spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“DUGAAN PENIPUAN” Ikhsan Usulkan Izin Cetak Sawah, Yang Muncul Tambang Liar?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Kepala Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang Propinsi Bengkulu Edi Susanto, AM.d, dihubungi Wartawan Beo.co.id, 3 Januari 2024 lalu dikediamanya Desa Gugung Lalang, Kepahiang.

Ketika ditanyakan soal adanya dugaan tambang liar yang beroperasi diwilayah desanya, Edi Susanto, mengatakan, ‘memang benar ada Ikhsan seorang warga Dusun 3 (tiga) Desa Teladan  Kecamatan Curup Selatan  Kabupaten Rejang Lebong, mendatangi dirinya selaku Kepala Desa Cugung Lalang, itu benar ujarnya.

Kedatangan “Pak Ikhsan” dalam rangka apa Tanya BEO.co.id ?

Edi mengatakan, tujuan kedatangannya untuk membuat Surat Ijin Pembuka,an Lahan Sawah miliknya seluas 2 ha di wilayah desa Cugung Lalang dipinggir Sungai Musi.

Sebagai kepala desa iya kita berikan pelayanan, karena untuk buka Sawah. Surat yang ditanda tangi hanya untuk Izin buka lahan Persawahan, bukan untuk yang lainnya Tegas Edi.

Pantauan lapangan terlihat jelas tumpukan material pasir. Dok Beo.co.id /Kepahiang

Edisusanto menegaskan lagi, ketika itu bahwa tidak ada perijinan lain yang di tanda tangani kecuali perijinan membuka lahan sawah. Dan lebih kurang sudah berjalan tiga bulan jelasnya kepada Jurnalist BEO.co.id.

Temuan Jurnalist BEO.co.id dilapangan dan penjelasan para petani setempat dan sekitarnya, menjelaskan kepada BEO.co.id, adalah pembongkaran lahan menggunakan alat berat Escaffator, ternyata membuat tambang Pasir, diduga liar (tanpa) Izin dari Kementerian ESDM (Energy dan Sumber Daya Mineral) Non Logam.

Jika melakukan penambangan Pasir, Ikhsan harus memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) terlebih dahulu, dan tidak boleh melakukan penambangan langsung. Ada pase proses yang harus dilalui mulai dari tingkat bawah, Kepala Desa, Kecamatan, Kabupaten dan dilanjutkan pada tingkat propinsi, jika telah memenuhi syarat-syarat yang cukup dan benar, berpedoman dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral, diluar itu tidak sah (melanggar) melawan Hukum.

Akses jalan mengambil material pasir. Dok Iskandar/Beo.co.id

Setelah dapat WIUP, harus ditingkatkan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Exsplorasi dan menyiapkan seluruh data persyaratan yang diprlukan. Mulai dari data lokasi tidak berada dalam daerah terlarang, seperti dalam lokasi Hutan Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Penyangga dan Hutan Produksi serta kawasan yang telah dibebaskan untuk kepentingan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang bisa membahayakan lingkungan dan kehancurannya.

Dan harus memiliki Kolam Endapan (kolam penyaring/ pemurnian Limbah. Dan limbah yang dihasilkan tambang (bekas engerukan), tidak dibuang saja disembarang tempat. Dan hasil penyaringan sudah kembali murni (bening), saat dibuang ke sungai iduk (Sungai Musi), dalam keadaan murni dan tidak menghasilkan limbah yang bisa membahayakan kehidupan lainnya.

Sebelumnya Wartawan BEO.co.id, mendatangi  ER SUMANTRI warga Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, di rumah pribadinya menjelaskan,“bahwa saya sebagai Ketua Kelompok ASOSIASI GABUNGAN KELOMPOK TANI GENTING SURIAN, tidak akan pernah sepakat, terkait Tambang Liar. Dan ( 400 KK lebih yang sudah bergabung di kelompok tani kami ini. Meliputi desa desa dua ( 2 ) kecamatan.

Bahkan sekarang sudah menjadi Gapoktan Kabupaten Kepahiang, berstatus RESMI, serta memiliki badan hukum yang sah jelas Er Sumantri, menolak Tambang Liar dimaksud.

Kerena bisa mengganggu lalu lalang warga yang mengeluarkan hasil Panen, serta akan rusak jalan produktif akibat mobil Truck, Engkel dan sejenisnya yang membawa material Pasir, tegasnya.

Terlebih lagi akan merusak lingkungan bila terjadi Banjir dan Longsor menimpa tanah warga sekitar, jelasnya.

Dari pemantauan Wartawan BEO.co.id, sejak empat bulan terakhir, diduga “Tambang Liar” yang dikelola Ikhsan itu, telah mengeluarkan produksi Pasir, sampai 10 mobil perhari.

Dan ironisnya Ikhsan, belum tercatat memiliki Izin dari Kementerian ESDM RI (Republik Indonesia), berlokasi tak jauh dari Sungai Musi Desa Cugung Lalang, Kepahiang tersebut.

Dan kawasan itu, bahkan melewati tanah (lokasi) milik Ikhsan, pernah dibebaskan pihak PLTA Ujan Mas, sebelum pembangunannya, bagian dari pengamanan PLTA yang tidak boleh menjadi daerah pertambangan apapun alasannya.

Demi kelangsungan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), Pikitring Sumatera Selatan, untuk memberikan pelayanan listrik (penerangan) secara maksimal bagi masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, Ikhsan sebagai pihak penambang belum berhasil diperoleh keterangan resmi darinya, apakah sudah punya Izin resmi atau tidak ? (BEO.co.id / * / +_ /sk).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org