spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganti Rugi Belum Tuntas, “Madok” Akan Gugat PT BTL di PN Tubei Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Belum tuntas ganti rugi tanam tumbuh di kebun, Rahman Ahmadi (61) warga Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akrab disapa pak “Madok”akibat dampak pembangunan bendungan PLTA Air Putih PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) segera akan digugat.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT. BTL termasuk pula PT. Kencana Energi Lestari, Tbk (KEEN), Kepala SPTN Wilayah VI Argamakmur Resort Lebong Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan salah satu karyawan PT. BTL Tahun 2019 yang diperintahkan oleh Mr. Karel (Dikenal Sebagai Pimpinan PT. BTL di Lebong) untuk menghitung jumlah kerugian tanam tumbuh yaitu Sdr. Diego Wirawan, S.I. Kom yang diketahui berkedudukan di Padang Serai, Kota Bengkulu.

Bendungan PLTA Air Putih PT BTL foto diambil (19/8). Dok Beo.co.id/Lebong

Advokat Bambang Irawan, S.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H melalui Kantor Hukum Bambang Irawan, S.H dan Rekan yang beralamat di Kelurahan Amen, Kabupaten Lebong selaku kuasa hukum, Rahman Ahmadi mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak akibat pembangunan bendungan PLTA Air Putih Ladang Palembang oleh PT. BTL diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 27 tahun 2016.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

“Gugat itu akan segera kita layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei dalam waktu dekat ini, dalam gugatan ada 25 dalil yang kami ajukan selaku penggugat yang sampai saat ini faktanya soal ganti rugi tanam tumbuh klien kami belum tuntas,” ujar Bambang melalui sambungan via celullernya, Rabu (20/9).

Kebun kopi pak Madok mengalami perubahan warna menguning hingga layu tidak dapat berkembangan dengan baik, diduga akibat bendungan air PLTA Air Putih telah mengenangi sebagian area perkebunannya, (19/8). Dok Beo.co.id/Lebong

Lanjut Bambang menambahkan, selaku pemegang kuasa azas penyelesaian secara persuasif sudah pernah dilakukan serta mengklarifikasi dan mediasi sudah dilayangkan langsung menemui Pak Karel di Mess PT. BTL Ladang Palembang, akan tetapi ditolak Karel dengan alasan tidak lagi mau membahas Madok, tidak disuruh bayar oleh TNKS.

“Kami sangat berharap gugatan kami nantinya akan disidangkan dengan impartial, fair dan objective, agar klien kami bisa memperoleh hak – haknya, karena itu sebagai mata pencarian klien,” sampainya.

Dijelaskan oleh Bambang lebih jauh, kerugian materil dari tanam tumbuh kebun kopi produktifnya sebanyak 3922 batang, 25  batang Pinang, 12  batang durian, 200 batang karet anakan, masuk pula kerugian Inmateril.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Kliennya sudah ke Balai TNKS Jambi, TNKS Curup mau pun lainnya untuk mencari keadilan dan memperoleh hak,” pungkasnya. (Sbong Keme/Eluban RI)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org