LEBONG, BEO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong agaknya mulai serius menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran penyelesaian konflik Tapal Batas antara kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara senilai Rp. 5,8 miliar tahun 2022.
Disamping Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong juga ikut diperiksa terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Kepala Bappeda Lebong H. Zulhendri, S.Sos M.Pd tak menampik kabar tersebut, dia mengaku jika dirinya telah dipanggil dan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejari Lebong. Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui perencanaan penganggaran kegiatan tersebut, dengan dalih dirinya baru menjabat sebagai kepala Bappeda setelah semua proses tersebut dilakukan.
“Ia benar saya memang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Jaksa. Jawaban saya sama yang seperti yang saya sampaikan saat ini, saya tidak tahu karena saat proses itu saya belum menjabat sebagai kepala Bappeda. Saya dilantik di bulan November 2022 atau tepatnya setelah semua proses penganggaran dana Tabat itu selesai dilakukan,” ujar Zulhendri diruang kerjanya kemarin, (2/1/2024).
Selain Bappeda, Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi SSTP, M.Si mengaku juga ikut diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana Tabat tersebut. Erik Rosadi dimintai keterangan oleh Jaksa terkait munculnya anggaran kegiatan Belanja Tenaga Ahli Peraturan Perundang – Undangan senilai Rp. 5.875.600.000 pada APBD perubahan tahun 2022.
“Saya juga diperiksa terkait masalah munculnya anggaran Rp. 5,8 miliar tersebut, bisa dikatakan munculnya anggaran itu adalah spontanitas karena adanya aksi demonstrasi Ormas terkait penyelesaian Tabat, dan kebetulan pada saat itu kita sedang dalam proses akhir pembahasan RAPBD perubahan 2022,” kata Erik Rosadi diruangkerjanya. ( Zee )