LEBONG, BEO.CO.ID – Kendati demikian telah ramai diberita oleh awak media baru-baru ini terkait kasus asusila yang telah ditangani oleh Polres Lebong serta adanya bentuk upaya dari aparat penengak hukum (APH) diwilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk menerapkan hukum maksimal kepada oknum pelaku yang berbuat asusila, dengan tujuan adanya efek jera dengan hukum dikebiri.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong, Firdaus saat hubungi diruang kerja mengatakan, terjadinya kasus asusila diwilayah Kabupaten Lebong mengalami penurunan disetiap tahunnya.
“Ditahun 2018 empat belas kasus, 2019 dua belas kasus dan 2020 sembilan kasus, ini dokumentasi yang didapati wilayah hukum kita, selepas adanya diluar sana ada yang lapor atau tidak,” jelasnya kepada Beo.co.id, Selasa (9/2/21).
Menurut Firdaus menjelaskan, pada prinsipnya satu kasus pun itu cukup memprihatinkan, upaya kita lakukan berkaborasi dengan pihak kepolisian, pihak pemerintah desa, melakukan sosialisasi, mungkin itulah hasilnya. Kasus-kasus yang ada didominasi seksual dan pencabulan serta keras fisik yang presentasennya kecil. Dari kasus yang terjadi itu, pada umumnya pelakunya orang dekat korban, siapa orang dekat itu dimulai dari orang tua saudara laki-laki, paman, kakek.
“Sebenarnya mereka ini yang menjadi harapan kita sebagai penjaga anak-anak dari kasus itu, tapi kenyataannya seperti itu, semoga dengan hukum kebiri akan ada efek jera bagi pelaku predator anak,” harapnya.
Ia menghimbau kepada orang tua tidak melepaskan anak-anak itu diasuh diluar dari pengawasan orang tua dan keluarga. Pada prinsipnya, melakukan kontrol terhadap anak dan memberikan pendidikan norma agama sebagai penguat serta tidak diperbolehkan untuk memegang wilayah yang sensitif. Walau pun tidak bisa menjaga 24 jam dan untuk tidak menitipkan anak kepada keluarga, jika dia anak perempuan titipkan pada keluarga perempuan.
“Prinsipnya, kita harus memenuhi kewajiban hak-hak anak mulai dari negara sampai masyarakat luas termasuk media sebagai edukasi sosialisasi undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dalam memenuhi hak-hak anak itu sendiri,” tutupnya.
Pewarta : Sbong Keme