LEBONG, BEO.CO.ID – Diduga lamban pengurusan administrasi penghapusan aset Pemkab Lebong dilokasi pembangunan infrastruktur jalan Instruksi Presiden (Inpres) yang terdapat dua paket proyek Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu dengan nilai yang cukup fantasis menuai tanggapan Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Candra.
“Pendataan dan inventarisir aset tersebut harus sesuai dengan regulasinya, jika itu tidak ditegakkan aturan, dikatakan lah penghancuran dan pemusnahan aset tanpa mengikuti aturan itu pidana,” tegas Rama saat disambangi disela akan gelarnya rapat paripurna pendapatan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023.
Ketika ditanya awak media ini upaya dan langkah yang akan diambil oleh pihak DPRD Lebong melalui Komisi III. Menurut Rama Candra mengatakan, bahwa pihaknya melihat dulu kinerja OPD terkait, dapatkan menyelesaikan administrasi tersebut atau tidak, kendati demikian pengrusakan dibeberapa aset telah terjadi.
“Kita lihat dulu penyelesaiannya tingkat mereka, jika tidak selesai dan masih ada yang terganjal tentu kita akan panggil mengapa sampai seperti itu ? biar lah mereka bekerja dulu. Kalau itu bersangkutan dengan kepentingan umum, apakah penghapusan aset itu sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya,” tanyanya.
Lebih jauh Rama mengutarakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kabid Aset Lebong dan PU Lebong, guna melihat kronologisnya secara lengkap dan tindak lanjut penghapusan aset tersebut secara benar.
“Tentu semua itu ada prosedurnya, kita ingin melihat bagaimana bunyinya apakah sesuai atau tidak, dimana administrasinya ? sudah sesuai tidak dengan regulasi mengatur penghapusan aset. Tujuan ini bukan untuk menghambat jalan pembangunan, tentu semua ini perlu mendapatkan penjelasan semua pihak biar tidak buram,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, tertanggal 5 September 2023, bahwa pihak BKD Lebong bagian aset bersama Dinas PUPR – P Lebong tengah melakukan inventarisir aset terhadap aset – aset yang terdampak terkena pembangunan jalan Inpres. Dalam inventarisir aset tersebut, pihak aset mengalami kesulitan adanya aset – aset dalam pencatatan kip-nya tidak menjelaskan secara spesifik keberadaan posisinya, kini masih dalam tahap penelusuran secara mendalaman melibatkan OPD pengguna barang.
Untuk menghitungan nilai aset sendiri setelah pendataan selesai, secara aplikasi ada inventaris baik nilai perolehannya, baik nilai buku sekarang sudah masuk penyusunan dan penyusutan secara otomatis pertahun, untuk nilai masih dalam tahapan menghitungan nanti.
Pengusulan penghapusan aset sendiri, OPD pengguna barang kepada melayangkan surat resmi kepada Bupati Lebong Cq BKD di bidang aset, berdasarkan itu lah memproses menerbitkan SK Bupati tentang penghapusan aset dan sejauh ini pihak PUPR belum melakukan pengusulan (surat resmi).
Baca juga :
Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?