LEBONG, BEO.CO.ID – Hanya sekitar Rp.3, 6 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2020 yang diperoleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk merehabilitasi 10 paket Daerah Irigasi (D.I.) dari 86 D.I. se- Kabupaten Lebong.
Padahal yang diusulkan Dinas PUPR Kabupaten Lebong hampir setiap tahunnya puluhan miliar rupiah. Namun yang dikabulkan hanya Rp 3, 6 miliar ditahun anggaran 2020 (tahun lampau).
Dalam pelaksanaannya secara fisik sempat terjadi perubahan, ini ampak dari musibah Nasional, bahkan dunia terkena Virus Corona-Covid19, yang mewabah (menular), sehingga anggaran sempat dinolkan.
Ini terjadi tidak saja dilingkuan PUPR Lebong, tapi seluruh dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kata Kadis PUPR Lebong, Joni Pranuwinata saat dihubungi Jurnalist Bidik07ElangOposisi, (BEO.CO.ID), 12 Juli 2021 diruang kerjanya.
Menjawab pertanyaan Beo.co.id, maka kegiatan rehab untuk 10 paket Daerah irigasi Kabupaten Lebong tidak kita lelang lagi ditahun anggaran 2021, karena sudah dilelang dalam tahun anggaran yang sama, (2020-red) tegas Joni.
Dan hanya diluncurkan pelaksanaannya ditahun anggaran 2021, saya sudah mengundang rekanan kontraktor peserta lelang dan PL, dan menjelaskan semua masalah yang kita hadapi dampak Pandemi Covid19 rekanan bisa memahami dan mendukung, ujarnya.
Dijelaskan Joni lebih rinci, dana Rp3, 6 milir itu hanya bisa untuk merehab 10 D.I. (Daerah Irigasi), dari jumlah tersebut 4 D.I. diantara status Lelang dan 6 D.I. status PL (Penunjukkan langsung dan atau Pemilihan Langsung).
Ketika didesak awak media ini, secara teknis dimana saja lokasinya dan apa saja item yang dikerjakan? Joni, “mengatakan saya tidak tahu secara teknis, tanyakan langsung kepada Amro selaku Kepala Bidang SDA (Sumber Daya Air), ujarnya.
Soalnya, teknis ada ditangan Kabid SDA paparnya ramah. Amro, dihubungi secara terpisah tidak berada ditempat, dari informasi diperoleh sedang DL (Dinas Luar) ke Bengkulu. Sampai berita ini dilaporkan pada redaksi dan diturunkan, sama sekali belum diperoleh keterangannya secara teknis.
Misalnya, item apa saja yang dikerjakan pada rehab tersebut. Apakah kerusakan ringan, sedang, berat pada bangunan tersebut. Saluran penghantar, bangunan induk (B.0), pelampis tegak lurus, miring, bangunan terjun, bangunan bagi dan atau pintu penguras.
Dan siapa yang ditugaskan sebagai pengawas harian dilapangan. Belum diketahui namanya dan nama bangunan yang direhab itu serta pencapaian kemajuan persentasi fisik bangunan, (% fisik)??
Dana Kecil : Dari data dan keterangan yang dihimpun Redaksi Media ini, perolehan dana hanya Rp3, 6 s/d Rp15 miliar pertahun bersumber dari dana alokasi Khusu (DAK) APBN itu, “sangat kecil” bila dibandingkan dengan jumlah daerah irigasi (d.i.) yang harus dipelihara, rehab dan ditingkatkan. Apa lagi hanya batas Rp3, 6 miliar tersebut. Dan kedepannya harus diperjuangkan oleh Pemerintah daerah kabupaten Lebong, dengan persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
Karena untuk mendapatkan dana DAK dalam jumlah besar, minimal seimbang dengan jumlah Daerah irigasi (D.I.) yang harus dikelola, guna meningkatkan pelayanan pemakaian Debiet air yang stabil bagi petani agar dapat mencukupi. Dan mampu meningkat produksi dari tahun ketahun.
