPRD melihat ketidaksesuaian Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut, hal ini dapat kita lihat tidak dibangunnya jalan ke TPA Air Kopras, justru yang dibangun jalan hotmix di lokasi yang sama. DPRD meminta Pemerintah Daerah mempertanggungjawabkan dan memberi keterangan kepada DPRD, mengapa lebih prioritas membangun jalan lain disbanding membangun jalan ke TPA.
- Terkait kelanjutan pembangunan PTM Muara Aman, DPRD meminta ketegasan Pemerintah Daerah, kapan PTM tersebut dapat difungsikan dan dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat.
- Melihat kondisi jalan Kabupaten yang rusak dan tumbuh rumput liar DPRD meminta anggaran pemeliharaan untuk dimaksimalkan penggunaannya.
- Dalam hal upaya Pemerintah Daerah meningkatkan hasil panen padi telah dilaksanakan program MT2, untuk mendukung program tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah membuat perencanaan yang baik, sehingga sinergi antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pemerintah Desa dapat terwujud. Hal ini perlu dilaksanakan agar penggunaan anggaran dalam mendukung program ini dapat efektif. Berapa Anggaran dari Dinas Pertanian ? Berapa Anggaran Ketahanan Pangan ? apabila ada DD (Dana Desa) yang digunakan, siapa yang bertanggungjawab ?
- Dalam upaya Pemerintah Daerah menyelesaikan konflik tapal batas Padang Bano dengan Pemerintah Bengkulu Utara, DPRD telah mengesahkan anggaran 5 miliar. Teknis pelaksanaannya dan disampaikan ke public, Anggaran yang terpakai 5,8 miliar. DPRD meminta Pemerintah Daerah melaporkan dan mempertanggungjawabkan Anggarannya dan sejauh mana perkembangan penyelesaian Tapal Batas tersebut.
- Terkait Deposito APBD 2022 di BRI Cabang Curup, DPRD meminta Pemerintah Daerah memberikan laporan kepada DPRD, karena deposito tersebut sudah mengganggu likuiditas keuangan daerah.
- Bahwa Pilkades 65 Desa tahun 2022 tidak dilaksanakan, tahun 2023 Mendagri telah mengeluarkan Surat Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebelum tanggal 1 November 2023.
- Dalam pelaksanaan tupoksinya, DPRD harus berpedoman pada Dokumen APBD yang telah di sahkan dan ditetapkan sebagai Perda APBD, Pemerintah Daerah wajib memberikan Dokumen DPA kepada DPRD Tahun Anggaran 2022. DPRD tidak diberikan DPA oleh Pemerintah Daerah walaupun sudah diberi surat permintaan DPA tersebut, bersamaan dengan ini DPRD memberikan Surat Terbuka agar Pemerintah Daerah menyerahkan DPA Tahun 2022 kepada DPRD.
- Terkait visi dan misi Kepala Daerah yang telah dituangkan di dalam RPJMD dalam bentuk program serba 3, diantaranya :
- 3 izin usaha tambang
- 300 KM irigasi
- 300 KM Jalan Usaha Tani (JUT)
- 300 lapangan kerja
- 3 Miliar UMKM per Kecamatan
- 3000 Ha lahan sawah baru dan lain-lain, DPRD meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi capaiannya sampai Tahun 2022, sekiranya ada hal yang harus dirubah dalam RPJMD tersebut jalankan mekanisme yang ada bersama DPRD.
- Dalam hal pembangunan saluran Air Minum oleh Pemerintah Daerah di Kecamatan Lebong Tengah, DPRD meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi dan memperbaiki serta meningkatkan kinerja, sebab air tidak mengalir dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan sudah banyak kilometernya sudah tidak terpasang lagi.
- Berkaitan dengan Aset Pemerintah Daerah, diantaranya :
- Kebun Kopi Arabika di Mangkurajo, status izinnya bagaimana ? hal ini terkait masalah Pajak Bumi
- GOR/ Stadion di Lebong Selatan, apakah dibiarkan terbengkalai ?
- PT. TME yang sudah tidak beraktifitas kurang lebih 5 tahun, apa Langkah Pemerintah Daerah ? DPRD meminta Pemerintah Daerah mengambil Langkah-langkah strategis dan ekonomis terhadap asset-aset tersebut.