LEBONG, BEO.CO.ID – Pemkab Lebong dalam waktu dekat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persoalan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara (BU) kini kembali menjadi sorotan serta menuai pandangan dan pendapat dari kalangan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat berharap gugatan ke MK “jangan sampai salah kamar.”
Hal itu diungkapkan Rian (36) secara tegas warga Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong mengamati pemberitaan sebelumnya di salah satu media yang telah dipublis tertanggal 24 Oktober 2022 pada pukul 11 : 11 WIB.
“Gugatan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan wewenang MA serta MK berbeda. Bedanya kalau MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sedang MK UU terhadap UUD 1945,” terang Rian kepada Beo.co.id, Sabtu (29/10/22).
Dalam proses akan melayangkan gugatan serta menguji materil Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 20 tahun 2015 atas undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong.
“Jadi Permendagri nomor 20 tahun 2015 adalah peraturan perundang undangan di bawah undang-undang, kalau itu memang digugat ke MK kita meminta Pemkab Lebong jangan sampai salah kamar,” ungkap Rian memberi masukan kepada Kabag Hukum Pemkab Lebong.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Garbeta Dedi Mulyadi mengatakan, menanggapi terkait rencana gugatan dan menyarankan kepada pemkab Lebong melalui Kabag hukum agar benar-benar mengkaji dengan matang atas gugatan yang akan diajukan terkait tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara.
“Jangan sampai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat berdasarkan pengalaman pasca diterbitkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara,” ungkapnya Dedi.
Sambung dia menerangkan lagi, bahwa Pemkab Lebong pernah melakukan gugatan ke MA tetapi tidak diterima, mengingat dasar hukum untuk membahas Permendagri nomor 20 tahun 2015 yaitu UU nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan perundang undangan saat itu masih uji materi di MK.
“Berdasarkan konsultasi kita ke biro hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, kita tidak kalah masih bisa menggugat,” tutupnya. (Sbong Keme)