LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala dinas Kominfo Lebong Danial Paripurna mengaku sependapat dengan keterangan mantan ketua tim verifikasi TPP ASN di BKPSDM, Hairudin, yang menyebutkan jika e- absensi Sekda Lebong pada Sistem Informasi Aplikasi Pegawai (SIAP) nihil alias tak pernah absen.
BACA JUGA : Polda Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi TPP ASN Lebong
“Kalau soal e – absensi saya membenarkan keterangan Hairudin itu karena mungkin dia sudah melihat langsung e – absensi itu. Apalagi hal itu memang tugas dan fungsi dari tim verifikasi TPP ASN di BKPSDM, jadi mungkin dirinya telah melakukan verifikasi e – absensi satu persatu”, ujar Danial Paripurna diruang kerjanya, Kamis (31/3).
Dirinya menerangkan, untuk membuka absensi elektronik adalah kewenangan tim verifikasi TPP ASN di BKPSDM, sementara dinas Kominfo hanya bertindak sebagai penyedia server.
“Untuk e – absensi tentu mereka (tim verifikasi TPP BKPSDM – red) yang bisa melihat, sedangkan kami ini hanya penyedia server”, terang Danial.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi TPP ASN Diperiksa Polda, Laporan Kinerja dan Absensi Sekda Lebong “Nihil”
Meski begitu, menurut Danial, terkait e – absensi ini Sekda Lebong di lindungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang menegaskan kalau Sekda bisa melaporkan kehadiran secara manual.
“Kalau nomor Perbubnya saya lupa, tapi untuk tahun 2020 khusus untuk Sekda absensi nya masih bisa secara manual, sedangkan perbub tahun 2021 Sekda juga bisa melaporkan kehadiran secata manual dan atau elektronik”, ucap Danial.
BACA JUGA : Adrian Wilan Putra, Umur 12 Tahun Tampil MTQ Tingkat Kecamatan Gunung Tujuh
Ditegaskannya, meskipun pelaporan kehadiran Sekda bisa dilakukan manual, namun secara fisik Sekda Lebong kerap terlihat aktif dikantor.
“Bukan membela Sekda, tapi kalau bicara fakta dia (Sekda – red) sering terlihat dikantornya”, tegas Danial.
BACA JUGA : Hati-hati Melintas di Jalan Rimbo Pengadang, Ada Jalan Amblas “Mengundang Maut”
Lebih jauh Perbup khusus yang mengatur pelaporan kehadiran Sekda ini sebelumnya disusun oleh tim penyusunan Perbub.
“Kebetulan saya tidak masuk di tim itu, jadi sebaiknya kalau soal Perbup ini tanyakan langsung ke bagian Hukum Setda“, demikian Danial. (Zee)