spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hentikan Politik Balas Dendam, Jangan Korbankan ASN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Catatan Yang Terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Ilustrasi karikatur gambar, net
Politik balas dendam akan merusak sendi kehidupan, pekerjaan dan karier seseorang terutama bagi aparatur sipil Negara (ASN), dan merusak sistem pemerintahan yang bersih, serta merusak perkembangan demokrasi. Kini kita berada dalam tahun politik, kemungkinan terjadi politik balas dendam bisa kembali muncul, dampak persaingan ketat dan tidak sehat.
Dan pemilihan kepala daerah serentak, 9 Desember 2020, Bupati, Walikota dan Gubernur. Tak heran para calonnya banyak yang dari petahana (yang tengah berkuasa) mencalon kembali.
Pencalonan bagi petahana (incumbent), sah-sah saja, karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tapi, karena para calon, yang mencalonkan diri kembali, bupati, wakil bupati/ walikota dan gubernur yang tengah menjabat, tidak boleh sekali-kali mengintervensi aparatur sipil negara (asn) dijajarannya, untuk memilih calon tertentu.
Dan menggunakan asn, menjadi tim suksees, apa lagi mengkampanyekan untuk memilih petahana. Calon dari petahana sama hak dan kewajibannya dengan calon-calon lainnya. 
Dan bila calon petahana ditakdirkan (mendapat kepercayaan masyarakat) terpilih untuk kedua kalinya, tidak boleh seenaknya menggunakan hak proregatifnya memberhentikan ASN dari jabatannya tanpa kesalahan yang mendasar, seperti Korupsi, Tidak disiplin jarang masuk kerja, melewati ambang batas, atau melakukan tindak pidana merusak nama baik Korp ASN itu sendiri.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pondasi dalam Negara (kekuatan) untuk memikul dan menjalankan roda pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Dan jangan dicampur adukkan dengan pilkada.
Dalam Pilkada, ASN punya hak memilih dan dipilih, tapi tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
Hampir setiap lima tahun sekali, setelah pemilihan usai dan didaerah tertentu misalnya incumbent terpilih kembali, ketika sudah dilantik Ia akan menggunakan hak proregatifnya melakukan perubahan (mutasi), untuk mendukung programnya lima tahun kedepan membangun daerahnya, asn yang dianggap tidak berpatisipasi memenangkannya, tiba-tiba dicopot dari jabatannya.
Bukan karena kesalahan pelanggaran dalam menjalankan tugas negara, ini merusak system yang sudah terbangun baik dari pemimpin sebelumnya.
Ini namanya, termasuk “politik balas dendam” dan sebaliknya pemenangnya bukan incumber, tidak boleh mencopot asn, tanpa dasar Hukum yang jelas. Atau, karena suka tidak suka dan dikaitkan dalam proses pilkada terkeculai asn yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas yang dibebankan Negara kepadanya.
Dan asn yang berprestasi dalam melaksanakan tugas (beban yang dipikulnya) sebagai pondasi dalam pemerintahan jangan dipersulit dalam urusan kenaikan pangkt/ golongan, sepanjang telah memenuhi syarat.
Jika perlu diberi hadiah bagi yang berperstasi. Kendati dia tidak membantu kepentingan pemenangan saat proses pencalonan berjalan.
Jika perlu diadakan lomba ASN terbaik setiap tahunnya sesuai pangkat/. Golongan, tugas dan kewajibannya masing-masing, bagi yang terbaik diberi hadiah, berupa tambahan dana tunjangan (operasional), sehingga asn berpacu untuk menjadi yang terbaik. Guna memberikan pelayanan terbaik pula pada masyarakat sebagai pembantu Bupati, Walikota dan Gubernur Kepala daerah, untuk menggejot percepatan pembangunan didaerah masing-masing.
ASN, sendiri harus memahmi tugas dan tanggungjawabnya, sesuai pangkat/ golongan dan jabatan yang diberikan kepadanya untuk dilaksanakan serta dituntaskan, demi kepentingan program pembangunan daerah dan nasional, (pelayanan terbaik) pada masyarakat, bukan mengabdi kepada kepala daerah, bupati, walikota dan gubernur.
Pengabdian ASN, memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat disebut sebagai abdi Negara.
Dugaan Politik Balas Dendam:  Contoh terdekat di Rejang Lebong, kedua sosok tokoh dengan latar belakang berbeda ini, Hijazi lebih dominan dari poltisi dan Suherman PNS (ASN) sekarang, paling di bendahara dan sangat mengerti mengelola uang daerah.
Dua tokoh terkenal ini, diduga keras melakukan hal yang sama setelah terpilih dan dilantik memegang jabatan Bupati/ Kepala daerah, “Suherman, saat menjabat memnpreteli orang-orangnya Hijazi, tidak diberi jabatan penting dalam pemerintahannya” demikian juga Hijazi lebih dominan menempatkan “orang-orang dia” untuk memangku jabatan dan “orang-orangnya Suherman, jadi penonton.
Dan korban yang banyak pada tenaga honorer, baik diera Suherman maupun di eranya Hijazi menjabat bupati Rejang Lebong. Setelah para honorer dicopoti dengan alasan daerah tidak membayar gaji/ honor mereka, anehnya mereka terbitkan SK honorer baru, umumnya anak-anak dari tim sukses saat mereka mencalon.
Kisah para honorer yang dipecat pada era dua bupati Rejang Lebong ini, sangat banyak, berbagai alasan dan modus pemecatannya. Jika ditulis bersambung bisa puluhan episode, bak cerita bersambung.
Ditahun politik ini, pada 9 Desaember 2020 kita akan melakukan pemilihan kepala daerah serentak, maka para mantan yang dipecat dan keluarganya cerdas-cerdaslah mempelajari dan menilai para calon bupati dan calon wakil bupati yang akan dipilih.
Simak dengan cermat visi dan misi masing-masing pasangan calon, dan latar belakangnya, prestasi kerjanya, “baik, sedang atau luar biasa” atau belum berprestasi sama sekali?.
Yang dimaksud dengan cerdas, para pemilih bukan diintervensi untuk memilih salah satu paslon (pasangan calon), dan bukan karena uang (dibayar) dengan politik uang, atau pemberian hadiah lainnya. “Jika tetap diberi ambil, memilih tetap sesuai dengan hati nurani masing-masing” Jurdil dan rahasia.
Anda memilih siapa, tidak boleh ada yang tahu dan tak perlu diceritakan pada pihak manapun, katanya (rahasia). Karena kekuasaan ditangan rakyat, saatnyalah rakyat menentukan sikap mau memenangkan paslon yang mana?
Yang penting dalam pilkada tahun ini, harus sama-sama kita ciptakan rasa aman dan nyaman, gunakanlah hak pilih secara benar. Karena pemilihan kepala daerah adalah sikap demokratis dalam Negara demokrasi. Jika system demokrasi, masih ada intervensi (pemaksaan) untuk memilih paslon tertentu, berarti menghidupkan kembali cara-cara ditator. Nah, selamat memilih. (***)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org