spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Inpres : Aset Dirusak Terindikasi Maladministrasi, “Tak Tersentuh Hukum” ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Masih terngiang dalam ingatan masyarakat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait indikasi pengrusak aset daerah yang terdampak atas pembangunan jalan Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2023 lalu, diduga terjadi unsur maladministrasi dalam proses penghapusan asetnya.

Pasalnya, pengrusakan aset yang terdampak atas pembangunan tersebut, diduga masih ada aset daerah yang tidak memiliki atau mengikuti prosedur hingga tanpa ada SK penghapusan aset sejak awal pekerjaan itu dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Lebong.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong melalui Kabid Aset, Gundala mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai usulan aset daerah yang terdampak pembangunan jalan di proyek Inpres, Gapuran Lemeu Pit dan Gapuran Simpang Embong Panjang yang dihapus berdasarkan usulan dan memiliki SK penghapusan aset.

“Aset yang dihapuskan hanya Gapuran Simpang Lemeu Pit dan Gapuran Embong Panjang, itu sesuai dengan usulan, untuk yang lain tidak ada SK penghapusan aset (rusak),” terang Gundala berhasil saat diwawancarai usai acara Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Lebong di luar gedung, Senin (1/7).

Secara tegas dia menyampaikan, pihaknya dapat menindaklanjuti aset daerah yang akan dihapus, bila ada diusulan dari OPD terkait atau pemilih barang untuk mendapatkan SK penghapusan aset, dan sebaliknya, tanpa ada usulan tentu secara otomatis tidak mungkin ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Wujudkan Desa Terang & Nyaman, Pemdes Tabeak Blau II Gelontorkan Rp 700 Juta Anggaran Dana Desa

“Yang bisa kita tindaklanjuti sesuai usulan yang masuk ke aset, jika tidak ada diusulan tentu tidak ditindaklanjuti,” lugasnya bicara kewenangan.

Disaat ditanya bentuk isi SK penghapusan aset gapuran tersebut melalui pesan singkat via Whatsapp (WA), serta dimintai SK penghapusan itu, sangat disayangkan Kabid Aset hanya dibaca pesan tanpa ada balasan, apalagi mengirim bentuk lengkap SK Penghapusan tersebut (Red – Gapuran).

Berdasarkan berita sebelumnya, pengrusakan aset terjadi diawal tanpa dibarengi dengan administrasi usulan, artinya aset dirusak (hancurkan dengan alat berat) telah terlebih dulu, baru disusul dengan administrasi untuk diproses penghapusan, pun hanya gapuran saja yang memilik SK penghapusan berdasarkan terangan Kabid Aset.

Parahnya lagi, seperti aset irigasi, drainase, 1 gapuran kampung KB dan bangunan batas desa hingga aset Bumdes (Fisik) dibahu jalan (link Lemeu pit – Selebar Jaya), diduga tanpa ada SK penghapusan, kendati telah dihancurkan kini dibangun kembali. (*/SB)

Pengaspalan pembangunan jalan Inpres di Lebong dikerjakan oleh PT. PEU PUTRA AGUNG Link Lemeu Pit – Selebar Jaya. Dok

Baca Juga :

BACA JUGA :  Wahhh !!! Program BSPS Terancam Gagal, Pejabat Dinas Perkim Saling Lempar Tanggung Jawab
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org