SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Cukup menyita perhatian publik dugaan perbuatan tak terpuji dilakukan juru sita yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara lantaran bersikap tidak baik yang dicerminkan motto “Habonaron do bona.”
Pasalnya, oknum yang bernama Edward Siringoringo tega meminta sejumlah uang kepada warga masyarakat Dusun Pendowo Lima, Kecamatan Tanah Jawa, dengan iming-iming tidak adanya penggusuran oleh PTPN IV Unit Balimbingan diwilayah perkampungan warga.
Dari informasi, uang yang diambil akan diserahkan oleh “Ketua,” maka warga, (Ratno dkk) harus menyerahkan sejumlah uang, sebagai tanda agar tanah dan lahan warga Dusun Pendowo Limo tidak di eksekusi atau Non Executable (Tidak dapat di eksekusi) kejadian itu terjadi ditahun 2020 yang lampau.
Kendati demikian pihak PN Simalungun mengeluarkan surat putusan eksekusi dengan Nomor perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Simalungun.
Sangat jelas keberpihakkan PN Simalungun bukan kepada masyarakat Pendowo Limo, melainkan kepada PTPN IV Unit Balimbingan. Tidak hanya itu, PN Simalungun diduga tidak berpegang teguh kepada komitmen dalam menjalankan supremasi hukum di Negeri ini.
Dimana komitmen PN Simalungun pernah mencanangkan Zona Integritas dengan menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berarti sangat jelas Tindakan oknum pengadilan Negeri Kabupaten Simungun justru bertolak belakang dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk itu di harapkan kepada Mahkama Agung memeriksa oknum juru suta nakal tersebut.
Sebelumnya datang tudingan dari warga dusun Pendowo limo, terkait oknum Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, meminta sejumlah uang untuk dapat menyelesaikan persoalan lahan Mereka yang telah digugat PTPN IV unit Kebun Balimbingan.
Tudingan warga kepada Oknum panitra pengadilan Negeri Simalungun telah menerima uang puluhan hingga ratusan juta di tahun 2020 disaat pengurusan Non Executable (Tidak dapat di eksekusi)
“Orang Pengadilan telah datang ke kampung kami untuk meminta uang sebesar Rp 85 juta hingga 100 juta. Kami telah diperas pihak pengadilan sebelum Kepala Pengadilan yang baru ini,” ucap Sudar, saat di wawancari dilokasi eksekusi lahan, Senin (19/12/2022) beberapa waktu lalu.
Edward Siringoringo saat diwawancarai terkait penerimaan sejumlah uang yang telah diterimahnya mengatakan, hanya bentuk kerelaan, uang terima kasih yang telah diterimanya.
“Itu hanya kerelaan orang itu, uang terima kasih saja pak,” ucapnya.
Saat disinggung akan dilaporkan warga, Edward Siringoringo mempersilahkan untuk melaporkannya. ” Silakan saja,” tutupnya. (Rls/Syam Hadi Purba TBK)