spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HASIL PENGERUKAN SUNGAI SEGABU, DIJUAL KETEMPAT LAIN MERUPAKAN KEJAHATAN PIDANA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Sungai dan lingkungannya yang telah dirusak, oleh tangan-tangan jail hanya semata mencari keuntungan pribadi, dapat dikenakan ancaman Pidana paling lama 10 tahun dan ancaman terendah 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliyar/ dan maksimal Rp10 miliyar.

Kali ini, bukan saja perusakan Lingkungannya, akibat penambang dan penambang liar, material yang dikeluarkan (dikeruk) dari Sungai Segabu, yang sudah lebih kurang 3m Pendangkalan, lokasi Desa Siulak Deras Mudik, (Sungai Segabu), diduga dijual kepihak ketiga tanpa sepengetahuan masyarakat.

Lebih kurang tiga (3) meter telah terjadi Pendangkalan sejumlah Sungai dan anak sungai di Kelurahan Siulak Deras, Desa Siulak Deras Mudik dan sekitarnya Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinci Jambi, telah berlangsung menahun lamanya, membuat alur (badan) sungai kian dangkal, karena Pasir, Lumpur, Kerikir dan Batu yang dikeruk dari Sungai bagian atas, hanyut dibawa arus air kehilir dan mengendap memenuhi badan sungai di Sungai SEGABU, mempercepat banjir saat hujan turun.

Para penambang baik yang masih active, seperti CV FILAR USAHA mengeruk Sungai Cumbadak, muara pembuangan Limbahnya ke Sungai Batang Meraoo (Sungai Induk).

Berikutnya Tambang Milik PT. KRP, pak Torik, (Rizal Katni) Cs pengerukan Pasir di Sungai Tuwak pembuangan Limbahnya sama ke Sungai Batang Meraoo (Induk).

Dan tambang yang tidak active, karena pemiliknya menjalankan perintah hukum (tengah terhukum), di Sungai Segabu limbahnya juga dibuang ke Sungai Meraoo, (saat active). Semua para penambang itu tidak memiliki (tidak) membuat minimal 3 Kolam Endapan (penyaring) Limbah/ 1 lokasi, namun selama ini dibuang semau-maunya.

Dampak negative (merugikan) warga Siulak Deras Mudik, khususnya yang tinggal berdekatan dengan Sungai, rumah penduduk banyak yang rusak dimasuki air saat hujan turun dan banjir. Karena Sungai Segabu, sudah terjadi Pendangkalan hebat.

Posisi sungai/ badan sungai lebih tinggi dari dasar vondasi rumah penduduk, karena pendangkalan.

Penyebab pendangkalan dari kegiatan penambangan, yang tanpa memeliharan dan menyelamatkan lingkungan.

Lingkungan dibiarkan rusak dan hancur, yang penting mereka (pelakunya) dapat uang, untuk memperkaya diri, tanpa mau melihat sebab dan akibat, dari perbuatan mereka.

Dan tindakan para oknum pelaku, bagaimana meloloskan diri dari jangkauan hukum.

Buktinya banyak penambang Pasir liar dan punya Izin, tapi membiarkan terjadinya kerusakan ekosistem dan lingkungannya, pelaku tak memperdulikan siapa korbannya.

Terbukti selama ini mereka, “aman dari aparat penegak hukum?”

Dari pantauan Yelli Naiti Wartawati Beo co.id, didampingi Ismet Inono (Memet) di lapangan Jum,at 1 Maret 2024 bahwa pengerokan sungai Segabu Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, menggunakan alat berat sudah mencapai kedalaman lebih kurang 3 M, masih belum di temukan dasar sungai, bahkan tembok penahan yang di buat pun masih belum ditemukan, artinya pendangkalan sudah sangat tinggi.

Dengan kata lain, “telah merusak aliran air sungai, yang tadinya dalam keadaan dalam,kini disebagian titik sudah tinggi dari posisi rumah penduduk, tak heran jika hujan turun, dan banjir rumah penduduk setempat mudah sekali dimasuki air” apa lagi jika banjir bandang seperti akhir tahun 2023/ 31 Desember dan memasuki tahun baru, 1-2 Januari 2024, Kerinci di Kepung Banjir dan Longsor, yang rugi dan terancam luas masyarakat Kerinci.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Dan para penambang masih dalam posisi aman, karena telah memperolehpenghasilan. Sedangkan masyarakat umum kehancuran lahan Sawah, rumah dan harta benda lainnya.

Informasi dari masyarakat setempat yang tinggal di lokasi sungai Segabu, yang minta namanya dilindungi, “menyampaikan pada Beo co.id banjir pertama kali pada sekitar tahun 2016 masuk kerumah mereka dengan ketinggian air lebih kurang 1M barang-barang dagangannya banyak yang basah, dan hilang terbawa banjir.

Dikeruk/ Normalisasi: Entah ide siapa yang sebenarnya, Sungai Segabu, yang sudah dangkal di Keruk menggunakan alat berat Sewaan yang diadakan, Memet (Ismet Inono-Red) tokoh masyarakat setempat, kabarnya bekerjasama dengan Kepala Desa Siulak Deras Mudik, untuk mengeruk Pasir di Sungai Segabu, guna mengantisipasi banjir. Jangan sampai masyarakat jadi korban lagi.

Masyarakat hanya menyetujui saja untuk di Keruk, Sehingga luapan air Sungai SEGABU, tidak sampai kerumah penduduk, bila ada banjir lagi. Namun hasil pengerukan Pasir puluhan ribu kubik, tidak tahu dikemanakan?

