KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Tidak ingin menjadi penonton terbaik, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (08/03/2023) kemarin.
Datang mereka tidak lain, menyoroti jalanya kasus dugaan kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021 di Kejari Sungai Penuh tengah bergulir serta mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera penetapkan tersangka baru.
Indra Wirawan Kordinator lapangan (korlap) dalam keterangan kepada awak media mengatakan, bahwa aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, terkait dugaan korupsi tunjangan Rumdis Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
“Diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar,” ujar Indra.
Secara tegas dia juga menyampaikan, kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dapat diusut tuntas dan tidak hanya berhenti sebatas tiga tersangka. Pasalnya pencairan dana tunjangan Rumdis itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016 dan dinikmati oleh unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kerinci.
“Perbup yang ditandatangani Bupati Kerinci jelas ada hubungan dengan kasus dana tunjangan Rumdis, kita berharap penyidik terus mendalami keterlibatan Bupati Kerinci, jika terbukti segara tangkap Adirozal Bupati Kerinci,” tangkasnya.
Tidak ingin ketinggalan, Ruslan yang tergabung aksi unjuk rasa mengatakan, meminta kepada pihak Kejari Sungai Penuh untuk cepat – cepat bangga serta puas telah menetapkan tiga tersangka.
“Bagaimana mungkin si penikmat dan si pembuat Perbub, dalam hal ini Bupati Adirozal beserta pimpinan dan anggota DPRD Kerinci belum ditetapkan sebagai tersangka,” lugasnya dalam berorasi halaman Kejari Sungai Penuh.
Dirinya juga mengingatkan Kejari Sungai Penuh, untuk bekerja secara profesional dan terbuka dalam mendalami kasus dugaan korupsi dana tunjangan Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci serta mendesak pihak Kejari Sungai Penuh menetapkan tersangka baru.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkan Bupati Kerinci dan Anggota DPRD sebagai tersangka, jika ditemukan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat menemui pendemo menjelaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tunjangan Rumdis Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 – 2021 terus didalami.
“Berkaitan dengan adanya isu pengembalian kerugian keuangan negara dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, sampai saat ini kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara,” tuturnya
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL sebagai KJPP. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh, Senin (13/02/2023). (Rilis/Yelli)