BENGKULU, BEO.CO.ID – Proses penceraian oknum pejabat di Bengkulu disinyalir bertentangan dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mekanismenya, dengan nomor perkara : ***/Pdt.G/2023/PA.Bn.
Hal tersebut dijelaskan sumber yang enggan namanya ditulis oleh media ini, dalam keterangan rilisnya dia menyampaikan, bahwa proses penceraiannya bertentangan dengan aturan, pasalnya tidak melalui mekanisme yang benarnya atau ketentuan yang berlaku.
“Sehingga ada indikasi gugatan diajukan terhadap saya, tetapi belum melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian serta SE BKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,” ungkap sumber.
Lanjut dia menambahkan, kendati persidangan tersebut telah memasuki sidang kedua, bahkan dirinya diminta klarifikasi oleh pihak BKD Provinsi Bengkulu.
“Yang mana saya diminta hadir, terkait pengajuan izin perceraian oleh suami pada hari Jum’at tanggal 10 Nov 2023, sedangkan sidang di Pengadilan Agama sudah memasuki sidang ke-2,” pungkasnya. (SB)