Ide itu, bisa dinilai baik. Namun, material Pasir hasil Kerukan boleh diambil masyarakat untuk dipakai dan atau dijual, kendati berasal dari bekas Galian C dan Tambang Pasir yang disinyalir tanpa Izin resmi pemerintah, alias Tambang Liar.

Kendati kini sebagian telah berhenti, namun bekas galiannya tetap merusak lingkungan dan ekosistemnya.

Dan itu semata untuk menyelamatkan ancaman banjir, bila hujan deras turun dan banjir lagi, jelas sumber kompeten kepada Wartawan media ini.

Dan masyarakat yang mau mengambil Pasirnya dibolehkan, syarat mengganti uang minyak (bahan bakar) minyak, karena Escaffator yang dipakai, Escaffator Sewaan, yang dikelola “Memet” entah dari mana Pak Memet, menyewanya kita tidak tahu jelas sumber dari warga setempat.

Kalaupun ada yang diambil atau diminta masyarakat, jumlahnya sangat sedikit.

Sedangkan Pasir yang diangkut dari loksi pengerukan puluhan mobil, kita tidak tahu entah dibawa atau dijual kemana, dan siapa pembeli atau penampungnya ? Rumor berseleweran, dibeli, “andi” tak dijelaskan andi mana…?

Silakan tanyakan pada “Pak Memet” mungkin tahu, karena “Pak Memet” yang membantu masyarakat, menggunakan Escaffator mengeluarkan ratusan m3 Pasir dari sungai SEGABU, semuanya naik dam truck dibawa keluar lokasi, jelas sumber itu.

Kejadian yang hampir serupa tapi tidak sama juga terjadi Pengerukan Pasir di Desa Lubuk Nagodang, diduga melibatkan oknum kades setempat, dan dipantau banyak wartawan dari Siulak, juga Pasir Liar dikeluarkan dari Sungai Batang Meraoo,

juga puluhan Truck, bisa lebih 60 truck sama dengan Sungai SEGABU Siulak Deras, juga tidak tahu dijual kemana?

Dari pengamatan redaksi BEO.co.id, perusakan sungai dengan cara menguasai isinya, seperti Batu, Pasir, tanpa Izin perbuatan Pidana, melanggar perundang-undangan No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup dan UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (MINERBA).

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Dan Polisi berwenang mengusut kedua kasus ini, karena barang buktinya jelas menggunakan Escaffator, pekerjanya jelas dan pelaku yang mengkoordinirnya, jelas dan dipantau banyak Wartawan, semuanya jelas. Kalau soal beritanya, belum diterbitkan tergantung Wartawan, untuk apa?

KERUSAKAN SUNGAI: Keberadaan Sungai dilindungi oleh Undang-Undang (UU) RI-No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Kata Ishak Burmansyah, aktivis Lingkungan hidup di Propinsi Bengkulu, yang telah jatuh bangun, memperjuangkannya. Namun, tak pernah mundur sampai saat ini.

Melihat kehancuran Kabupaten Kerinci, perbuatan dari segelintir oknum, parah jika sampai meraja lela dan pelaku perusak lingkungan dibiarkan baik oleh masyarakat, aktivis dan aparat berwenang, “jangan sampai Kerinci hancur total, daerah itu juga bagian dari tanah air kita Indonesia” jelasnya.

Akibat dari Tambang Galian C Pasir/ batu, (Sirtu) menyebabkan terjadinya Pendangkalan Sungai / Dasar Sungai menjadi naik, dengan otomatis permukaan air menjadi tinggi menyebabkan Kebanjiran di bagian hilir Sungai, tegas Burmansyah. Sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), Setiap orang dengan Sengaja atau Kelalaiannya melakukan perusakan Lingkungan melanggar Pasal 38 ayat ( 1 ). –Perbuatan yang mengakibatkan di lampaunya batas baku mutu Udara Ambien, Baku mutu Air, baku mutu Air Laut atau Kretirea baku mutu Kerusakan Lingkungan Hidup, (KLH).

Di Pidana singkat tiga ( 3 ) tahun Paling lama 10 tahun, dan Densa paling sedikit Rp3 Miliyar, Paling banyak Rp10 miliyar.

Maka aparat berwenang, karena tugas dan tanggungjawab yang dibebankan atas nama Negara, menjadi wajib melaksanakan secara jujur, benar dan professional, ujarnya.

Maka bagi pelaku yang menguasai sungai, merusak dengan cara apapun, hrus “segera ditangkap dan diproses, sesuai prosedur Hukum berlaku” jangan lagi ada pembiaran, jika benar kita mau memperkecil dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan para pelakunya, tegas Burmansyah.

Ditambahkan Burmansyah, penguasaan sungai untuk digunakan sebagai daerah pertambangan, Sirtu (Pasir dan Batu), Logam dan Batu Bara dan lainnya, tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan  amanat dalam UU No.17 tahun 2019. Maka pelaku harus ditangkap dan kegiatannya ditutup (dihentikan), dan para pelakunya harus diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sungai tidak boleh dikuasai oleh setiap orang, kata dikuasai merusak sepadan sungai, daerah aliran sungai (DAS), mengambil Batu, Pasir, Kerikil, dalam aliran Sungai Sepanjang 2000 KM tidak bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara), jika mau melakukan kegiatan penambangan penuhi dulu perizinan yang lengkap dan sah.

Dan menjalankan kewajiban para penambang terhadap kepentingan dan keselamatan lingkungan dan pelestariannya. Jangan salah menafsirkan pendapat saya ini, ujarnya.

Sebagai warga Negara, bukan tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, (Usaha), tapi keselamatan yang lebih besar yang telah ditetapkan Pemerintah RI, harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggungjawab, tegas Burmansyah. (***).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org