Untuk mendapatkan DAK baik dari Kementerian PUPR maupun langsung dari Kementerian Keuangan RI, maka setiap daerah irigasi dalam kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia harus memenuhi Peraturan daerah (Perda) pertama tentang Daerah Irigasi, yang menjamin keamanan irigasi untuk digunakan sesuai peruntukkannya, mengairi Sawah masyarakat, kolam ikan dan kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua Perda tentang keberadaan Daerah Irigasi sesuai jumlahnya telah di sahkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lebong, intinya menyatakan daerah irigasi yang ada di Lebong benar berada dalam wilayah kerja/ daerah (wilayah Hukum) Kabupaten Lebong.
Sedangkan untuk Kabupaten Lebong perlindungan dan jaminan terhadap daerah irigasi kedua Perda tersebut sama sekali belum ada. DPRD Lebong, dan Bupati Lebong, sejak berdirinya daerah ini menjadi Kabupaten Depintip belum membuat Perda tentang Irigasi dan SK Bupati Lebong tentang penetapan daerah irigasi berada dalam Kabupaten Lebong.
Untuk mendapatkan dana DAK APBN lebih besar guna mendukung pembangunan, peningkatan dan rehab serta pemeliharaan daerah irgasi harus dilengkapi dengan ketentuan dimaksud sebagai data/ identitas yang jelas dan jaminan Hukum keberadaan 86 daerah irigasi (D.I.) saat ini atau lebih, bila ada tambahannya yang baru.
Maka DPRD Lebong bersama Bupati/ kepala daerah harus memperjuangkan Perda tentang Irigasi dan Perda lampiran penetapan D.I. benar berada dalam wilayah Kabupaten Lebong.
Jika Perda tentang daerah irigasi sudah ditetap dan dikeluarkan oleh DPRD Lebong, tidak serta merta tugas Pemda Lebong, bersama dinas dan instansi terkait selesai, mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) yang cukup besar secara mulus.
Masih ada tugas berat lainnya, yakni “membentuk tim pemanfaatan jaringan daerah irgasi yang terdiri dari Dinas PUPR sebagai Sekretaris, Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) selaku Ketua, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai anggota Tim Teknis, dan Dinas Perikanan jika sudah ada.
Dan mengikut sertakan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lebong, selaku Kamtibmas dalam pengamanan dan peningkatan Pangan dari bentuk-bentuk gangguan dan TNI.
Dan tak kalah pentingnya melibatkan masyarakat setempat yang berada didaerah irigasi para Petani, tokoh Masyarakat, Adat, Aktivis karena keahliannya di Bidang Pengairan (Bangunan Air). Dan KP2A (Kelompok Petani Pemakai Air) yang sudah terbentuk.
Dan Bupati/ Kepala Daerah selaku Pembina dan penanggungjawab terhadap penerimaan dana didaerah atas pengucuran dana dari APBN-DAK, Untuk Daerah Irigasi yang digunakan dalam daerahnya guna meningkatkan pangan sebagai kebutuhan utama masyarakat.
Tim Pemanfaatan Jaringan Irigasi memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat, terhadap sistem pemanfaatan air, peningkatan produksi Pangan daerah. Jika terjadi kegagalan Tim harus menjelaskan penyebab kegagalan.
Karena dana operasional mereka akan dikeluarkan dari dana yang didapatkan Bidang SDA Dinas PUPR dari APBN-DAK. Tim, bertugas mulai dari pengawasan, pemeliharaan jaringan, pemanfaatan air, penggunaan Bibit, pupuk yang baik.
Solusi/ jalan keluarnya: Dinas PUPR-Bidang SDA (Pengairan) mulai saat ini harus mendata secara detail dan riil pertama jumlah daerah irigasi, lahan fungsional yang dimiliki, nama-nama bangunan dan masalah yang harus ditangani disetiap daerah irigasi (D.I.) sehingga dapat memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan untuk masyarakat.
Dan Bidang SDA, harus menyiapkan bahan (data) untuk pembuatan Perda tentang Daerah Irigasi, yang disampaikan kepada DPRD setempat melalui dan Persetujuan Bupati/ Kepala Daerah untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Irigasi. (*)
Laporan : Tim/ Jurnalis Beo.co.id/ Geger Group Editor/Penulis dan penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan