Adha Satrianto : Pelaku Terancam Dikenakan Sanksi Cuci Kampung
LEBONG, BEO.CO.ID – Penggerebekan yang dilakukan warga desa Gandung Baru kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong terhadap oknum Polisi berinisial JH yang sedang berduaan dirumah seorang wanita bersuami benisial WS pada Senin malam (1/7/2024) sepertinya berbuntut panjang.
Ws sendiri diketahui adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dua orang pelaku yang diduga bukan pasangan sah tersebut terancam dikenakan sanksi adat berupa cuci kampung oleh unsur adat desa setempat.
Kepala dusun (Kadus) I desa Gandung Baru Adha Satrianto mengatakan, unsur adat desa Gandung Baru pada Kamis (4/7/2024) telah memangil dan meminta keterangan dari salah satu saksi yang disebut – sebut sebagai “saksi kunci” dalam insiden penggerebekan pada Senin malam itu.
“Tadi kami ( unsur adat – red ) sudah panggil dan meminta keterangan salah satu saksi berinisial Ln, yang merupakan warga desa Kampung Muara Aman sekaligus teman dekat WS. Saudari Ln ini kami panggil karena saat kejadian WS menyebut kalau dirumah tersebut dia tidak sedang berdua saja dengan JH, melainkan ada saksi lain yakni saudari Ln yang disebut – sebut juga ada disana (dikediaman WS- red),” kata Adha Satrianto kepada beo.co.id, Kamis (4/7/2024).
Diungkapkan Adha, dari penyampaian Ln kepada Unsur Adat desa Gandung Baru, pada saat peristiwa penggerebekan itu terjadi saudari Ln ini tidak sedang berada disana. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan pernyataan pelaku WS yang menyebutkan jika saat kejadian penggerebekan Ln ini juga ada dikediaman WS.
“Ada keterangan yang berbeda antara saudari Ln dengan keterangan pelaku WS. Karena menurut WS, pada saat penggerebekan itu dia tidak hanya berdua dengan JH tapi bertiga dengan saudari Ln ini. Namun tadi, saat kami minta keterangan langsung dari Ln justru dia mengaku kalau dia ( Ln- red ) tidak sedang bersama WS dan JH,” ungkap Adha Satrianto.
Dalam waktu dekat ini, kata Adha, unsur adat desa Gandung Baru akan menggelar sidang adat untuk menentukan sanksi adat yang bakal dikenakan kepada dua orang pelaku yakni JH dan WS.
“Kemungkinan besok atau lusa kami unsur adat desa Gandung Baru akan menggelar sidang adat. sidang adat ini nanti bisa saja dilaksanakan secara tertutup. Sedangkan untuk sanksi yang dikenakan terhadap pelaku bisa saja berupa sanksi cuci kampung. Tapi tetap penjatuhan sanksi itu ditentukan berdasarkan keputusan dalam sidang adat,” demikian Adha. ( red )