spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perbup, Adirozal “Hantarkan 60 Dewan & Mantan, Calon Tersangka ?”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jika ada pertanyaan siapa orang ‘’hebat, kuat & Jeli’’ dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, ‘’dalam membaca politik, dan menjerat dua periode Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci & Mantan menjadi calon tersangka atas penerimaan tunjangan rumah dinas (Rumdis) yang nilainya rata-rata Rp8 juta/ bulan X 12 bulan (pertahun), sorotan tertuju pada ‘’ DR.H. Adirozal, MSi’’ Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci dua periode,  2014-2019 dan 2019-2024.

Dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci No.20 tahun 2016, yang dibentuk (dibuat) oleh orang-orang (pejabat) yang ditunjuk Bupati Kerinci Adirozal, atau secara tim dan ditanda tanganinya, dasar Perbup itulah uang tunjangan bisa dibayarkan (dicairkan), untuk tunjangan rumah dinas, 60 orang anggota/ pimpinan DPRD Kerinci dua periode tersebut.

Uang tunjangan rumah dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, telah dibayarkan melalui Bendahara/ Bendahara Pembantu, yang dinilainya cukup pantastis sebasar Rp.9,3 Juta untuk Ketua (Pimpinan) tertinggi dewan, Wakil Ketua Rp. 8, 2 Juta dan anggota Rp. 7 Juta/ orang dalam perbulan dikali 12 bulan = Satu tahun jika dirata-ratakan Rp. 8 juta per-orang, maka setiap anggota dewan dan mantan menerima Rp. 96 juta pertahun, kotor diluar pajak?.

Pertanyaan Crusial bagi masyarakat awam, pantaskah Sewa rumah, bayar listrik dan air Rp96 juta dalam pertahun, untuk standar Kabupaten Kerinci?

Untuk satu (1) orang anggota dan mantan DPRD Kerinci, nilai inilah yang dianggap banyak pihak pantastis, alias tidak layak, sedangkan masing-masing anggota / Pimpinan DPRD Kerinci dan mantan pulang kerumah masing-masing, alias tidak menyewa rumah.

Sumber Kompeten mengungkapkan, bagi Bupati Kerinci, DR. H. Adirozal, MSi, tetap mengeluarkan Perbup sebagai dasar pencairan dana tunjangan rumdis DPRD Kerinci dua periode yang terhormat itu. Tanpa Perbup Bupati Kerinci, tidak ada dasar hokum pencairan tunjangan untuk rumah dinas dewan Kerinci, dua periode itu?.

Demi kelancaran tugas dewan sebagai wakil rakyat dan bertugas untuk rakyat membangun Kerinci, bukan mengutamakan pribadi dan kelompoknya.

Dari keterangan dihimpun dan analisa BEO.co.id, disadari atau tidak, DPRD Kerinci, harus diakui belum punya komplek perumahan (rumah dinas) dan wajar diberi tunjangan, namun nilainya harus dikaji oleh ahlinya tingkat kepantasan dan kewajarannya. Setidaknya disesuaikan dengan HPS (Harga Pasar Setempat).

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Peran dan tugas ini harus dikaji oleh Tim/ Pembuat Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci secara matang dan professional, dan itu gunanya ada KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik), harus melakukan Survey kepasar setempat, tidak hanya batas ditetapkan dan dibayar sesuai perintah Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci.

Kita semua (Masyarakat Kerinci), harus apresiasi kerja keras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang berhasil mengungkapkan kasus ini, dengan dugaan ‘’korupsi sebesar Rp. 4, 9 miliar’’ merugikan keuangan Negara/ daerah, dalam masa pembayaran lima tahun, terhitung dari Rp.2017 sampai 2021 (Lima tahun), atau hitungan 60 bulan.

Jika kasus ini tidak terungkap, patut diuga akan berjalan mulus sampai akhir masa jabatan DPRD Kerinci, 2019 – 2024, mendatang. Karena pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah menetapkan oknum AD, Mantan Sekwan (Sekretrais Dewan), BN, Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), dan ditahan dirumah tahanan (Rutan) Sungai Penuh.

Penetapan sebagai tersangka, telah melewati tahapan yang panjang dengan pase dari penyelidikan (Lid), Penyidikan (Dik), minimal telah ada dua bukti awal (barang bukti) yang kuat dan saksi, maka penyidik Kejaksaan menetapkan tersangkanya.

Masyarakat (kita semua) harus mensupport kerja keras tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan jangan sekali-kali berprasangka buruk, kita masih memiliki penyidik-penyidik yang jujur, benar dan handal untuk mengungkapkan kasus ini secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah penetapan tiga oknum mantan pejabat termasuk pengurus dari KJPP, ‘’AD, BN dan LL’’ pertanyaannya siapa menyusul? Jika seandainya, semua pimpinan dan anggota DPRD Kerinci selaku penerima uang tunjangan, ‘’jadi tersangka dan sempat ditahan?’’ otomatis Rutan (Rumah Tahanan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sungai Penuh, Jambi ini, ‘’kebanjiran calon napi binaan?

Dan bila akan ada tersangka lainnya, dari tim pembuat Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci No.20 tahun 2016, ada yang tersentuh dan jadi tersangka, bayangkan spontan angka jumlah penghuni LP, bisa meningkat tajam (drastis).

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan mimpi buruk itu, sangat tergantung hasil penyidikan dan pembuktiannya, atas dugaan Perbup yang ditanda tangani Bupati Kerinci bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dan dewan penerima uang melanggar ketentuan berlaku, bisa  dibuktikan melanggar Hukum oleh penyidik.

Maka hukum wajib kita taati/ patuhi, mari kita jadikan Hukum sebagai panglima keadilan, bukan kekuasaan. Karena rasa keadilan sudah lama terkubur dalam mimpi buruk masyarakat. Karena ‘’hukum dinegeri ini sering disebut banyak pihak masih tajam kebawah dan tumpul keatas’’ semoga tidak demikian.

Demo Tangkap Bupati: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (08/03/2023).

Para pendemo dalam orasi menggema suara tuntutan “Tangkap Bupati Kerinci” jika terbukti terlibat Kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021.

Statmen para pendemo, juga erat kaitannya dengan mosi tidak percaya, penegakan hukum akan berjalan benar dan mulus di Kabupaten Kerinci. Maka mereka meminta aparat penegak hokum jangan sampai adanya tebang pilih dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, yang diterima pimpinan dan anggota DPRD dan mantan, (Periode, 2014-2019 dan 2019-2014).

Bupati Kerinci, DR. H Adirozal, MSi, belakangan ini ‘’sangat sulit dihubungi, guna mendapatkan penjelasannya seputar lahir dan ditanda tanganinya Perbup, sebagai dasar hokum pembayaran tunjangan rumdis dimaksud’’

Bahkan upaya dilakukan Via Whatsaap langsung pada nomor WA yang bersangkutan, namun sampai tulisan ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari orang nomor satu di ‘’bumi sakti alam kerinci’’ sebutan lain dari Kerinci.

Dalam kasus ini, siapapun yang diduga terlibat ‘’mari kita kedepankan azas praduga tak bersalah, dan tak bermaksud berburuk sangka dulu’’ kita yakin dan percaya akan berlanjut, sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***/ Tim)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org