Inspektorat Tolak Beri Keterangan, Tunggakan TGR Atas Pembelanjaan APBD Kerinci?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Sehubungan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Prov. Jambi, tahun 2018, 2019 dan 2020 atas pembelanjaan yang dilakukan Bupati/ Kepala daerah Kabupaten Kerinci, melalui masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dinas dan instansi terkait tidak sesuai ketentuan/ prosedur berlaku, kerugian terhadap Keuangan Negara harus dikembalikan ke Kas Negara/ daerah.

Terlambat dan ada yang belum kembalikan sama sekali, seharusnya sudah memasuki wilayah Hukum, anehnya belum tersentuh hingga kini?

Hasil pemeriksaan BPK RI itu, sudah masuk dalam dafta Tagihan Ganti Rugi (TGR) dilaksanakan Inspektorat didaerah, namun ketika dikonfirmasikan awak media ini bersama DPP LSM PKLH, (Peduli Kehutanan & Lingkungan Hidup) berapa jumlah TGR, ditolak dengan alasan tidak ada izin dari atasan.

Tak heran berapa jumlah TGR yang harus dikembalikan ke Kas Negara, untuk APBD Kerinci, tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat luas, sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati Kerinci.

Tunggakan Ganti Rugi (TGR), atas dugaan kesalahan menggunakan anggaran daerah (APBD), Kabupaten Kerinci dan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN, atas hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang menjadi TGR dan harus dikembalikan ke kas Negara/ daerah.

Mulai dari dugaan kesalahan administrasi, perencanaan, pengurangan volume fisik, tidak berjalannya pengawasan sebagaimana mestinya, kelebihan bayar, kesalahan bayar. Diperintahkan oleh BPK dengan rekomendasi kepada bupati/ kepala daerah untuk diperbaiki, dibenahi, dan dikembalian kepada Negara melalui penyetoran ke kas Negara/ daerah.

Sehingga tidak merugikan keuangan Negara yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya digunakan kembali untuk kepentingan rakyat melalui pembangunan yang dibutuhkan secara adil dan berkeadilan, bukan dikuasai kelompok dan perorangan memperkaya diri masing-masing, sehingga kepentingan masyarakat Kerinci terabaikan.

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Kepala Inspektorat Kabupaten Kerinci Zufran SH, MSi, ditemui, 6 Oktober 2021 silam mengatakan, “telah disampaikan kepada OPD-OPD atas temuan BPK RI, agar cepat menyelesaikan atau diangsur dan memerintahkan kepada dinas untuk menyurati rekanan atau yang mendapat surat temuan BPK RI, ujarnya.

Namun Zulfan, selaku Kepala Inspektorat tidak bisa menjelaskan, jumlah total tagihan ganti rugi (TGR), tahun 2018, 2019, 2020, atas temuan BPK RI Perwakilan Prov. Jambi, sampai berita ini diturunkan.

Padah berapa jumlah temuan dan tagihan, Inspektorat sebagai institusi yang diberi tanggungjawab harus tahu, nilai jumlah temuan dan jumlah tagihan berapa yang sudah dibayar dan disetorkan ke Kas daerah/ Negara.

Dan berapa jumlah yang belum dibayar, Inspektorat wajib tahu. Dan jika tunggakkan diabaikan oleh OPD atau dinas dan instansi terkait, apa yang harus dilakukan…? Sebelum kasus ini memasuki wilayah Hukum? Dan aparat penegak hukum didaerah “masih toleransi?”

Tim BEO.co.id, akan menurunkan secara bertahap temuan-temuan BPK RI Perwakilan Jambi, dimulai tahun anggaran 2018 silam berikut petikkannya. Contoh dikantor Dinas PUPR Kabupaten Kerinci terdapat temuan tiga paket pekerjaan terlambat diselesaikan dan belum dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 131, 79 juta.

