spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Hebat” Kades Permanti Pondok Tinggi, Keluarkan SK Sekdes “Anak Kandung Sendiri”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Lagi – lagi masih ada perangkat desa satu darah menjadi perangkat desa atau jabatan strategis di desa, hal tersebut rentan dan rawan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa.

Kejadian tersebut terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kabupaten Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang berhasil melantik Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga merupakan anak kandungnya sendiri.

Pasalnya, pelantikan jabatan strategis di desa tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Pasal 29.

Kepala Desa dilarang, huruf a. Merugikan Kepentingan Umum, b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan /golongan tertentu dan selanjutnya, di huruf c. menyalahgunakan wewenangan, tugas, hal, dan /atau kewajibannya.

Berdasarkan data terhimpun, surat keputusan (SK) Kepala Desa Permanti, nomor surat 09/ SK-DP/1/2024, perihal tentang pengangkatan perangkat Desa Permanti.

Pengangkatan ditetapkan di Desa Permanti, 4 Januari 2024 ditandatangani, Afrizal DN Kepala Desa Permanti. Dalam SK tersebut atas nama Rangga Bima Sakti telah ditetapkan dan jabatannya oleh Kades sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

“Jika Sekdes – nya bekerja secara profesional saya rasa tidak ada masalah,” ujar Kades Afrizal DN saat hubungi via WhatsApp – nya oleh media ini, Senin (29/1).

Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Sungai Penuh dan pihak Kecamatan Pondok Tinggi, yang menurutnya tidak ada masalah selagi dijalankan secara profesional.

“Mulai dari UU sampai Permendagri dan turunan saya lihat tidak ada yang mengatur hal tersebut, jadi melantik anak saya menjadi Sekdes tidak jadi permasalahan, asal profesional,” ungkap Kades berulang tidak berlari dari regulasi.

Ditanya kembali sudah mengkroscek UU Desa atau belumnya, pihaknya menjawab dan mengklaim bahwa UU tersebut tidak mengatur pelantikan perangkat desa (Red – anak kandung) itu hanya membicarakan jangan sampai terjadi nepotisme di tubuh pemerintahan desa.

“Saya kira tidak mungkin anak saya membawa saya ke penjara, sebaliknya saya,” lugasnya menjawab terkait rawan nepotisme di pemerintah desa.

Lebih jauh dia mengutarakan, bahwa perangkat lain sudah mengundurkan diri. Ia menjelaskan mantan dan berasal dari Tentara Nasional Indonesia (Pensiunan TNI), bahkan dia menyampaikan belum paham betul terhadap birokrasi di pemerintah desa.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Anak saya 5 tahun jadi Sekdes dia pecat tanpa hormat oleh Kades sebelumnya, jadi anggapan saya bagaimana dia bisa membantu saya di staf di pemerintah desa karena saya minim pengalaman,” urainya.

Disinggung kembali terkait jabatan anak kandung Sekdes Permanti, dia menjawab tidak bertentangan dengan aturan.

“Saya sudah lihat di UU itu tidak yang atur itu dan saya juga sudah konfirmasi ke PMD dan Camat saya rasa tidak ada masalah,” demikian disampaikan Kades Permanti kepada media ini dalam keterangan Pers – nya. (Eluban RI)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org