KERINCI, BEO.CO.ID – Hasan Basri, SH.MH.C.P.C.L.E, Advokat/ Penasehat Hukum, Dari Kantor Hukum dan Fatnerst menjawab pertanyaan Wartawan BEO.co.id, mengatakan, ‘’harus diusut tuntas sampai keakar-akarnya. Tanpa tebang pilih,’’ jelasnya. Dan dua alat bukti sudah cukup, papar Samsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, menegaskan kepada BEO.co.id.
Dan sangat menarik untuk dikawal, belum ada keputusan Majelis Hakim justru puluhan Anggota dan Pimpinan DPRD active dan mantan rame-rame mengembalikan uang, bukti adanya pengambilan uang, kata Doni Efendi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Kerinci dan Kota Sungai Penuh, masing-masing secara terpihak kepada Muhammad Marhaen Dj.SiB, Jurnalist media ini.
Menurut Hasan Basri, berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas (RUMDIS) yang dananya mengalir ke anggota DPRD Kab. Kerinci yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Kerinci No.20 tahun 2016, yang di keluarkan dan yang ditandatangani oleh Bupati Kab. Kerinci Adirozal…harus dinusut tuntas sampai keakar- akarnya.
Kerena Bupati Kerinci, DR.H. Adirozal, MSi, baik sebagai pejabat yang bertindak secara lansung, maupun pejabat yang ikut membantu, yang ikut serta melakukan tindak kejahatan dalam perkara Pidana berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP baik umum maupun khusus akan di mintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan perbuatannya, tegas Advokat ganteng, kepada BEO.co.id, (19/4/2023) di Kerinci.
Saya sangat yakin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan degngan perkara tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, ujarnya. Mari kita support terus kerja keras Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam menuntaskan kasus ini, tegas Mantan TNI-AD, ini pada Beo.co.id.
Sama kita ketahui telah ada dana Rp. 5 miliayar lebih yang telah diamankan oleh Kejaksaan, merupakan barang bukti adanya perbuatan ‘’korupsi’’
Kita menunggu apakah uang tersebut benar-benar uang menjadi barang bukti perkara Tunjangan Rumdis Dewan, atau uang barang bukti dalam Perkara lain, yang sabar kita tunggu penjelasan resmi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Yang jelas, berdasarkan ketentuan hokum, dalam kasus ini, ‘’Bupati Kerinci Adirozal, Sekwan (Sekretaris Dewan) dan Anggota/ Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara ini. Siapapun dugaan pelakunya, harus diberlakukan sama dihadapan hokum, artinya ‘’tidak ada istilah tebang pilih, tandas Mantan Provos ini.’’
Samsu Arifin, Mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, angkat bicara, menanggapi tegas tentang dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis), DPRD Kerinci, memang menghebohkan dan Viral tandasnya.
Semenjak terungkapnya kasus tunjangan rumdis (Tunjangan rumah dinas) DPRD Kerinci, Propinsi Jambi, 2014-2019 dan 2019-2024 Kurun waktu 2017-2021 selama lima tahun hingga kini hanya baru tiga tersangkanya, ‘’AD (Mantan Sekretaris Dewan), BN, Mantan PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan) dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya, telah ditahan di LP Klas IIB Sungai Penuh.
Dan akan dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Kota Jambi. Rasanya kurang Adil, tegas Samsu Arifin.
Suara sumbang itu, muncul dari masyarakat, saya tidak faham hokum bahkan tidak mengerti hukum, juga menyayangkan, karena yang paling menikmati adalah puluhan anggota/ pimpinan dewan active dan mantan, kendati dikembalikan, apa bisa bebas dari tindakan melawan/ melanggar hukum. ‘’Jikapun bisa, alangkah enaknya, tandas Mantan Ketua DPC-PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci, ini tegas pada BEO.co.id, (18/4/2023) lalu.
Saya, jujur saja dan sangat apresiasi atas kerja ekstra keras penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bersama tim yang dipimpin Kajari, berhasil mengungkapkan kasus ini, yang sudah begitu lama, ujarnya.
Saya membanding dimasa saya menjabat Wakil Ketua DPRD Kerinci, ada juga kasus yang disebut terlanjur bayar, tunjangan Kesehatan dewan, di jaman saya bersama anggota/ Pimpinan, jamannya ‘’Nasrul Madin, H. Kahar, dan kawan-kawan (dkk), hanya dalam hitungan bulan harus mengembalikan uang hingga menjalani proses hukum, sampai putusnya hukum inkrahk dan masuk penjara ditahan secara fisik, saya juga telah merasakan hidup dibalik bui, (hotel prodeo), itulah konsekuensinya.
Dijelaskan lebih rinci, saya dan kawan-kawan malah menjalani Hukuman 1,5 s/d 2,5 Tahun, bayangkan itu kami jalani apa adanya.