Keterangan Pemkab Kerinci, melalui Dinas PUPR menganggarkan belanja modal T.A 2018, sebesar Rp. 111. 214. 726. 261, 00,. Dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 104. 003. 160. 454, 00, atau 93, 52%.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan pengujian fisik keberadaan, pemeriksaan dokumen kontrak dan permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, bendahara pengeluaran serta kontraktor pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR terlambat diselesaikan sesuai jadwal, namun belum dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 131. 787. 454, 54 (Rp.21. 901.090, 90 + Rp. 44. 090. 909, 09 + Rp. 65. 795. 454, 55), dengan penjelasan sebagai berikut.

BACA JUGA :  Zulfahmi (Mantan Wartawan): Air Mengalir Ke Hilir, Balonbup Kerinci Harus Bersaing Profesional

Penyelesaian pekerjaan Jembatan Koto Panjang Kubang terlambat dan dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 21. 901. 090, 90. Pekerjaan Jembatan Koto Panjang Kubang dilaksanakan CV. BG Konstruksi sesuai perjanjian kerja Nomor: 620/41/Kontrak-BM/PUPR-2018 tanggal 18 September 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 481. 824. 000, 00,- termasuk PPN 10% dengan sumber dana dari APBD. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender (18 September s.d 16 Desember 2018).

Pada saat kontrak berakhir per 16 Desember 2018 progres pekerjaan baru mencapai 60% dengan pembayaran seluruhnya senilai Rp. 289. 094. 400, 00,- sesuai SP 2D Nomor: 3239/LS.DAU/081d/ 2018 tanggal 31 Desember 2018.

Penyelesaian Jalan Pulau Sangkar – Desa Ujung Merangin terlambat dan belum dikenakan sangsi sebesar Rp. 44. 090. 909, 09,-.

Pekerjaan Jalan Pulau Sangkar – Desa Ujung Merangin dilaksanakan CV. ZU sesuai perjanjian kerja nomor: 620/ 37/ KONTRAK-BM/Dinas PUPR-2018 tanggal 25 September 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 970. 000. 000, 00.- termasuk PPN 10% dengan sumber dana dari APBD. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender (25 september s.d 26 Desember 2018). Pada saat kontrak berakhir per 26 Desember 2018 progres pekerjaan baru mencapai 85 % dengan pembayaran seluruhnya senilai Rp. 824. 500. 000, 00,- sesuai SPD2D nomor: 3222/ LS/ 081d/ 2018 tanggal 28 Desember 2018.

BACA JUGA :  MASYARAKAT 11 DESA DIMUDIK KERINCI, SIAP DUKUNG ASRAF BALONBUP

Penyelesaian Jalan Sungai Asam (Desa C) – Sungai Kemumu terlambat dan belum dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 65. 795. 454, 55,- pekerjaan Jalan Sungai Asam (desa C) – Sungai Kemumu dilaksanakan CV. GB sesuai perjanjian kontrak nomor: 602/ 21/ Kontrak-BM/ PUPR-2018 tanggal 6 September dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1. 447. 500. 000, 00,-termasuk PPN 10% dengan sumber dana dari APBD. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 kalender (06 September s.d 14 Desember 2018). Pada saat kontrak berakhir per 14 Desewmber 2018 Progres pekerjaan baru mencapai 50% dengan pembayaran seluruhnya senilai Rp. 723. 750. 000,00,- sesuai SP2D nomor: 1968/ LS / 081d/ 2018. Tanggal 28 Nopember 2018.

Dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Jambi, tanggal 23 Mei 2019, s/d 23 Mei 2021, sudah berjalan dua tahun, (24 bulan, red). Dalam pengamatan Wartawan Beo.co.id, Muhammad Marahen dan Sandra Boy Chaniago, sangat disayangkan pihak Inspektorat tidak bisa memberi penjelasan apakah temuan 2018 sudah bayar atau belum?

Sementara itu secara terpisah Zufran, SH. MSi, justru menegaskan jika ada temuan yang merugikan Keuangan Negara, walaupun nilai seribu rupiah harus dikembalikan, tandasnya meyakinkan.

Sedangkan dari puluhan masalah, baru tiga lokasi diketahui Beo.co.id, sedangkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Jambi, lebih kurang 25 kasus, secara rinci terdapat lebih kurang 50 masalah didalamnya, diduga belum diselesaikan dan dilunasi?. (***)

Laporan :  Tim BEO.co.id –

Edittor/ Penulis   :   Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org