LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong di 2 desa Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong yakni desa Bungin dan Pungguk Pedaro masih bergulir.
Hal itu diungkap oleh Kapolres AKBP Awilzan SIK Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K., mengatakan, dua desa tersebut diduga korupsi dalam menggunaan DD dan ADD, untuk desa Bungin terindikasi Mark up harga barang dan bangunan yang tidak sesuai dengan spek dan SPj yang disinyalir fiktif.
Atas dugaan tersebut, ditaksir ratusan juta rupiah dianggaran tahun 2017 dan 2018 dalam realisasikan anggaran DD /ADD. Sebaliknya, nilai yang cukup fantastis dialami desa Pungguk Pedaro dugaan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 600,- juta yang berasal dari honnor perangkat desa yang tidak dibayar serta adanya indikasi dimanipulasi data dan dipalsukan ditahun 2022 lalu.
“Kita juga saat ini meminta Inspektorat Daerah untuk menghitung realisasi belanja serta realisasi anggaran pada 2 desa yang sedang diselidiki tersebut,” kata Kasat dilansir CE belum lama ini.
Belum ditetapkannya tersangka di dua desa, menurut Kasat Reskrim masih menunggu hasil audit serta memastikan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Lebong.
“Yang jelas kita menunggu hasil audit dahulu, baru nanti tahu ke mana arah penyelidikan selanjutnya,” terangnya.
Dalam persoalan tersebut, dia juga mengungkapkan telah memeriksa belasan saksi guna memberi keterangan, termasuk pihak mantan perangkat sebelumnya serta Kepala Desa (Kades) waktu dia menjabat.
“Kalau semua saksi sudah kita periksa, tinggal lagi menunggu hasil invetasigasi Inspektorat Lebong,” tutupnya. (SB/CE)