Sedangkan tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci sudah hitungan tahun dari 2017 sampai 2021, dan telah diingatkan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Propinsi Jambi. Masa Tersangkanya hanya tiga orang saja. Dimasa saya, seluruh anggota DPRD Kerinci saat itu, bertahun tinggal dibalik jeruji besai menjalani hukuman fisik.
Hukuman itu, sebenarnya menyuruh saya dan kawan-kawan tobat, dan generasi berikutnya jangan mencontoh yang buruk, kita harus sadar itu sumber uangnya dari Keuangan Rakyat yang dikumpulkan, seharusnya mensejahterakan rakyat, paparnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah mengantongi dua Alat bukti; 1 Adanya surat Temuan BPK-RI, 2. Adanya pengembalian uang (BB) dari anggota DPRD Kerinci yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lalu dititipkan ke BRI (Bang Rakyat Indonesia) sebenarnya, sudah cukup jelas barang buktinya.
Dikatakan lebih jauh oleh Samsu Arifin, saya tidak berprasangka buruk, apa lagi menjastis ini saya jelaskan merupakan “BERITA PEMBANDING” bagi masyarakat tunjangan Kesehatan DPRD Kerinci di tahun 2006 lalu, dengan Kasus tunjangan Rumah Dinas (rumdis) DPRD Kerinci saat ini.
Dengan akal sehat, coba bayangkan kasus bertahun tahun Ini hanya 3 tersangka saja pihak penegak hukum (Kejari Sungai Penuh) belum mengarah pada tersangka baru, harapan kita (masyarakat Kerinci) prosesnya tidak berhenti sampai disini…?
Saya sebagai tokoh masyrakat Kerinci (mantan DPRD kerinci) mari Kita tetap berfikir fositif dalam mengungkap, terangnya kasus tunjangan rumdis DPRD Kerinci.
Dan mudah mudahan DPRD Kerinci, sekarang ini dan kedepan tidak mengikuti “jejak seniornya”
Ditahun 2006 silam kasus yang terjadi atas tunjangan Kesehatan dewan dan keluarga, juga telah mengembalikan uang, dan menjalani proses hukum dan membayar dengan kurungan Badan.
Sementara itu Doni Efendi Ketua IWO (Ikatan Wartwan Online) Kerinci dan Kota Sungai Penuh, secara terpisah dikantornya Kota Sungai Penuh, (19/4/2023) mengatakan kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kerinci, memang menarik untuk diikuti dan dikawal, karena menurut Doni belum ada putusan Pengadilan, anggota DPRD /pimpinan, ‘’rame-rame mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ini, bukti nyata (fakta), adanya dugaan Korupsi.
Menurut hematnya, satu huruf pun (Abjad) yang salah dalam tulisan nama saja pembenarannya atau salah adalah Hasil putusan Pengadilan, tapi anehnya, belum bergulir kepengadilan kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD/ pimpinan sudah rame-rame mengembalikan temuan, ini adalah bentuk ”sebuah Pengakuan” peristiwa benar-benar Terjadi.
Ya, kita tunggu lanjutan proses hokum, kini lagi berjalan mari kita kawal bersama Rakyat Kerinci, tandasnya tersenyum.
Ketua DPRD Kerinci 2019-2024 Edminudddin, sudah berulangkali dihubungi tidak berada ditempat, bahkan Via WA telah dikonfirmasikan beberapa waktu lalu, tidak pernah dijawan.
Demikian juha Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, selaku pembuat dan penanda tangan Perbup No.20 tahun 2016, hingga cairnya miliyaran jumlahnya uang tunjangan untuk Pimpinan dan DPRD Kerinci dalam kurun waktu liama tahun.
Dari keterangan dan data dihimpun redaksi BEO.co.id, dari berbagai sumber kompeten menjelaskan, ‘’berupa barang bukti antara lain;
1. Perbup No.20 tahun 2016 yang dibuat dan ditanda tangani Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi.
2. Bukti pengambilan Uang di Bendahara DPRD Kerinci, yang ditanda tangani anggota dan Pimpinan DPRD.
3. Uang yang dikembalikan oleh 50 orang anggota/pimpinan dewan active dan mantan sebesar Rp. 5. 027. 802. 069,- (Lima miliyar lebih).
4. Surat pengusulan penanda tangan Perbup No.20 tahun 2016, yang diusulkan oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) waktu itu, kepada Bupati Kerinci.
5. Persetujuan pembayaran oleh Sekwan ketika itu dijabat oknum inisial ‘’BN’’ yang kini ditahan bersama dua rekannya.
Apakah bisa menjadi alat bukti yang sah, tergantung pembuktianya oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam kasus ini, mari kita serahkan seratus persen pada aparat berwenang, dan jangan berprasangka buruk, apa lagi menjastis. Kita yakin masih punya aparat penyidik yang benar dan professional.
(Beo.co.id/ ***/ Tim/mm).
Laporan : Tim Liputan Kerinci & Kota Sungai Penuh.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.